Kemenkumham Sumbar Gelar Sosialisasi Layanan Kenotariatan Yang Tertib Administrasi Dalam Rangka Dukung Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Bukittinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Layanan Admnistrasi Hukum Umum di Hotel TripleTree Bukittinggi pada Jum'at (21/06) yang diikuti oleh 100 orang Notaris se-Sumatera Barat.

Kegiatan yang mengambil tema "Peran Notaris dalam Mewujudkan Iklim Layanan Kenotariatan yang Tertib Administrasi sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan" ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi.

Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari hingga Sabtu (22/06) ini memiliki arti penting guna mendalami pemahaman terhadap layanan kenotariatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dimana Notaris mempunyai peran utama dalam memastikan seluruh transaksi dan dokumen yang ditangani sesuai dan sah di mata hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Kadivyankum dalam sambutannya bahwa sejak tahun 2017, Indonesia berupaya menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan sejak Juni 2018 Indonesia telah ditetapkan sebagai observer dalam pertemuan FATF.

"​Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF yang ditetapkan saat Sidang Pleno FATF di Paris, Prancis, tanggal 27 Oktober 2023 yang memberikan konsekuensi Indonesia harus benar-benar berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ungkap Ruliana.

Lebih lanjut, Pendah menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan guna mendukung rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 

Dalam mendukung anti-pencucian uang (APU)/ pencegahan pendanaan terorisme (PPT) Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). 

"PMPJ berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transakasi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaaan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh Notaris,” terang Kadivyankum.

Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga pengawas dan pengatur perlu melakukan pengawasan kepatuhan PMPJ untuk menilai dan memastikan Notaris dalam memenuhi kewajiban PMPJ, salah satu tahap pengawasan kepatuhan adalah pengisian kuesioner untuk menilai tingkat resiko. 

Melalui sosialisasi ini, Kadivyankum berharap Notaris dapat diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur, kebijakan, dan pentingnya layanan kenotariatan bagi masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Profesor Kurnia Warman serta Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumatera Barat, Beatrix Benni. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 
 

Kemenkumham Sumbar Terima Kedatangan 15 Taruna Poltekim, Kakanwil Amrizal Minta Pertajam Kapasitas Kompetensi

2

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal meminta kepada 15 taruna Politeknik Keimigrasian (Poltekim) untuk bisa meningkatkan kapasitas dan kompetensi selama terjun di UPT. Ia berpandangan, kesempatan ini perlu dimanfaatkan untuk mempertajam keilmuan.

Rencananya, mereka akan melaksanakan Latihan Kerja Bhumipura (Latjapura) Tahun Akademik 2024 di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang ada di Sumatera Barat.

Menurutnya, ada 3 (tiga) hal yang wajib dimiliki Taruna, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa tidak selamanya teori yang diterima di bangku kuliah akan sama dengan kondisi di lapangan. Menurutnya tantangan di lapangan begitu berat. Diperlukan integritas yang tinggi agar dapat melalui itu semua.

3

“Pergunakan momen ini sebaik-baiknya dengan menambah ilmu dan pengalaman dari para senior di UPT. Karena Apa yang didapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan yang ditemukan di lapangan kerja”. Katanya, Jum’at (21/06/2024).

Arahan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Bung Hatta tersebut, Ia menginginkan agar masing-masing taruna menunjukkan pelayanan keimigrasian yang semaksimal mungkin dan semoga proses pembelajaran praktek ini bermanfaat bagi kalian, organisasi, dan kantor wilayah.

"Mulai masa pendidikan hingga masa karir nanti harus dijaga hal-hal positif sebagai legacy”. Sambungnya

Pada kesempatan ini, Ia juga menegaskan agar tetap menjaga jiwa korsa dan jaga almamater organisasi.

“Kepada adik-adik taruna, saya meminta untuk tetap menjaga jiwa korsa sebagai bentuk solidaritas dan juga jaga nama baik almamater organisasi dimanapun kalian berada”. Tegasnya

Ia juga menekankan bahwa taruna/i adalah para tunas pengayoman dan calon penerus pemimpin.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kepala Bidang Inteldakim Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Bambang Tri Cahyono dan Kepala Sub-Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tembang Putra Prabu. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

4

1

Divisi Administrasi Kumham Sumbar Adakan Rapat Internal Bahas Evaluasi Kinerja

1

Padang – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ramelan Suprihadi memimpin langsung rapat internal pada Divisi tersebut yang dihadiri oleh Pejabat Administrator dan Pengawas serta perwakilan JFU/ JFT dimasing-masing Sub-Bagian bertempat di Ruang Rapat Bung Hatta Kantor Wilayah, Jum’at (21/06/2024).

Agenda rapat kali ini yaitu membahas evaluasi terhadap capaian kinerja yang akan dilaksanakan tanggal 3 hingga 4 Juli mendatang yang rencananya akan melibatkan seluruh Kepala Satuan Kerja se-Sumatera Barat yang akan memaparkan 1 kategori kinerja yang telah dicapai dan dievaluasi oleh para pimpinan tinggi.

“Para Pimpinan Tinggi akan mengevaluasi terhadap kinerja seluruh satker, dimana hal ini bisa menjadi cerminan terhadap progress kinerja B06 dan mempersiapkan pada tarja B09 nantinya”. Katanya

Selain itu, diwaktu yang sama juga akan dicanangkan kegiatan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP).

Dalam mengantisipasi terhadap maraknya kasus saat ini, Ia akan membentuk satuan tugas yang menyelidiki, memeriksa, serta menindak ASN yang terindikasi melakukan judi online.

“Saya menginisiasi pembentukan satuan tugas guna menyelidiki ASN yang melakukan judi online sebagai antisipasi, apabila ASN kedapatan melakukan hal tersebut akan saya tindak”. Tegasnya

Selain itu, gemar belajar internal kumham sumbar (Gebiar) perlu disosialisasikan terhadap satuan kerja secepat mungkin.

“Segera sosialisasikan gerakan Gebiar ini kepada teman-teman di satuan kerja supaya organisasi dan tata kerja kita berjalan dengan sempurna”. Lanjutnya

Disamping itu, Ia juga meminta agar dilaksanakan sosialisasi aplikasi Srikandi serta pemusnahan arsip yang akan dijadwalkan di Bulan September mendatang.

Ia juga mengingatkan kembali untuk menghargai proses, tinggalkan budaya kerja yang lama.

“Lakukan inovasi dalam setiap tahapan pekerjaan demi percepatan kinerja kita serta terapkan standar administrasi secara berjenjang guna menghindari kesenjangan dalam berorganisasi”. Pungkasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

3

2

Griya Abhipraya, Sebuah Rumah Harapan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Barat

3

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat meresmikan pembentukan Griya Abhipraya di wilayah Sumatera Barat.

Pj. Walikota Padang, Andre Harmadi Algamar mengatakan Griya Abhipraya merupakan rumah singgah dengan tujuan untuk peningkatan warga binaan agar mereka keluar dari Lapas dapat bisa produktif di masyarakat.

“Graha Abhipraya ini sebagai wadah kegiatan pemberdayaan warga binaan yang melibatkan masyarakat dan Pemda”. Ujarnya pada saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya di wilayah Sumatera Barat, Kamis (20/06/2024) di Mercure Hotel Padang.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto mengatakan Provinsi Sumatera Barat termasuk salah satu dari 13 wilayah piloting pembentukan Griya Abhipraya tahun 2024.

Ke-13 wilayah tersebut mencakup Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat.

5

Menurutnya, pembentukan Griya Abhipraya menjadi langkah strategis dalam sarana asimilasi, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan pembimbingan, layanan masyarakat, serta penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan.

Hal ini sesuai dengan sasaran kinerja dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengimplementasikan program Griya Abhipraya yang bermakna rumah harapan di setiap balai pemasyarakatan (bapas) yang digunakan untuk berbagai fungsi pelayanan pemasyarakatan.

“Ini adalah harapan baru bagi warga binaan dalam meningkatkan produktivitas sehingga berperan aktif ditengah-tengah masyarakat apabila keluar dari lembaga pemasyarakatan”. Katanya

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal juga menuturkan, Griya Abhipraya/ Rumah Singgah merupakan langkah antisipasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mempersiapkan diri dalam implementasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dalam undang-undang tersebut mengakomodir adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk Pidana Alternatif. Griya Abipraya atau Rumah Singgah didirikan untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.

Dengan kata lain, pelaku pidana akan menyadari kesalahannya, bisa memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana  sehingga  dapat  diterima  oleh  masyarakat  dan  berkontribusi  dalam  pembangunan  sebagai  warga negara  yang  bertanggung  jawab.

Di Griya Abhipraya diutamakan bagi mereka yang akan menjalani masa persiapan penyelesaian sanksi hukuman di lembaga pemasyarakatan. Namun, rumah singgah ini juga dapat digunakan bagi mereka yang sudah bebas.

6

“Kalau mereka sudah bebas tapi belum mendapat pekerjaan dan tempat tinggal, mereka bisa tinggal rumah singgah”. Katanya

Dijelaskan, tempat tersebut selain tempat tinggal, bisa juga digunakan sebagai wadah pelatihan. Melatih WBP agar lebih matang lagi untuk kembali ke masyarakat. Mereka dapat mengikuti berbagai kegiatan, seperti kegiatan sosial, produktif, dan pemasaran.

Ia mengharapkan agar pemerintah berperan dalam menyiapkan program untuk hal tersebut, seperti dukungan berupa pelatihan hingga pengembangan. Peran ini sangat penting, karena mereka tak jauh juga dengan masa depan.

“Oleh karena itu, penting untuk merangkul semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan terlaksananya pembinaan dan pembimbingan dalam upaya pemulihan kesatuan hubungan hidup warga binaan”. Pungkasnya

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dengan Pj. Walikota Padang, dan Kepala Bapas Kelas I Padang dengan OPD serta Pokmas Lipas Bapas Kelas I Padang. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

7

2

8

1

Kumham Sumbar Fasilitasi Harmonusasi 3 (tiga) Racangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2024 06 20 at 14.43.24

Padang - Kamis/ 20 Juni 2024, dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi yang dipimpin dan dibuka oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dimoderatori oleh Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.

Pada pukul 09.00 wib dilaksanakn fasilitasi harmonisasi 2 (dua) Raperwako Sawahlunto tentang :

1. Tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan APBD

2. ⁠Rencana induk sistem penyediaan air minum kota Sawahlunto

Pada pukul 14.00 wib dilaksanakan fasilitasi harmonisasi Raperbup Padang Pariaman tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

Rapat dihadiri langsung oleh pejabat esselon 2 masing-masing Daerah, Bagian Hukum, OPD terkait dan dari Provinsi dihadiri oleh Biro Hukum, BPKAD, Inspektorat, DLH dan OPD terkait lainya.

Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah merupakan proses penyelarasan substansi raperkada dan teknik penyusunan perkada sehingga menjadi peraturan kepala daerah yang selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 20 at 14.43.03

WhatsApp Image 2024 06 20 at 14.43.03 1

WhatsApp Image 2024 06 20 at 14.43.35

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI