Gandeng Komisi Informasi, Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Bahas Urgensi Keterbukaan Informasi Pelayanan Publik

1

Padang – Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra mengatakan asas keterbukaan informasi publik mengharuskan seluruh badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta atau tidak dikecualikan, informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.

Namun informasi yang tidak boleh dibuka dengan prinsip untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bersifat ketat, dan terbatas.

Tetapi, tidak semua informasi yang bisa didapatkan oleh pemohon, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, perusahaan, ataupun seseorang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2

“Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut,” jelasnya di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Jum’at (04/10/2024).

Ia menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai badan publik berkewajiban menghadiri sidang sengketa informasi, menyampaikan salinan laporan standar layanan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun berakhir.

Ia menyebutkan, sejumlah pemerintah daerah kabupaten/ kota sudah melakukan regulasi keterbukaan informasi publik melalui peraturan kepala daerah dan peraturan daerah.

Regulasi tersebut masih belum sempurna dikarenakan isi dari peraturan tersebut belum menerapkan Pasal 5 PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Selain itu, penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal penyampaian keterbukaan informasi publik di beberapa daerah Provinsi Sumatera Barat telah diimplementasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Terdapat beberapa catatan terkait dengan produk hukum KIP di Sumatera Barat, meliputi; Regulasi KIP yang ada di beberapa daerah provinsi Sumatera Barat masih dalam bentuk keputusan dan belum dalam bentuk sebuah peraturan; dan sampai saat ini, di beberapa kabupaten/ kota masih belum maksimal dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sehingga badan publik tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan seluruh badan publik wajib menerapkan kebutuhan informasi publik dengan baik, yang nilainya informatif.

Ruliana menyakini keterbukaan informasi publik yang dilakukan OPD secara teknis menemui kendala dalam proses penginputan ataupun penyusunan laporannya.

3

“Jujur saya katakan bahwa persoalannya kadang-kadang ada di OPD yang sangat teknis, di operatornya. Jadi memang butuh ketelitian sekali dalam input, ketika mengenai itu dilakukan,” terangnya

Oleh karena itu, bimbingan teknis berupa pendidikan dan pelatihan memang sangat diperlukan, sehingga penyusunan maupun penginputan dalam laporan bisa dihasilkan secara maksimal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kantor Wilayah, Febriandi, Kepala Sub-Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum Kab/Kota Se-Sumatera Barat, beserta undangan lainnya baik secara langsung maupun secara virtual. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

6

7

8

Featured

Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya

WhatsApp Image 2024 10 04 at 09.44.01

Padang - Kanwil Kemenkumham melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Detail Rincian Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif pada UPTD bidang Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD di Hotel HW Padang, Selasa s.d Jumat tanggal 1 s.d 4 Oktober 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dengan tim yaitu Nurahma Fitri, Boby Musliadi, Sherly Kurnia Fitri, dan M. Taufiqurrahman selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Asisten III, Badan Keuangan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah, sebagai pemrakarsa dari Rancangan Peraturan Bupati, serta didampingi oleh Bagian Hukum.

Penyusunan rancangan peraturan bupati ini merupakan perintah langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memenuhi aspek legalitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Dharmasraya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 10 04 at 09.44.06

WhatsApp Image 2024 10 04 at 09.44.06 1

WhatsApp Image 2024 10 04 at 09.44.08

WhatsApp Image 2024 10 04 at 09.54.12

WhatsApp Image 2024 10 04 at 09.54.27

Kakanwil Sumbar Amrizal Resmikan Pesantren At-Tawwabin dan Ruang Layanan Berbasis HAM Di Lapas Talu

1

Pasaman Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti meresmikan Pesantren At-Tawwabin dan Ruang Layanan Berbasis HAM Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kamis (03/10/2024).

Peresmian tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Satuan Kerja beserta mitra kerja Lapas Kelas III Talu.

Kakanwil Amrizal mengatakan peresmian Pesantren yang berada di dalam lapas ini diharapkan lebih mengoptimalkan lagi fungsi dari pembinaan keagamaan supaya kepribadian warga binaan menjadi lebih baik lagi.

“Program seperti ini sangat bagus dan bisa membuat kehidupan saudara-saudara kita menjadi lebih baik. Dan Ini adalah salah satu program Kemenkumham,” ungkapnya

Ia menambahkan, warga binaan nantinya akan dibekali berbagai ilmu keagamaan, tata cara beribadah yang benar, mengaji dan sebagainya dari para kiai serta tokoh agama. Sehingga diharapkan juga dapat melahirkan dai-dai yang handal dan bahkan dari para napi ini dapat memiliki sebuah pondok pesantren.

Saat di dalam lapas, lanjutnya, fungsi atau hal yang perlu dilakukan adalah pembinaan dan pembentukan manusia yang baik seutuhnya.

“Dengan bekal agama yang kuat, maka para warga binaan ini nantinya bisa dijamin akan kembali ke jalan yang benar. Yang tersangkut kasus narkoba, pembunuhan, dan perampokan tidak akan lagi terjerumus ke lubang yang sama saat kembali ke masyarakat,” sambungnya

Disamping itu, pembenahan dalam pelayanan harus ditingkatkan dan dilengkapi kualitas pelayanan publik dengan menyediakan ruang layanan berbasis HAM mengingat di era yang semakin maju saat ini dituntut harus bisa memberikan pelayanan publik terbaik, baik itu bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan juga kepada masyarakat di luar Lapas.

“Sesuai dengan standar pelayanan publik yang berbasis HAM, ruang layanan ini bertujuan untuk memudahkan pengunjung dalam memperoleh informasi serta untuk memberikan rasa keadilan dalam pelayanan dan menghindari diskriminasi,” ungkapnya

Hal ini juga sejalan dengan mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/ WBBM).

“Dengan tersedianya layanan tersebut, kami berharap khususnya bagi masyarakat selaku pengguna layanan dapat merasa terbantu,” pungkas Amrizal.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil berkeliling area Lapas Talu guna pengawasan pimpinan akan layanan yang diberikan oleh Lapas. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

2

3

6

Berita MRN 3

Mantapkan Prioritas Nasional dan Penerapan Integritas, Kemenkumham Sumbar Ikuti Sosialisasi Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja 2024

1

Padang – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ramelan Suprihadi mengikuti Sosialisasi Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja 2024 secara virtual, Kamis (03/10/2024).

“Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja terdapat 2 Isu Strategis dimana pada Inspektorat Jenderal ada 2 poin yaitu Pengawasan Capaian Prioritas Nasional yang belum maksimal dan Penerapan Integritas yang belum optimal berdasarkan menurunnya hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK,” kata Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti saat membuka sosialisasi ini.

Ia menyebutkan bahwa dua isu terbesar tersebut merupakan dua indikator dari capaian reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menginformasikan, dalam indikator prioritas nasional dari indeks reformasi birokrasi berada pada level meso yang memiliki bobot 3, sedangkan dalam indikator SPI berada pada bobot 10.

Oleh karenanya, sebagai pengampu dan penanggung jawab dalam pengawasan, pihaknya senantiasa memonitor sejauh mana pencapaian hasil laporan yang disampaikan hingga triwulan III ini.

2

“Kami memantau dan memonitoring dari aplikasi MyCloudnya Hukum dan HAM, bahwa untuk dua rencana aksi tersebut masih banyak Kanwil yang belum memberikan laporan secara optimal,” terangnya

Ia menghimbau kepada seluruh Kantor Wilayah terkait penyampaian laporan dalam MyCloud ini, batas akhirnya di triwulan ketiga ini dengan batas akhir sampai dengan tanggal 10 Oktober mendatang.

Ika berharap dengan pertemuan kali ini bisa memperbaiki data dukung sehingga nanti pada tanggal 10 Oktober, sebagai batas akhir mengupload data dukung, semuanya sudah memiliki laporan, rencana aksi, percepatan target kinerjanya di masing-masing memperoleh dengan hasil yang optimal.

Pada bagian terpisah, Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi mengatakan agar penyampaian laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal segera diselesaikan dalam waktu dekat, apabila ditemukan kendala segera diinformasikan secepatnya.

“Kepada teman-teman secepat mungkin kita selesaikan laporan ini, ada kendala beritahu saya secepatnya dan kita carikan solusi bersama,” ujarnya

Dalam kegiatan ini tampak hadir Kepala Bagian Program dan Humas, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan beserta jajaran. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

Divisi Administrasi Kemenkumham Sumbar Gelar Rapat Persiapan Untuk Sukseskan SKD CPNS 2024

1

Padang – Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar rapat persiapan untuk mensukseskan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024 di Hall Kantor Wilayah, Rabu (02/10/2024).

Sebagai Ketua Panitia Daerah di Wilayah Sumatera Barat, Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi mengatakan agar seluruh panitia yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi SKD ini untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

2

“Saya mintakan pada teman-teman semua untuk mari kita sama-sama nanti menyelesaikan tugas ini. Ini tugas kita semua yang dibebankan oleh pimpinan kepada kita sehingga harus kita laksanakan dengan baik,” ujarnya

Ia menyebutkan, pelaksanaan seleksi tahun ini dilaksanakan selama 13 atau bahkan 14 hari mengingat jumlah peserta yang mengikuti seleksi jauh lebih banyak dibanding tahun lalu.

Oleh karenanya, Ia juga meminta agar panitia daerah benar-benar meneliti identitas peserta guna menghindari kecurangan seperti joki.

“Panitia harus betul-betul memeriksa kelengkapan yang disertai identitas peserta, kita harus selektif agar menghindari joki ujian, apabila kedapatan segera laporkan kepada saya,” lanjutnya

Ia menghimbau kepada seluruh peserta seleksi untuk tetap memperhatikan aturan yang ditetapkan; seperti aturan berpakaian; tidak diperkenankan membawa barang apapun ke ruang ujian selain KTP asli dan kartu ujian; tidak menggunakan aksesoris seperti gelang, kalung, cincin, anting, dan sebagainya; serta diwajibkan menghafal nomor urut peserta pada pengumuman daftar peserta seleksi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

5

6

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI