12 OBH Terakreditasi di Sumatera Barat Tandatangani Kontrak Addendum Bantuan Hukum

1

Padang - Sebanyak 12 (dua belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Barat tandatangani kontrak addendum bantuan hukum, di ruang Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, Jumat, (11/10/24).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kemenkumham Sumatera Barat, Ruliana Pendah Harsiwi dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dalam pelaksanaan bantuan hukum selama 3 (tiga) triwulan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), terdapat perubahan anggaran pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024.

"Perubahan berupa penambahan dan pengurangan anggaran ini merupakan bagian dari klausal kontrak dan berlaku untuk semua OBH di seluruh wilayah Indonesia," ujar Kadivyankumham Ruliana Pendah Harsiwi.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan informasi bahwa pada kasus litigasi terdapat 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang mendapatkan penambahan anggaran dan 1 (satu) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendapatkan pengurangan anggaran, serta pada kasus non-litigasi terdapat 5 (lima) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendapatkan penambahan anggaran dan 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendapatkan pengurangan anggaran.

Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak addendum Bantuan Hukum dimaksud, sudah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Lebih lanjut ia menuturkan, pada tahun 2024 telah dilakukan seluruh rangkaian proses verifikasi Pemberi Bantuan Hukum baru dan Reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum lama untuk periode tahun 2025-2027.

"Berdasarkan pengumuman kelulusan, terdapat 4 OBH (Organisasi Bantuan Hukum) baru yang lulus akreditasi yaitu LBH LKKBH Universitas Andalas, LBH Posbakumadin Sawahlunto, LBH Posbakumadin Lima Puluh Kota, dan LBH Posbakumadin Agam,” terangnya

Dalam kesempatan ini, Kadivyankumham juga menghimbau para OBH untuk selalu menjaga integritas. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

5

Featured

Pra Harmonisasi 15 (lima belas) Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai

WhatsApp Image 2024 10 11 at 08.39.23

Tua Pejat - Rabu s.d Jumat, tanggal 9 s.d 11 Oktober 2024 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Pra Harmonisasi 15 (lima belas) Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam Fasilitasi Pemebntukan Produk Hukum Daerah maka dilaksanakan Pra Harmonisasi Produk Hukum Daerah antara lain 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai dengen melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat sebagai tenaga ahli yang dipimpin oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Andros Timon, Rivai Putra, M. IKhlas, Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Fitra Islam dan Afriani Sofia.

WhatsApp Image 2024 10 11 at 08.40.04

WhatsApp Image 2024 10 11 at 08.40.29

Kegiatan dibuka oleh Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Menatwai, menyampaikan dalam sambutan bahwa dengan adanya Pra Harmonisasi ini nantinya Produk Hukum Kabupaten Kepulauan Mentawai selaras, serasi, seimbang, efektif, efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta Pra Harmonisasi ini antara lain Kepala Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Dinas Koperindang, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perpustaakan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PMDP2KB, Dinas Perwaskim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 10 11 at 08.40.54

WhatsApp Image 2024 10 11 at 08.41.41

WhatsApp Image 2024 10 11 at 08.42.11

Kadivmin Ramelan Informasikan Tahapannya Dalam Dialog Khusus Seleksi SKD CAT CPNS Kemenkumham Bersama RRI Padang

1

Padang – Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi didampingi oleh Kepala Sub-Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bobby Sectio Wahyudi menerangkan serangkaian seleksi SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Sumatera Barat dalam Dialog Khusus secara live di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Padang, Kamis (10/10/2024).

Dalam dialog tersebut, Ramelan mengatakan seleksi SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober hingga 31 Oktober mendatang di Gedung Convention Center Universitas Putra Indonesia Padang.

Seleksi SKD dilakukan ke dalam 4 sesi perhari, teruntuk hari Jum’at pelaksanaan seleksi dibagi kedalam 2 sesi.

Ia meminta agar seluruh peserta seleksi memperhatikan jadwal pelaksanaan ujiannya berdasarkan pengumuman yang diedarkan.

“Peserta seleksi harus memperhatikan pada sesi berapa jadwal ujiannya, jangan sampai salah,” ujarnya

Kepada seluruh peserta, Ia juga menghimbau untuk hadir 90 menit sebelum ujian dimulai. Dimana hal ini guna untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dilakukan, seperti registrasi peserta, pemeriksaan kelengkapan misalnya kartu ujian dan identitas diri yang asli, pengambilan Pin Sesi peserta, arahan berupa informasi tata cara ujian, dan lain sebagainya.

“Untuk itu, kepada teman-teman yang mengikuti seleksi wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai, jangan sampai terlambat. Terlambat 1 menit aja tidak diperkenankan masuk ruang ujian karena Pin Sesi sudah ditutup oleh sistem,” terangnya

Oleh karenanya, satu hari sebelum mengikuti seleksi hendaknya dilakukan pengecekkan lokasi ujian.

Terkadang, lanjutnya, ada masalah kecil yang berdampak pada terhambatnya peserta dalam mengikuti seleksi ini, diantaranya: membawa persyaratan seperti kartu ujian asli dan KTP asli, membawa pensil memakai sepatu hitam, pakaian putih, celana/ rok hitam, jilbab hitam bagi perempuan, tidak mengenakan aksesoris seperti jam tangan, cincin, gelang, kalung, ikat pinggang dan lain sebagainya.

“Kita akan memeriksa apakah yang bersangkutan benar-benar peserta seleksi atau bukan, hal demikian untuk menghindari kecurangan atau joki, dan kita sudah mempersiapkan tali rafia sebagai pengganti ikat pinggang,” sambungnya

Selain itu, membawa kendaraan juga tidak diperkenankan mengingat tempat parkir yang terbatas karena banyaknya peserta.

“Peserta yang tidak mengikuti ujian sesuai ketentuan dengan alasan apapun, maka dianggap gugur,” tegasnya

Ia menambahkan, bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Ramelan juga menegaskan bahwa seleksi CPNS Kemenkumham tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

“Apabila ada orang yang menjanjikan kelulusan peserta dengan biaya ini itu, tidak ada. Saya sampaikan ini semua adalah gratis,” tegasnya

Ramelan juga menginformasikan bahwa seluruh panitia dilengkapi dengan tanda badge sebagai bentuk identitas, jangan menanyakan informasi kepada orang selain orang yang mengenakan tanda tersebut.

Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bobby Sectio Wahyudi menyampaikan bahwa seluruh informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham telah dilakukan glorifikasi melalui berbagai media yang dimiliki.

“Kami ada Instagram, twitter, facebook, website, dan bahkan channel whatsapp sebagai informasi seleksi CPNS,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

5

Inspektur Wilayah III Iwan Santoso Berikan Penguatan Terhadap ASN Kemenkumham Sumbar, Ini Pesannya

2

Padang - Zona Integritas pada hakikatnya merupakan miniatur dari penerapan Reformasi Birokrasi di tingkat Instansi Pemerintah, dimana hal ini bertujuan untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti-korupsi berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Ini sebetulnya inti dari pembangunan zona integritas, namun yang terpenting adalah inovasi dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” kata Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso di Hall Kantor Wilayah, Kamis (10/10).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan dari tahun 2015 sampai tahun 2023 capaian pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM Kementerian Hukum dan HAM satuan kerja berpredikat WBK mencapai 220 termasuk 7 diantaranya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Kemudian satuan kerja berpertingkat WBBM 21 Jumlahnya sehingga total satuan kerja yang sudah mencapai predikat WBK/ WBBM berjumlah 241 satuan kerja.

Dilihat dari pemantauan yang sedang berlangsung hingga saat ini, kemungkinan besar akan terus bertambah,” sambungnya.

Pelaksanaan program/ kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat/ stakeholder sangat perlu ditingkatkan sebagai bentuk sinergitas sehingga kinerja organisasi dapat berjalan dengan lancar.

Kita tidak bisa berjalan sendiri, kita perlu orang lain untuk bekerjasama, untuk itu saya ingatkan kembali kepada seluruh jajaran tetaplah perkuat sinergitas terhadap instansi/ lembaga lain,” tegasnya.

Disamping itu, pelayanan kepada masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyakarat yang manusiawi.

Lakukan tugas dengan maksimal, kita adalah pelayanan masyarakat. Ini merupakan sebuah koharmatan,” lanjutnya. ASN yang profesional memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Alasan orang jadi ASN ini bermacam-macam, akan tetapi teruslah bekerja secara maksimal, jangan menyalahgunakan wewenang yang berakhir pada hukuman disiplin,” tuturnya.

Ia menginformasikan, berdasarkan rekapitulasi data hukuman disiplin, terdapat penurunan yang signifikan dari tahun 2023 hingga 2024.

Profesionalisme birokrasi dipengaruhi oleh mindset pada ASN-nya,” pungkas Iwan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal mengatakan penguatan yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah III hendaknya dipahami dan tidak terjadi pelanggaran.

Saya minta kepada teman-teman hendaknya memahami apa yang disampaikan oleh Bapak Irwil III,” katanya.

Dalam kegiatan ini tampak hadir seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala Satuan Kerja, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, serta seluruh ASN Kemenkumham Sumbar baik yang hadir langsung maupun secara virtual. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

3

4

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kemenkumham Sumbar dan Pemko Padang mengadakan Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum Tingkat Kota Padang Tahun 2024

1

Padang - Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, menghadiri pembukaan Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum tingkat Kota Padang Tahun 2024.

Dalam sambutannya, bahwa demi tegaknya supremasi hukum, dan terwujudnya masyarakat aman, tenteram, adil dan makmur maka perlu adanya kesadaran dan budaya hukum di masyarakat, (8/10/2024).

Acara ini dibuka oleh Asisten I, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Padang, Edi Hasymi, P.hd, mewakili Penjabat Wali Kota Padang. Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum ini diikuti 11 Kecamatan di Kota Padang.

Pada tahun ini yang menjadi pemenang Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum dari Kecamatan Lubuk Kilangan, berhak atas tropi dan uang tunai.

Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Pemerintah Kota Padang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, dalam hal ini dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Sumatera Barat, kegiatan ini berlangsung selama satu hari penuh. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI