
Kabupaten Solok – Dalam rangka mendorong peningkatkan inventarisasi data kekayaan Intelektual Komunal sekaligus memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan Masyarakat adat di Kabupaten Solok, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dalam upacara adat Sadakah Limau Nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok sebagai Eksepresi Budaya Tradisional yang telah tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum, Jumat(28/02).

Penyerahan sertifikat KIK bertepatan dengan pelaksanaan tradisi Sidakah Limau Muaro Paneh yang berlangsung meriah dengan Arakan-arakan serta diiringi musik tradisional dan di hadiri oleh masyarakat setempat. Tradisi balimau saat ini berlangsung merupakan tradisi yang dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dengan beberapa rangkaian acara sekaligus ajang bermaaf-maafan bagi seluruh Masyarakat Muaro Paneh yang pelaksanaannya disesuaikan dengan adat salingka nagari.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, S.H,M.H. beserta Tim yang disambut oleh sejumlah pejabat daerah diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Solok, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Camat Bukit Sundi, Kapolsek Bukit Sundi, Wali Nagari Muaro Paneh, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Bundo Kanduang Nagari Muaro Paneh, Bundo Kanduang Nagari Dilam, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Parik Paga, Pemuda serta masyarakat adat setempat.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang kebudayaan baik dari unsur pemerintah, akademisi dan Masyarakat penggiat budaya serta perangkat nagari dan Masyarakat adat untuk dapat saling bersinergi dalam pengembangan kekayaan intelektual komunal (KIK) di daerah, sehingga dapat memastikan perlindungan kekayaan intelektual komunal dapat terjaga dengan baik sebagaimana tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.
KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal yakni dimiliki oleh kelompok masyarakat adat dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau Masyarakat. Kekayaan Intelektual Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal.

Saat ini KIK dari Kabupaten Solok yang telah diinput ke dalam Pangkalan data KIK Nasional berjumlah 64 permohonan, dari jumlah yang dimohonkan tersebut telah terbit sertifikat KIK sebanyak 11 sertifikat, ujar Alpius.
Alpius juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Solok khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang telah menginventarisasi kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Solok. Hal ini merupakan bukti kepedulian pemerintah setempat dalam pelestarian budaya masyarakat adat setempat.
Pemerintah daerah setempat yang hadir turut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah beserta Tim yang berkenan langsung menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dan menghadiri upacara adat Sadakah Limau Nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok. Tradisi Masyarakat adat yang kami catatkan merupakan warisan budaya Masyarakat adat setempat yang diwariskan secara turun temurun/ lintas generasi sehingga tradisi tersebut terlaksana sampai saat ini.
Masih banyak potensi warisan budaya masyarakat adat yang perlu kami inventarisir dan di catatkan pada pangkalan data KIK Nasional. Salah satu potensi indikasi asal yang ingin didaftarkan dari Nagari Muaro Paneh adalah Samba daruak-daruak yang merupakan makanan yang harus ada saat akan berlangsung agenda/pesta adat nagari antara lain pengkuhan/pengangkatan datuk. Apabila tidak ada makanan dimaksud makan acara belum bisa dilanjutkan. Hal ini memberikan hal positif yakni meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat. Selanjutnya Dadiah Aia Dingin di Kecamataan Lembah Gumanti yang memiliki rasa yang berbeda dengan daerah lainnya.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah beserta tim mengikuti rangkaian tradisi adat sadakah limau muaro paneh dan langsung menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual Komunal dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yakni Sadakah Limau Muaro Paneh yang diterima langsung oleh Ketua KAN Muaro Paneh, Elson Dt.Rajo Gamuyang, sedangkan KIK dalam bentuk EBT Bajodan diterima oleh Bundo Kanduang Nagari Dilam, Bundo Zurnita. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar