Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil Berpesan Untuk Jaga Integritas

2

Padang - Bertempat di lapangan Hall Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada Selasa, 17 Mei 2024. Kepala Kantor Wilayah, Amrizal, mengambil sumpah jabatan dan melantik sebanyak 5 orang notaris pengganti diwilayah Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Amrizal menyampaikan Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap notaris pengganti tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikannya cuti kepada notaris yang digantikan atas dasar keputusan Majelis Pengawas Daerah.

“Menurut pasal 1 ayat 3 Undang-Undang jabatan Notaris bahwa notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris. Sebagaimana juga amanat permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 bahwa notaris pengganti dilantik dan diambil sumpah oleh kanwil, maka pelaksanaan pelentikan ini menjadi tugas dan fungsi kami secara utuh”. Ujar Amrizal.

1

Perlu diketahui bersama bahwa notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. Amrizal memberikan pesan untuk tetap menjalankan jabatan sesuai dengan koridor Undang-Undang jabatan notaris dan ketentuan hokum lain yang mengatur.

Amrizal menekankan soal pentingnya nilai integritas dalam pekerjaan Notaris. Kakanwil menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas wajib bertindak objektif dan tidak memihak demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.

Kakanwil berharap kepada seluruh notaris dan notaris pengganti yang telah dilantik hari ini, untuk berlaku jujur dan amanah. Ia mengatakan, sebagai pembina dan pengawasan, notaris wajib bersinergi dan berkolaborasi.

"Saya selaku Kepala Kantor Wilayah perpanjangan tangan Menkumham yang melantik saudara, mengingatkan agar selalu bersinergi dan berkolaborasi, sebagai instansi pembina dan pengawasan terhadap anda semua," ujar Amrizal. 

Terakhir, Kakanwil menekankan kepada notaris untuk yakin terhadap diri sendiri agar mengabdi kepada masyarakat dan akan berintegritas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono dan para saksi yakni Desmaniar dan Faisal. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

3

3

3

3

 

Kumham Sumbar Berikan Cara Meningkatkan UMKM di Sumatera Barat untuk Naik Kelas

5

Padang – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, sejak dirilis secara resmi pada 9 Oktober 2021 yang lalu, sudah terdapat 2.262 perseroran perorangan terdaftar di Wilayah Sumatera Barat dengan 2.219 PT Perorangan yang terpantau aktif.

“Angka ini tentu bisa lebih meningkat bila seluruh UMKM di Sumatera Barat dapat mengetahui pentingnya usaha yang dijalankan, terdaftar sebagai badan hukum perseroan perorangan”. Ujarnya di Pangeran Hotel Padang pada Senin (16/05/2024) dalam kegiatan sosialisasi layanan Perseroan perorangan.

Perlu diketahui bahwa perseroan perorangan menjadi bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pribadi dengan hak dan kewenangan tertentu yang dapat diperoleh manfaatnya secara nyata.

2

“Manfaat dimaksud semisal pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan yang bertujuan agar apabila terjadi kerugian atau utang perseroan hanya menjadi tanggung jawab PT Perorangan, tanpa melibatkan harta pribadi dari pemilik usaha. hal tersebut tentu hanya sebagai langkah proteksi apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.” Jelasnya

Kemudahan juga termasuk proses pendaftarannya, dimana perseroan ini cukup didaftarkan dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta Notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja.

Perseroan Perorangan, Lanjutnya, menjadikan pemilik bisa menjalankan sendiri operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan secara mandiri. Tarif pajak yang ditetapkan juga rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

Ia berharap, dengan kegiatan yang mengusung tema Mendorong Usaha Mikro dan Kecil menjadi Badan Hukum Perseroan Perorangan untuk Meningkatkan Perekonomian ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan lebih mendalam mengenai prosedur, kebijakan, dan pentingnya layanan perseroan perorangan sehingga UMKM yang hadir saat ini dapat menikmati layanan perseroan perorangan hingga nantinya memiliki status Badan Hukum PT sendiri.

“Saya mengajak kepada seluruh peserta untuk terlibat aktif dalam sesi diskusi, bertukar pikiran, dan menyampaikan ide- ide brilian yang dapat menginspirasi langkah-langkah konkret dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi UMKM dan masyarakat pengguna layanan”. Tuturnya

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh sejumlah pegiat usaha mikro, kecil, Menengah di Kota Padang dan dihadiri oleh Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang dengan mendatangkan narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Kementerian Hukum dan HAM RI, Mega Fitriya, Pengolah Data Aplikasi dan Database pada Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Agung Nugroho yang tergabung secara virtual.

Sementara itu, Ia turut mengajak kepada seluruh hadirin untuk berdoa bersama terkait musibah banjir bandang yang terjadi dibeberapa tempat pada beberapa waktu yang lalu. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

4

3

Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat terlibat dalam Pelatihan Penyuluh Hukum dan Perlindungan Masyarakat

 

WhatsApp Image 2024 05 16 at 16.11.59

Padang – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat berperanserta dalam kegiatan Pelatihan Penyuluh Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Rabu (15 Mei 2024) bertempat di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman.Kegiatan yang dibuka oleh Camat VII Koto Sungai Sariak, Kegiatan diikuti oleh masyarakat Nagari Lareh Nan Panjang Selatan serta turut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta perangkat Nagari.

WhatsApp Image 2024 05 16 at 16.12.00 1

WhatsApp Image 2024 05 16 at 16.12.00

WhatsApp Image 2024 05 16 at 16.12.01

Narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Hukum, Camat VII Koto Sungai Sarik dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tim Penyuluh Hukum terdiri dari Sylvia Emrin, Amd. Kom., S.Kom., M.H, Haris Satyagraha Elfa, S.P.,M.H (Penyuluh Hukum Muda) dan Fadhli Septrio Abbas, S.H.,M.H (Penyuluh Hukum Pertama).Penyuluhan Hukum dilaksanakan dalam guna membangun budaya hukum masyarakat serta sebagai sarana pembinaan terhadap Nagari yang telah memperoleh predikat sadar hukum. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Hasil Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode April 2024

Survei SPKPSPAK April 2024

Berikut hasil Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat periode April 2024.

Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat pengguna layanan yang telah ikut berpartisipasi dalam memberikan penilaian untuk kami.

Survei ini menjadi sangat penting bagi kami sebagai evaluasi agar lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan sepenuh hati ❤️

#KemenkumhamSemakinPASTI
#KumhamSumbar
#PastiRancak
#kumhampasti

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi sebanyak 9 (sembilan) Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

Padang, Selama 2 hari yaitu Senin s.d Selasa tanggal 13-14 Mei 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat memfasilitasi Harmonisasi sebanyak 9 (sembilan) Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat, yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, didampingi oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum dan dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.

Adapun Produk Hukum Daerah yang difasilitasi harmonisasi antara lain 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, 1 (satu) Rancangan Peraturan Kota Padang, 1 (satu) Rancangan Peraturan Walikota Padang itu dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 secara tatap muka di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, 2 (dua) Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 secara Virtual Zoom Meeting.

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

Rapat dihadiri oleh Pejabat esselon II untuk masing-masing Daerah, Kepala Bagian Hukum, OPD terkait dan dari pemerintah provinsi yaitu Biro Hukum, Biro Pemerintahan, DPMPTSP, DPMD, Dinas Kominfotik. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Poka I dan Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Dari hasil pengharmosian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah, masih ada hal yang perlu didiskusikan. Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Sehingga apabila kedua hal tersebut tidak terpehuni maka Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI