Webinar Strategi Kebijakan: Penyuluh Hukum Sumbar Dalami Standar Layanan Bantuan Hukum

1

Padang – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berpartisipasi dalam Webinar Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube ini mengangkat topik Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai pedoman pelaksanaan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu (22/9).

2

Dalam webinar, peserta dari berbagai daerah memperoleh pemahaman mendalam mengenai prinsip keterjangkauan, transparansi, dan ketepatan sasaran dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Partisipasi penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sumbar diharapkan memperkuat peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat miskin tidak hanya mengetahui keberadaan layanan, tetapi juga memahami prosedur untuk mengaksesnya.

3

Kegiatan ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas keadilan. Dengan semakin kuatnya pemahaman standar layanan, diharapkan perlindungan hukum dapat dirasakan secara adil tanpa diskriminasi.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

 

Generasi Muda Agen Perubahan, Kakanwil Kemenkum Sumbar Tekankan Bela Negara di UMSB

1

Padang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Ta’aruf (MASTA) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dengan materi Bela Negara yang diikuti oleh lebih dari 600 calon mahasiswa, Senin (22/09/2025).

2

Dalam paparannya, Kakanwil menjelaskan bahwa bela negara bukan hanya melalui angkat senjata, melainkan diwujudkan dengan peran aktif menjaga persatuan, berkontribusi positif bagi bangsa, serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara. Generasi muda harus memiliki wawasan kebangsaan yang kuat agar tidak mudah terpecah belah oleh pengaruh negatif globalisasi,” ujarnya.

3

Kakanwil menegaskan peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang harus memiliki rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme tinggi. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi dan tanya jawab seputar implementasi bela negara di era digital dan globalisasi.

4

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami nilai kebangsaan dan mampu mengamalkan semangat bela negara baik dalam kehidupan akademik maupun sosial. Di akhir acara, Kakanwil juga memperkenalkan tugas, fungsi, layanan publik, dan produk hukum Kanwil Kemenkum Sumbar kepada para peserta.
(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

 

Penguatan Tata Kelola BLUD RSUD, Kanwil Kemenkum Sumbar Fasilitasi Rapat Harmonisasi Regulasi

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Tiga Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai secara virtual dari Aula Pengayoman, Senin (22/09/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

2

Agenda membahas tiga rancangan peraturan terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kepulauan Mentawai, yakni pengelolaan pegawai, pedoman keuangan, serta pedoman penyusunan dan perubahan rencana bisnis anggaran. Hadir dalam rapat jajaran Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai bersama OPD, RSUD, Biro Perekonomian Setda, BPKAD, dan BKD Provinsi Sumatera Barat.

3

Kakanwil Alpius menegaskan pentingnya BLUD sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menerapkan pola pengelolaan yang fleksibel, efisien, dan sesuai regulasi. “BLUD diharapkan meningkatkan layanan publik yang efektif dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas,” ujarnya.

4

Tim Perancang PUU Kanwil turut memberi panduan teknis penyusunan regulasi agar sesuai kaidah hukum yang berlaku. Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai menyambut baik inisiatif ini karena akan memberi kepastian hukum, khususnya bagi tenaga kerja kontrak yang bekerja di sektor layanan kesehatan.

Dengan terharmonisasinya tiga Ranperbup tersebut, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia dan tata kelola BLUD RSUD di Mentawai semakin tertib, profesional, dan berlandaskan hukum yang kuat.
(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

 

Siap-siap! Tiga Peraturan Bupati Ini Sedang Disiapkan untuk Disahkan di Mentawai Sumatera Barat

Perkembangan Penting di Mentawai

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini sedang menyiapkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) strategis yang akan segera disahkan. Perbup-perbup tersebut akan menyentuh aspek pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mentawai, termasuk pengelolaan pegawai, keuangan, dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD.

22 sep 2025 3

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Mentawai dalam menyesuaikan regulasi lokal dengan perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan status pegawai non-ASN.

Tiga Rancangan Perbup yang Dibahas

Rapat yang berlangsung dihadiri Kepala Biro Hukum, Biro Perekonomian, BPKAD, BKD, Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, serta jajaran Pemerintah Daerah dan Direktur RSUD Mentawai, fokus pada tiga rancangan aturan yaitu:

  1. Pengelolaan Pegawai pada BLUD RSUD Mentawai

  2. Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Mentawai

  3. Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSUD Mentawai.

22 sep 2025

Isu Pegawai Non-ASN Jadi Sorotan

Pembahasan paling krusial muncul pada rancangan tentang pengelolaan pegawai. Dalam aturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan penyelesaian status pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Instansi pemerintah, termasuk RSUD, dilarang mengangkat pegawai honorer atau sebutan lain di luar ASN (PNS dan PPPK).
Hal ini menimbulkan catatan penting: rancangan Perbup Mentawai harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Screenshot 54

Penguatan Pengelolaan Keuangan BLUD

Rancangan kedua membahas pedoman keuangan RSUD. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, pemerintah daerah berhak mengatur fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Beberapa aspek yang harus masuk dalam Perbup di antaranya pengajuan dan perubahan RBA, penghapusan piutang, mekanisme pinjaman jangka pendek, pengelolaan investasi, hingga penerapan akuntansi BLUD.

Screenshot 60

Rencana Bisnis Anggaran Wajib Diatur

Rancangan ketiga menekankan penyusunan dan perubahan RBA. Permendagri 79/2018 secara tegas memberi kewenangan kepala daerah untuk mengaturnya dalam Perbup. Namun, sistematika penulisan masih harus disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Screenshot 61

 


Tautan ke Kebijakan Nasional

Informasi dari hasil pencarian menambah konteks penting bahwa:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
    UU ini mengatur bahwa semua pegawai yang bukan ASN (tenaga honorer / non-ASN) harus ditata statusnya paling lambat pada Desember 2024. BPK Regulation+2SmartID+2
    UU ini juga melarang perekrutan tenaga honorer/non-ASN di instansi pemerintah setelah UU berlaku. SmartID+1

  2. Penataan Tenaga Honorer
    Ada dorongan agar tenaga non-ASN yang lama mengabdi melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk PPPK penuh waktu atau paruh waktu, agar statusnya jelas dan terlindungi. law.uii.ac.id+2SmartID+2
    Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan BKN menegaskan bahwa pelarangan pengangkatan honorer baru berlaku, dan tenaga non-ASN yang ada harus melalui verifikasi/validasi. SmartID+2bkpsdmwajo.id+2

  3. Dampak Keuangan dan Batasan Fiskal Daerah
    Salah satu tantangan dalam penataan ini adalah keterbatasan anggaran di daerah. Menambah pegawai PPPK atau mengalihkan honorer ke PPPK akan menaikkan belanja pegawai, yang perlu diseimbangkan agar tidak melebihi batas tertentu dalam APBD. law.uii.ac.id+1

  4. Periode Sidang dan Inspeksi di RSUD Mentawai
    Pemerintah daerah setempat juga sudah melakukan tindak lanjut pemeriksaan fasilitas dan layanan di RSUD Mentawai, dengan inspeksi mendadak oleh Bupati & Wakil Bupati. Fokusnya antara lain pada kelengkapan fasilitas, ruang rawat inap yang sempat putus kontrak, dan pelayanan agar masyarakat tidak harus dirujuk keluar daerah. Minangkabaunews.com


Apa Artinya untuk Mentawai

  • Dengan UU ASN 2023 sebagai regulasi induk, Perbup yang disiapkan di Mentawai perlu selaras agar tidak ada konflik aturan, terutama soal pegawai non-ASN.

  • Tenaga non-ASN di RSUD Mentawai harus dipastikan statusnya, apakah akan menjadi PPPK atau terhitung ASN, sesuai verifikasi dan regulasi pusat.

  • Pemkab Mentawai harus memperhitungkan kemampuan APBD dalam hal pengelolaan keuangan RSUD, termasuk beban tambahan jika ada pengangkatan pegawai atau kewajiban finansial baru.

Kesimpulan

Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memperkuat regulasi pengelolaan RSUD. Namun, catatan kritis terkait pegawai non-ASN menuntut adanya penyesuaian agar tidak melanggar aturan lebih tinggi. Dengan pengelolaan keuangan dan RBA yang lebih jelas, diharapkan pelayanan kesehatan di Mentawai bisa semakin transparan, profesional, dan berkelanjutan.

Galeri

Screenshot 51

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Link ke Youtube :

Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak

#KementerianHukum

#SetahunBerdampak

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

 

 

Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Apel Pagi, Kakanwil Tekankan Disiplin dan Target Kinerja

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan apel pagi rutin yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, pada Senin (22/09). Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sumbar.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha menekankan pentingnya disiplin kerja, pencapaian target kinerja, serta menjaga lingkungan kerja yang bersih dan rapi. Ia mengingatkan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), setiap pegawai harus mampu menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

2

“Kita harus terus meningkatkan kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Selain itu, saya mengimbau seluruh jajaran untuk selalu menjaga kerapian dan kebersihan lingkungan kerja, karena itu merupakan bagian dari cerminan integritas dan etos kerja kita,” ujar Alpius.

Apel pagi tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat koordinasi antarbagian dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang optimal di lingkungan Kemenkum Sumatera Barat.

3

4

Selain itu, Alpius juga mendorong seluruh jajaran untuk tetap menjaga semangat kerja dan soliditas tim di tengah tantangan birokrasi yang semakin kompleks.

Kegiatan apel pagi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan, sebagai sarana pembinaan, penyampaian informasi, serta penguatan nilai-nilai organisasi bagi seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumbar. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak

#KementerianHukum

#SetahunBerdampak

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI