Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam hal ini melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Salah satu Pelayanan yang bersifat langsung diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi, Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan.
Layanan yang sudah dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada hari ini kamis (27/02) berupa Pencetakan Sertifikat Apostille, dimana kegunaan yang dibutuhkan oleh pemohon untuk kepentingan melanjutkan Pendidikan S2 di Korea Selatan dan mengikuti Program Pertukaran Budaya di Jerman. Pencetakan Sertifikat Apostille yang dibutuhkan oleh pemohon berupa Dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Ijazah dan Transkrip Nilai.
Selain Pencetakan Apostille, hari ini Bidang Administrasi Hukum Umum juga melayani 1 (satu) orang pemohon yang berkonsultasi terkait pendaftaran Perseroan Perorangan yang dilayani oleh salah satu JFU (Jabatan Fungsional Umum) pada Bidang Administrasi Hukum Umum Nola Rina Juliza yang menjelaskan apa saja dokumen yangharus di lengkapi dalam pendaftaran serta persyaratan pendaftaran dalam hal ini proses pendaftaran secara online nya. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah