Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kadivmin Ramelan Ajak ASN Kemenkumham Sumbar Perkuat Nilai Kebangsaan

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (01/10/2024) di Hall Kantor Wilayah.

Upacara ini berlangsung khidmat dengan Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Dengan tema nasional “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”, upacara ini bertujuan untuk memperkuat nilai kebangsaan disertai kesadaran kolektif mengenai pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

2

“Melalui nilai-nilai Pancasila, kita bersama terapkan dan perkuat nilai kebangsaan dalam menjaga satu kesatuan bangsa,” ujarnya

Disamping itu, peringatan ini menjadi momen refleksi nasional, khususnya bagi ASN Kemenkumham Sumbar, untuk mengingat bahwa Pancasila bukan sekadar simbol negara, tetapi fondasi dalam menghadapi tantangan global.

Ia menekankan agar seluruh ASN untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam mempertahankan ideologi bangsa.

Menurutnya, pengorbanan mereka harus menjadi motivasi untuk terus menjaga Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.

“Para pahlawan yang telah berjuang mempertahankan Pancasila adalah contoh nyata dedikasi dan pengorbanan bagi bangsa. Kita harus senantiasa menghormati jasa-jasa mereka dan menjaga Pancasila sebagai dasar dari kehidupan bernegara kita,” lanjutnya

Selain itu, dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November mendatang, Kadivmin Ramelan juga mengingatkan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam berdemokrasi.

“Sebagai aparatur sipil negara, kita wajib menjaga netralitas, berpegang teguh pada Pancasila, dan berperan aktif. Ingat!! ASN itu adalah perekat dan pemersatu bangsa,” sambungnya

Ramelan berharap agar setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, damai, dan penuh rasa tanggung jawab, dengan semangat persatuan yang dijunjung tinggi disertai menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

3

5

6

7

Hasil Monev RKT RB B09 Capai 100%, Inspektur Wilayah II Ingatkan Seluruh Jajaran Berkontribusi dalam Penilaian SPI

3

Padang – Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) pada B09 dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM memasuki tahap akhir.

Hal tersebut ditandai dengan penyampaian hasil monev yang mencapai 100% pada segenap unit eselon 1 hingga satuan kerja melalui virtual, Senin (30/09/2024).

“Seluruh hasil monev menunjukkan pada capaian dokumen yang optimal yaitu 100%,” kata Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Lilik Sujandi.

Dalam kesempatan tersebut, Ia mengingatkan 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Penyusunan rencana aksi yang menunjukkan kepada perspektif peningkatan secara konseptual menuju arah perbaikan sehingga dapat memberikan kontribusi nilai RKTRB yang baik;
  2. Sistem pengendalian laporan-laporan terkait dengan monitoring evaluasi serta capaian-capaian dan model-model yang dilakukan;
  3. Lakukan capaian indeks MESO dan juga dari RB tematik melalui sistem Survei Persepsi Integritas (SPI).

2

“Sistem SPI kita sudah tinggi, namun peningkatan indeks melalui penataan pelaksanaan survei persepsi integritas ini perlu ditekan kembali,” lanjutnya

Oleh karenanya, Tim Inspektorat Jenderal akan melakukan konsentrasi dan pemantauan dalam 3 Bulan terakhir pada SPI sehingga seluruh jajaran Kemenkumham dapat berkontribusi agar tidak terjadinya pengurangan penilaian.

Lilik menambahkan, dibanding tahun sebelumnya, keseluruhan RB tematik turut mencapai angka 14 dan ini merupakan lompatan yang jauh karena berdampak pada meningkatnya penilaian indeks RB.

Pada bagian terpisah, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi mengatakan bahwa pihaknya akan senantiasa memantapkan program pelaksanaan RKT RB ini dengan melakukan monitoring terhadap satuan kerja di lingkungan kanwil kemenkumham sumbar.

“Saya beserta tim dari Kantor Wilayah senantiasa memonitoring satker-satker guna mensukseskan pelaksanaan RKT RB sehingga Reformasi Birokrasi di wilayah Sumatera Barat mencapai hasil yang maksimal,” ujarnya

Kegiatan tersebut tampak hadir seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

5

4

Kemenkumham Sumbar Berikan Penyuluhan Hukum Terhadap WBP Lapas Padang Terkait Restorative Justice

1

Padang - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang terdiri dari Marwan Zul, Hendri Niko dan Heru Syahputra, melakukan penyuluhan hukum ke WBP di Lapas Kelas II A Padang tentang adanya hukum yang mengatur alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi atau penyelesaian perkara di luar ranah peradilan yang dikenal dengan Restorative Justice, Jumat (27/09/2024).

Restorative Justice merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata menjadi penyelesaian masalah dan pemulihan. Biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada.

Dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan tokoh masyarakat, untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut.

Diharapkan melalui restorative ini dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan se indonesia

Adapun dasar hukum Restoratif justice terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian syarat pelaksanaan restorative justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan WBP Lapas Kelas IIA Padang tentang peraturan perundang-undangan, eksistensi hukum dan penegakkan hukum yang ada, sehingga kedepannya bisa berdampak positif pada kesadaran hukum WBP itu sendiri. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

10 Pejabat Fungsional dan 1 Notaris Pengganti Resmi Dilantik oleh Kemenkumham Sumatera Barat

1

Padang – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 10 pejabat fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Notaris Pengganti di Hall Kantor Wilayah, Jum’at (27/09/2024).

Pelantikan ini diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal yang turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi, para Kepala Satuan Kerja, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta undangan lainnya.

Kakanwil mengatakan tantangan dalam mengelola keuangan negara semakin komplek, apalagi di era digitalisasi seperti saat ini.

2

“Saya berharap kepada saudara yang baru dilantik untuk senantiasa meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri agar dapat melaksanakan tugas dengan profesional dan akuntabel,” katanya

Ia menambahkan, pelantikan ini merupakan awal dari sebuah tanggung jawab besar yang diamanatkan kepada saudara untuk  menjalankan peran strategis dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang akuntabel.

Disamping itu, Amrizal juga menyampaikan bahwa notaris pengganti memiliki kewajiban dan wewenang yang sama dengan notaris tetap.

“Sebagai pejabat umum saudara harus mejaga kemuliaan jabatan notaris dalam menyelenggarakan perikatan keperdataan untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya

Oleh karenanya, penting menjaga kualitas dan integritas pelayanan guna kepastian hukum dalam pelaksanaan jabatan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang jabatan notaris.

“Semoga dengan kebersamaan dan kerja keras kita Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mampu memberikan kontribusi terbaik dalam rangka mewujudkan Resolusi Kemenkumham 2024 dan Visi Indonesia Emas 2045,” Pungkasnya

Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK.2-185, 186, 187, 188, 283, 284, 285, 286, 287, 288, KP.03.04 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Nonmanajerial Ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia serta Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Padang Nomor: 31.KET.CUTI-MPDN PADANG / viii / 2024, Tentang Izin Cuti Notaris dan Penetapan Notaris Pengganti Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Padang. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

5

6

7

Hadapi Visi 2030 Kerajaan Arab Saudi, Ka.BPSDM Razilu: Indonesia Segera Beradaptasi Khususnya Pengelolaan Keuangan Haji

1

Padang – Mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Razilu mengatakan Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan Visi 2030, dimana visi tersebut merupakan sebuah inisiatif besar untuk mengurangi ketergantungan ekonomi mereka pada minyak, sekaligus mendorong sektor-sektor strategis lain, termasuk sektor pariwisata dan penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah.

“Perubahan kebijakan yang begitu signifikan ini mengharuskan negara-negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia, untuk segera beradaptasi. Salah satu aspek penting yang perlu kita antisipasi adalah dampaknya terhadap pengelolaan keuangan haji,” katanya saat memberikan keynote speech di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis (26/09/2024).

Razilu menambahkan, perubahan paradigma dalam kebijakan haji dan umrah yang dibawa oleh Visi 2030 ini mencakup: Peningkatan kapasitas jamaah haji/ umrah menjadi lebih dari 30 juta jamaah pada 2030; Modernisasi infrastruktur dan layanan haji yang berbasis teknologi; serta Diversifikasi sumber pendapatan melalui peningkatan biaya dan perubahan sistem layanan haji dan umrah.

Ia melanjutkan, pengelolaan keuangan Haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Indonesia menemui beberapa kendala dalam konteks perubahan kebijakan haji Kerajaan Arab Saudi diantaranya adalah; Regulasi yang Belum Mendukung Paradigma Baru; Kebutuhan Terobosan dalam Investasi Keuangan Haji; dan Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel.

Hal inilah dapat mendorong pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan regulasi mengenai pengelolaan keuangan haji dan upaya reformasi regulasi.

2

“Saya ingin mengutip perkataan, Alm. Prof. Dr. Muladi, S.H., yang menyatakan bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang diselenggarakan secara baik,” ujarnya

Sejalan dengan hal tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas keterbukaan, yaitu transparansi dalam penetapan kebijakan publik dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan yang mencakup perencanaan, persiapan, penyusunan, hingga pembahasan.

Kemudian, Ia menjelaskan untuk Menghadapi tantangan politik hukum dan masalah tata kelola keuangan haji, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan, yaitu; Reformasi Regulasi; Diversifikasi Investasi Dana Haji; dan Membangun Forum Diskusi Hukum Internasional.

“Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan haji yang lebih baik dan transparan demi kemaslahatan umat, oleh karenanya sumbangsih pemikiran para hadirin yang hadir dalam kesempatan hari ini akan tercatat sebagai kontribusi berharga dalam menyempurnakan Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,” pungkasnya

Pada kesempatan ini, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu memperoleh cendera mata dari Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal, Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Fadlul Imansyah, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Sekjen MUI RI, Amirsyah Tambunan, Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumbar, para mahasiswa, serta tamu undangan lainnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

6

7

8

9

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI