Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumbar Temui Pengda Padang

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar koordinasi dengan Pengurus Daerah (Pengda) Notaris Kota Padang pada Kamis (28/8/2025). Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis terkait pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah Kota Padang.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengda Notaris Kota Padang, Restu, beserta jajaran. Dalam kesempatan itu, Restu menyampaikan sejumlah hal penting, di antaranya tantangan dalam pelaksanaan pemeriksaan notaris. Menurutnya, jumlah notaris di wilayah Padang yang mencapai 215 orang, ditambah dengan kondisi geografis yang cukup luas, menjadi kendala tersendiri dalam pengawasan.

2

Selain itu, Restu juga mengusulkan agar kuota penambahan notaris baru di Kota Padang sementara waktu ditutup, mengingat jumlah notaris yang ada dinilai sudah memadai. Terkait pengelolaan fidusia yang saat ini bersifat terpusat, ia mengusulkan agar pengelolaannya dikembalikan sesuai ketentuan sebelumnya, di mana fidusia ditangani berdasarkan locus wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, Lista Widyastuti, menyarankan agar Pengda Padang menyampaikan masukan terkait penempatan notaris baru secara tertulis, termasuk kendala di lapangan. Ia juga mengundang Pengda Padang untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan tata cara pemeriksaan notaris pada 8 September 2025 mendatang.

“Kami berharap terjalin kerja sama yang baik antara Kanwil dengan Pengda Padang dalam melaksanakan tugas pembinaan terhadap notaris. Jika ada kendala, sebaiknya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara internal sebelum diteruskan lebih lanjut,” ujar Lista.

3
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait beberapa daerah yang belum dibuka kuota penempatan notaris baru, termasuk Kota Padang.

“Terkait pengelolaan fidusia, kami mendorong agar organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dapat menyusun kajian komprehensif sebagai dasar usulan agar pengelolaan fidusia tidak lagi bersifat terpusat,” ujar Febriandi.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar akan menampung seluruh masukan dari Pengda Notaris Kota Padang untuk kemudian disampaikan secara berjenjang kepada Ditjen AHU. (Humas Kemenkum Sumbar)


#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Siap Implementasikan SIPPN 2025 untuk Layanan Publik Terintegrasi.

 1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Tahun 2025, yang digelar secara virtual pada Rabu (27/08).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan diikuti oleh unit kerja di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang diwakili oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bobby Sectio Wahyudi, beserta tim terkait.

2

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Rahmi Widhiyanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendukung terwujudnya standarisasi layanan publik digital terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum.

Adapun materi utama disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Rachmat, yang menegaskan pentingnya penerapan SIPPN sebagai portal layanan informasi publik berbasis website yang cepat, akurat, dan dapat diakses masyarakat secara luas.

3

“SIPPN adalah pintu masuk utama informasi layanan publik secara nasional. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengakses data pelayanan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi,” ujar Rachmat dalam pemaparannya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti kegiatan ini dengan membentuk tim internal. Tim tersebut akan melakukan pemetaan layanan publik yang ada, memastikan setiap layanan dapat diinput ke dalam sistem SIPPN, serta meningkatkan koordinasi dengan unit kerja terkait agar informasi pelayanan publik yang tersaji selalu terkini dan mudah diakses masyarakat.

“Kami siap mendukung penuh implementasi SIPPN ini. Kehadiran Kanwil Sumbar dalam kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berbasis digital,” ujar Plt. Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumbar, Bobby Sectio Wahyudi.

4

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya di Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, dapat terus meningkat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Hadiri Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Keamanan SPBE.

1
Padang – Dalam era digital yang serba cepat, ancaman keamanan siber menjadi tantangan serius bagi instansi pemerintah. Menyikapi hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Edukasi Kesadaran Keamanan SPBE secara virtual pada Rabu (27/8). Kegiatan ini diikuti oleh 33 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar) yang turut berpartisipasi aktif, Rabu(27/08).
2
 
Hadir secara virtual Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bobby Sectio Wahyudi, didampingi tim yang melaksanakan tugas dan fungsi Teknologi Informasi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusdatin Kemenkum, Rifqi Adrian Kriswanto, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran keamanan digital di lingkungan Kemenkum maupun di area publik.
3
 
“Edukasi ini perlu diselenggarakan agar seluruh pegawai lebih waspada dalam menggunakan perangkat teknologi informasi maupun saat mengakses internet. Dengan begitu, potensi ancaman siber bisa diminimalisir sehingga tidak menimbulkan kerugian pribadi maupun organisasi,” ujarnya.
 
Materi sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Puji Andreanto, Ketua Tim Kerja Layanan Keamanan Teknologi Informasi Pusdatin. Ia menyoroti adanya anomali jaringan di beberapa Kantor Wilayah yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan siber.
“Kami menemukan adanya indikasi alamat IP Kantor Wilayah yang masuk kategori bad reputation. Hal ini bisa berpengaruh pada layanan aplikasi maupun email dinas, sehingga perlu langkah antisipasi bersama,” jelasnya.
5
 
Dalam paparannya, Pusdatin memberikan sejumlah langkah antisipasi, di antaranya penggunaan perangkat lunak berlisensi, pembaruan sistem operasi secara berkala, kehati-hatian membuka email, hingga penerapan standar password sesuai ISO/IEC 27001.
 
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan membentuk Tim Keamanan SPBE yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan keamanan siber di lingkungan Kanwil.
“Kami segera menindaklanjuti arahan ini dengan membentuk Tim Keamanan SPBE, melakukan pendataan perangkat keras dan lunak, serta melaksanakan screening perangkat pegawai. Ini penting untuk memastikan standar keamanan terpenuhi di lingkungan Kanwil Sumbar,” ujar Bobby Sectio Wahyudi, Plt. Kepala Bagian TU Kanwil Kemenkum Sumbar.

4
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum melalui Pusdatin untuk memperkuat perlindungan data dan mendorong terciptanya budaya keamanan digital di seluruh jajaran, termasuk Kanwil Kemenkum Sumbar. (Humas Kemenkum Sumbar)
 

Kanwil Kementerian Hukum Sumbar Bahas Harmonisasi Raperwako Sawahlunto tentang Tambahan Penghasilan ASN

1

Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat harmonisasi secara virtual terkait Rancangan Peraturan Walikota (Raperwako) Sawahlunto tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, Rabu (27/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Lastme. Dari pihak Pemerintah Kota Sawahlunto turut hadir Kepala BKPSDM beserta jajaran.

Pokok Pembahasan Raperwako:

  1. Harmonisasi Raperwako Sawahlunto tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2025.
  2.  Substansi utama membahas mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Sawahlunto.
  3. Penekanan pada kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian insentif ASN.
  4. Upaya menyelaraskan aturan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan kesejahteraan ASN.

Dalam arahannya, Plh. Kadiv PPPH, Boby Musliadi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan aturan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan ASN di Kota Sawahlunto.

“Kami harap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN yang muaranya berdampak positif pada peningkatan kinerja pelayanan publik di Kota Sawahlunto,” ungkapnya.

Pihak Pemerintah Kota Sawahlunto menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan.

2

“Masukan yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan peraturan ini. Kami berharap, rancangan peraturan yang diusulkan dapat segera diimplementasikan demi kesejahteraan ASN,” ujar perwakilan jajaran BKPSDM.

4

Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah II, Sherly Kurnia Fitri, juga mengapresiasi kelancaran rapat tersebut. Ia berharap peraturan yang disempurnakan dapat segera memberi manfaat nyata bagi ASN.

Dengan adanya Raperwako ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan ASN yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rapat harmonisasi ini menjadi fondasi penting dalam mendorong percepatan penyempurnaan regulasi demi kesejahteraan ASN dan peningkatan pelayanan publik di Kota Sawahlunto.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Optimalisasi Aset Negara: Kanwil Kementerian Hukum Sumbar Bahas Penggunaan Bersama BMN Eks. Kemenkumham

1

Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti rapat virtual terkait Penggunaan Bersama dan Pengalihan Barang Milik Negara (BMN) eks. Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Plt. Kepala Bagian Umum, serta Tim Kerja Keuangan dan BMN Kanwil Kementerian Hukum Sumbar, Rabu (27/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yang menyampaikan arahan Sekretaris Jenderal mengenai tata kelola dan rencana pengalihan aset negara pasca pemecahan kementerian.

2

Dalam arahannya, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan, di antaranya:

1. Penggunaan bersama oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum tetap dilaksanakan dan/atau pemakaian sementara untuk Kanwil Imigrasi, Kanwil Pemasyarakatan, dan Kanwil/Wilayah Kerja HAM sesuai kebutuhan.

2. Aula, ruang rapat, ruang layanan, serta fasilitas penunjang lainnya digunakan bersama dengan mekanisme pengajuan ke Kanwil Kementerian Hukum.

3. Administrasi penggunaan BMN di seluruh Kanwil harus dilengkapi dan dipenuhi sesuai ketentuan.

4. Biaya operasional kantor termasuk pemeliharaan gedung, listrik, air, internet, pramubakti, dan keamanan dibebankan melalui DIPA Kementerian Hukum.

5. Seluruh mekanisme penggunaan bersama dan pemakaian sementara BMN berlaku hingga 31 Desember 2025.

3

Selain itu, rapat juga membahas beberapa aset yang berpotensi dialihstatuskan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian HAM, antara lain:

a. Bangunan rumah negara eks. Kepala Divisi Imigrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

b. Bangunan rumah negara eksisting yang saat ini ditempati pegawai eks. Bidang HAM.

4

Melalui rapat ini, diharapkan pengelolaan BMN eks. Kementerian Hukum dan HAM dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di masing-masing kementerian hasil pemecahan.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI