Blusukan ke Pasar, Para Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pemahaman Hukum pada Masyarakat secara Langsung

WhatsApp Image 2024 06 09 at 18.43.35

Painan - Dalam rangka memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat secara merata, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum keliling yang dilaksanakan oleh Diana Siska Penyuluh Hukum Muda, Yuli Marlina dan Alfian Rizqi Ananta Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada 07 Juni 2024.

Penyuluhan Hukum yang dilakukan menyasar pada daerah yang merupakan pusat keramaian yakni pada pasar tradisional Pasar Painan Selatan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan jemput bola oleh Penyuluh Hukum menemui para pengunjung pasar yang cukup ramai terutama ibu-ibu ini dapat memberikan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

WhatsApp Image 2024 06 09 at 18.43.33 1

WhatsApp Image 2024 06 09 at 18.43.33 1

WhatsApp Image 2024 06 09 at 18.43.33 1

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses edukasi dan pembudayaan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan ini penyuluh hukum mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Pasar Painan Selatan untuk dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi hukum secara gratis kepada petugas terkait informasi hukum dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

WhatsApp Image 2024 06 09 at 18.43.33 2

 

WhatsApp Image 2024 06 09 at 18.43.33 2

WhatsApp Image 2024 06 09 at 18.43.33 2

WhatsApp Image 2024 06 09 at 18.43.32

 

Dwinastiti, Kadiv Pemasyarakatan Pimpin Apel Pagi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar

 

1

Apel pagi Sudah menjadi rutinitas setiap pagi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Kali ini apel pagi Senin, (10/6)  bertindak langsung sebagai Pembina yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti.

Dalam amanatnya, Kadiv Pas meminta kesiapan melaksanakan seluruh rencana kegiatan dan rencana kerja sesuai dengan komitmen bersama yang telah dilaksanakan seluruh jajaran Kemenkumham. Terkhusus dalam triwulan kedua yang akan berakhir pada bulan Juni tahun 2024, Kumham Sumbar harus memiliki semangat berjuang meraih peringkat pertama kembali dalam pencapaian pada semester ini.

2

Dwinastiti, juga menginformasikan bahwa akan diakan kegiatan kunjungan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Sumatera Barat yang akan diselenggarkan di Bukittinggi. Bberapa Taruna Politkenik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) ikut dalam barisan peserta apel. Mereka hadir di Kantor Wilayah untuk memulai tugas baru yaitu magang pemasyarakatannya.

Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran yang tergabung sebagai peserta apel yang juga dihadiri pegawai untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan dalam seluruh proses kerja terutama bagi yang akan melaksanakan dinas luar daerah mengingat wilayah Sumatera Barat sering terjadi bencana alam yang menelan korban jiwa.

2

“Sebagai insan pengayoman, tetaplah berjalan agar sampai tujuan, tetap belajar agar semakin memahami, dan berdoa agar dipermudah/dikabulkan”. Tutup KadivPas. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 

2

2

 

Kanwil Kumham Sumbar Hadir dalam Penyuluhan Hukum Keliling di Rutan Klas IIB Painan

WhatsApp Image 2024 06 10 at 08.07.23

Painan - Peningkatan Budaya Hukum di masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui Penyuluhan Hukum Keliling. Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dalam hal ini JF Penyuluh Hukum ( Marwan Zul, Desmawati dan Heru Syahputra ) pada 6 Juni 2024 melaksanakan Penyuluhan Hukum Keliling di Rutan Kelas IIB Painan.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Keliling dilakukan secara tertib, terarah dan teratur didasarkan pada Pola Penyuluhan Hukum. Adapun kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan informasi hukum secara langsung, membagikan brosur dan leaflet serta buku-buku edukasi  hukum.

Difasilitasi dengan Mobil Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling), JF Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan di pelataran Rutan Kelas II B Painan.  Target penyuluhan Hukum yaitu kepada masyarakat sekitar dan juga keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi hukum secara gratis terkait informasi hukum dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

 

WhatsApp Image 2024 06 10 at 08.07.20

WhatsApp Image 2024 06 10 at 08.07.20

WhatsApp Image 2024 06 10 at 08.07.20

WhatsApp Image 2024 06 10 at 08.07.20

Penyuluhan Hukum Keliling merupakan bentuk ketersediaan akses masyarakat terhadap informasi hukum dan perundang-undangan dengan tujuan mendudukkan semua anggota masyarakat dalam status ‘tahu hukum’ sesuai adagium fiksi hukum yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure), dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum. Menjadi kesalahan besar jika seseorang tidak tahu hukum (ignorante legs est lata culpa).

Oleh karena itu kegiatan penyebarluasan informasi hukum ini perlu dilakukan demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan literasi hukum sehingga tidak ada lagi ketidaktahuan hukum ditengah-tengah masyarakat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 10 at 08.07.20

WhatsApp Image 2024 06 10 at 08.07.20

Jaga Kebugaran Agar Tetap Prima. Pengayoman Sumbar Giat Senam

1

Padang – Segenap Pengayoman Sumatera Barat melakukan giat senam yang dilakukan di Hall Kantor Wilayah, Jum’at (07/06/2024) yang dipandu langsung dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara virtual.

Senam ini selain mewujudkan Kumham Sehat Kumham Produktif, juga dapat meningkatkan kebugaran fisik agar tetap prima selama melaksanakan kewajiban sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM terkhsusnya Kantor Wilayah Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal mengajak seluruh anggotanya agar senantiasa menjaga kesehatan apalagi saat ini kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Saya menginginkan kepada seluruh ASN Kumham Sumbar untuk tetap menjaga kesehatan dengan menjaga pola makan dan berolahraga salah satunya adalah senam”. Katanya

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi juga menyarankan untuk rutin berolahraga di tiap pekannya.

“Kita harus rutin berolahraga disetiap pekannya. Hal ini sangat berpengaruh pada kualitas kinerja kita supaya slogan Perkuat Sinergi yang Semakin Pasti dan BerAkhlak untuk Kinerja Kemenkumham yang Berdampak dapat terlaksana dengan baik”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

3

2

Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat gelar 3 kegiatan bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

WhatsApp Image 2024 06 07 at 14.41.14

Padang Aro – Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Hukum, Febriandi dan Kepala Subbidang FPPHD/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan beserta Perancang Peraturan Perundang-undnagan dan Analis Hukum melaksanakan 4 (empat) kegiatan di Kabupaten Solok Selatan Pada hari Rabu sampai dengan Jumat, tanggal 5 sampai dengan 7 Juni 2024.

Adapun kegiatan tersebut antara lain :

1.Pra Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan dengan pemarkarsa Dinas Kesehatan

2.Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Tahun 2025 dengan pemarkarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

3.Sosialisasi Penyusunan Program Legislasi Daerah dengan Sekretaris DPRD, Bapemperda, Anggota DPRD, OPD terkait

4.FGD Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Solok Selatan.

Keempat kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kantor Wilyah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan baik dengan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Dalam keempat kegiatan ini dihadiri langsung oleh Asisten I, Asisten III Bupati, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPKAD, Plt. Kadis PerkimtanLH, Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, Dokter dan Perawat di Puskesmas, Kepala Bagian Perekonomian beserta jajaran, Ketua DPRD, Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undanganmenyatakan bahwa :

(1)Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2)Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan pada tahap :

a.perencanaan;

b.penyusunan;

c.pembahasan;

d.pengesahan atau penetapan; dan

e.pengundangan.

Sejalan dengan itu Kantor Wilayah mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan produk hukum di daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari BPHN dan salah satu perannya adalah mendorong tersusunya perencanaan produk hukum daerah yang selaras antara kebutuhan daerah dengan kebijakan hukum nasional. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 07 at 14.41.45

WhatsApp Image 2024 06 07 at 14.41.45

WhatsApp Image 2024 06 07 at 14.41.45

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI