Kemenkumham RI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Jajaran Kumham Sumbar Hadir secara Virtual

1

Padang – Segenap ASN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat turut serta dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/ 2024 M yang digelar secara virtual yang terpusat di Graha Pengayoman. Kegiatan ini berlangsung melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (19/09/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Razilu mewakili Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah momen bagi kita semua untuk sekali lagi merenungkan dan meladani akhlak Beliau yang mulia.

“Beliau mengajarkan tentang kasih sayang, keadilan, kejujuran, dan kesederhanan. Nilai-nilai yang sangat relevan untuk kita aplikasikan dalam menjalankan tugas dan pengajian sebagai aparatur sipil negara,” ujarnya

Peringatan Maulid kali ini mengusung tema “Sebagai Momentum Bagi ASN Memperkuat Komitmen Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”.

2

“Tema ini sangat relevan dengan komitmen kita sebagai aparatur sipil negara di kementerian hukum dan HAM khususnya dalam mendukung visi besar menuju Indonesia Mas 2045,” Katanya

Pada peringatan Maulid ini, Ia mengajak seluruh ASN senantiasa instropeksi diri, meningkatkan semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengadepankan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Dijelaskan bahwa Rasulullah SAW telah memberi contoh teladan tentang bagaimana seorang pemimpin umatnya dalam bekerja keras membangun peradaban yang beradab, toleran, dan menunjung tinggi keadilan.

Salah satu teladan beliau yang diberikan adalah melalui Piagam Madinah, dimana piagam ini merupakan dokumen bersejarah yang menggariskan prinsip musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial.

Piagam ini menjadi bukti kebijaksanaan beliau dalam memimpin berbagai kelompok masyarakat yang berbeda sehingga tercipta harmoni.

“Kalau dalam hal ini dikenal dengan kompetensi sosial-kultural. Kita harus meningkatkan kompetensi ini dan kalau dilihat nilai sebagian besar daripada kita rata-rata jatuh pada kompetensi sosial-kultural,” sambungnya

Pada kesempatan ini, Razilu juga menjelaskan perihal 4 (empat) dimensi kecerdasan yang digagaskan oleh Stephen Covey, yaitu kecerdasan fisik, kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual.

Disamping itu, Rasulullah SAW telah menekankan pentingnya mencari nafkah yang halal sebab harta yang diperoleh dengan cara yang benar akan membawa berkah dan ketenangan dalam hidup.

“Semoga ajaran beliau menjadi pedoman yang menuntun kita menuju keberkahan dan kesuksesan dalam hidup di setiap langkah kita,” pungkasnya

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Tausiyah oleh K.H. Muhammad Syauqi Mz yang mengajak seluruh peserta dari berbagai kantor wilayah dan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia agar senantiasa meneladani sikap Nabi Muhammad SAW. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

5

Featured

Penyuluhan Hukum bagi WBP Lapas Padang

WhatsApp Image 2024 09 17 at 08.05.31

Padang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Padang bekerjasama dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat kembali menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum rutin yang kali ini membahas tentang Pemberian Remisi yang merupakan salah satu hak bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas  Kelas IIA Padang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Syamsuriul (Penyuluh Hukum Muda), Diana Siska (Penyuluh Hukum Muda), dan Fadhli Septrio Abbas (Penyuluh Hukum Pertama) pada Jumat (13/9).

Penyuluhan ini dihadiri oleh sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang antusias mendengarkan penjelasan dari para penyuluh. Dalam penyuluhan ini, Syamsuriul selaku pemateri menyampaikan pengantar mengenai tujuan remisi, apa saja yang menjadi hak mutlak narapidana, hak bersyarat, syarat-syarat untuk mendapatkan remisi serta jenis-jenis remisi.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pentingnya kesadaran hukum. Hal ini juga diamanahkan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemsyarakatan, bahwa setiap warga binaan pemsyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penyuhan hukum dan bantuan hukum. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 09 17 at 08.05.30

WhatsApp Image 2024 09 17 at 08.05.30 1

WhatsApp Image 2024 09 17 at 08.05.30 2

 

Kadiv Administrasi Hadiri Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) Guna Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemenkumham

WhatsApp Image 2024 09 18 at 14.34.20

Padang - Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) melalui aplikasi zoom meeting pada hari Rabu, (18/9).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham RI merupakan sesi sosialisasi untuk Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Selain dihadiri oleh Tim RB dari Kantor Wilayah Sumatera Barat, juga dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Dewi nofiyenti.

Salah satu Sasaran Kegiatan ini yaitu Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan utuk meningkatkan Indeks Kepuasan Unit Kerja lingkup Unit Kerja Eselon I, Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap layanan Kesekretariatan.

Adapun Arahan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) diciptakan sebagai bentuk kesempatan bagi seluruh pegawai untuk melakukan penilaian mandiri terhadap kinerja dalam melaksanakan layanan dilingkungan internal satuan kerja, kanwil maupun unit eselon I.

“Diharapkan seluruh pegawai berperan aktif dalam melakukan pengisian survei indeks layanan kesekretariatan ini. Dengan peran aktif seluruh pegawai, akan menaikkaan nilai indeks kepuasan dalam layanan internal yang nantinya berdampak pada peningkatan nilai indeks reformasi birokrasi”. Jelas Jamaruli.

Terdapat 4 layanan penting yang harus diisi oleh seluruh pegawai pada survei ILK ini diantaranya layanan Perencanaan dan Keuangan (dengan bobot nilai 30%), layanan SDM (dengan bobot nilai 36%), layanan BMN dan Umum (dengan bobot nilai 30%), serta layanan Kehumasan, Advokasi Hukum dan Kerja Sama  (dengan bobot nilai 4%).

Survei Indeks Layanan Kesekretariatan ini menjadi salah satu gambaran pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan pada satuan kerja, kantor wilayah dan unit eselon I khususnya pemberian layanan pada internal pegawainya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 09 18 at 14.34.20 1

WhatsApp Image 2024 09 18 at 14.34.21

WhatsApp Image 2024 09 18 at 14.34.21 1

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Bersama Kadivyankumham Dilantik Jadi Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumbar 2024-2027

1

Bali – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi resmi dilantik sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahun 2024-2027, kegiatan tersebut juga dilakukan pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKWN) Periode Tahun 2022 – 2025.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar bertempat di Hotel Discovery Kartika Plaza, Bali, pada Rabu (18/09/2024).

2

“Memasuki era sekarang ini notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik, menunjukkan sebagai profesi atau pejabat yang diberikan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada negara dan masyarakat, yang artinya sama dengan pemerintah,” Kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar

Ia menekankan bahwasanya notaris harus memiliki persepsi yang sama dengan pemerintah yang memiliki satu tujuan untuk memberikan pelayanan.

Ia juga menyebutkan notaris sejatinya juga merupakan profesi hukum penting yang dapat menciptakan trust dan iklim yang atraktif, bagi dunia bisnis dan industri.

"Bahkan penting bagi Notaris belajar hal-hal baru, seperti misalnya common law system. Karena rencananya, akan diterapkan semacam Zona Ekonomi Khusus di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Bali, yang di dalamnya berlaku rezim hukum common law system ini" lanjutnya

Cahyo menyampaikan hal tersebut selaras dengan pesan Menkumham, agar kita semua menjaga sinergitas, kolaborasi, dan kekompakan itu.

Karena menurutnya, tantangan kedepan merujuk pada cita-cita bangsa adalah menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perjuangan harus dari segala lini, mulai dari eksekutif, yudikatif, legislatif, hingga peran swasta.

“Kita harus bekerja sebaik-baiknya, berkolaborasi, tidak saling sikut-menyikut, sehingga negera kita dapat memenangkan persaingan global, khususnya di sektor bisnis dan swasta”, ujarnya

Ia meminta, para MPW dan MKNW harus memberikan contoh yang baik bagi para notaris-notaris di wilayah, terutama dalam menerapkan standar-standar yang ada.

“Banyak oknum-oknum notaris di Indonesia yang terjerat urusan hukum, tentu saja berdampak terhadap terhambatnya investasi bisnis,” tambahnya

Ia mengharapkan peran MPW dan MKNW dapat bersama-sama menjaga profesionalisme profesi Notaris.

“Saya yakin Bapak dan Ibu yang dilantik hari ini adalah orang-orang yang memiliki Integritas tinggi, dan semoga Bapak dan Ibu sekalian dapat membantu perekonomian Indonesia agar lebih maju lagi kedepannya,” tutur Cahyo saat menutup sambutannya.

Usai dilantik Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan Majelis Pengawas Notaris nantinya berperan melaksanakan pengawasan terhadap Notaris, supaya dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami senantiasa melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran,” katanya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

3

4

Featured

Kumham Sumbar Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM Mengenai Sengketa Tanah Ulayat Tanjung Manggopoh dan PT. AMP, Agam

1

Padanag - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM yakni Konflik tanah ulayat antara masyarakat adat Pasukuan Tanjung Nagari Manggopoh dengan PT AMP Plantation dilaksanakan di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar, Selasa, (17/9).

Rapat  digelar sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Direktorat Jenderal HAM tanggal 16 Mei 2024 tentang Pengaduan an Ninik Mamak Tanjung Manggopoh perihal laporan permasalahan Hak Guna Usaha No 11 atas nama PT AMP Plantation.

9

Perlu diketahui dugaan pelanggaran HAM yang dibahas pada rapat tersebut terkait laporan Syaiful Anwar Dt Majo Sati sebagai salah satu Ninik Mamak Tanjung Manggopoh (pelapor) terkait Permasalahan Hak Guna Usaha nomor 11 atas nama PT Agro Masang Perkasa (PT AMP) Plantation. Ketika itu pelapor memuat perjanjian atau kesepakatan dengan pihak PT AMP Plantation beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tentang usaha perkebunan kelapa sawit. 

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dewi Nofiyenti mengkonfirmasi langsung kepada 3 (tiga) pihak terkait sejauah mana perkembangan dan usaha penyelesaian yang sudah dilakukan oleh masing-masing pihak. Dimulai dari penjelasan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Ninik Mamak Tanjung Manggopoh (pelapor) dan Perwakilan PT Agro Masang Perkasa (PT AMP) Plantation.

2

"Sebagaimana dimuat dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasal 4 ayat (2), menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah dalam menangani dugaan Pelanggaran HAM melaksanakan tugas menerima pengaduan, mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan berkas administrasi pengaduan, memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi, memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat wilayah, menyampaikan dan melaporkan hasil penanganan kepada Direktur Jenderal HAM," Jelas Dewi kepada seluruh peserta rapat yang hadir.

​Sengketa tahah ulayat yang seharusnya dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah setempat masih dirasa belum cukup penyelesaiannya oleh Pelapor dari Niniak Mamak Tanjung Manggopoh. Dalam rapat koordinasi itupun kedua belah pihak juga saling mempertahankan argumennya. Bahkan Niniak Mamak Tanjung Manggopoh merasa dirugikan hingga Triliunan Rupiah sempat meminta kompensasi dan 6 alternatif lainnya untuk solusi konflik ini.

Dewi Nofienti selaku Kabid HAM juga mempertegas bahwa jika tidak adanya penyelesaian oleh Pemerintah Daerah Kab. Agam, ini akan berimbas pada tidak terwujudnya Kab/Kota Peduli HAM pada daerah tersebut yang mana sertifikat Kab/Kota Peduli HAM diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan Presiden RI. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

5

6

7

8

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI