





Bukittinggi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang diharapkan dapat membawa UMKM memiliki daya saing tinggi dan berkelas dengan menyandang status sebagai Badan Hukum.
“Tujuan utama dihadirkannya layanan ini adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin memiliki Perseroan”. Ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Faisal Rahman saat menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Kamis (25/07/2024) di The Balcone Hotel & Resort.
Menurutnya, hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat di awal pendaftaran sehingga tidak memerlukan jasa notaris untuk memperoleh status badan hukum PT.
Perseroan Perorangan ini mengutamakan bagaimana UMKM dapat naik kelas dan mengembangkan perolehan hasil usaha yang dijalankan. Kemenkumham dalam hal ini sebagai bagian dari pemerintah, berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMKM dengan menghadirkan terobosan ini.
Kemudahan juga termasuk proses pendaftarannya, dimana perseroan ini cukup didaftarkan dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta Notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja.
Ia membeberkan, sejak dirilis secara resmi pada 9 Oktober 2021, terpantau sebanyak 2384 PT Perorangan secara aktif dari 2484 Perseroan yang sudah terdaftar di wilayah Sumatera Barat.
“Angka ini tentu bisa lebih meningkat bila seluruh UMKM di Sumatera Barat dapat mengetahui pentingnya usaha yang dijalankan bisa terdaftar sebagai badan hukum perseroan perorangan”. Lanjutnya
Ia mengajak seluruh peserta untuk terlibat dalam sesi diskusi, bertukar pikiran, dan menyampaikan ide-ide brilian yang dapat menginspirasi langkah-langkah konkret dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi UMKM dan masyarakat pengguna layanan.
Sementara itu, Analisis Kekayaan Intelektual Madya, Desmaniar dalam laporannya menyampaikan “Perseroan Perorangan Mendorong UMKM Berdaya Saing Tinggi” merupakan tema yang diambil pada kegiatan kali ini.
Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian dasar hukum di awal, memberikan opsi baru akan hadirnya perseroan bagi Usaha Mikro dan Kecil untuk memperluas daya ekonominya. Berbagai manfaat dari hadirnya perseroan perorangan seperti mendapatkan kepastian status badan hukum, pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan, kemudahan dalam tata cara pendaftaran, kesemuanya menjadi program unggulan pemerintah dalam memajukan daya saing UMKM.
Ia mengatakan, perseroan perorangan ini juga dikawal oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang diamanatkan menjalankan dan memberikan layanan pendaftarannya sehingga Kantor Wilayah Sumatera Barat menjadi perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai garda terdepan memberikan pelayanan dan penyebarluasan informasi.
Kegiatan yang dilangsungkan hingga 26 Juli mendatang mendatangkan narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri, Analis Hukum di Ditjen AHU, Ari Setiawan Amrullah melalui virtual, Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat Dan Jambi yang turut dihadiri oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Padang Panjang, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh, dan pelaku dan pegiat UMKM yang ada di Wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Padang – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ramelan Suprihadi berpesan agar segera menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Penyiapan dokumen tersebut untuk mempersiapkan pemeriksanaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di seluruh satuan kerja terutama terhadap 13 satuan kerja yang secara hasil analisis objek pemanfaatan BMN nya kurang maksimal.
“Yang perlu kita cermati bersama, tentang pemanfaatan BMN yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ejen dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saya berpesan kepada teman-teman yang terutama yang 13 Satkar tadi, untuk bersiap-siap menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan”. Katanya dalam memberikan arahan terkait Reviu Atas Pemanfaatan BMN Tahun Anggaran 2020 hingga Semester I 2022 Dalam Rangka Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Temuan BPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat secara virtual, Kamis (25/07/2024).
Menurutnya, hasil analisis objek pemanfaatan BMN yang kurang maksimal dikarenakan beberapa faktor yaitu persyaratan kurang lengkap, belum memiliki izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sehingga tidak ada analisa harganya.
“Jadi pada saat itu mereka menentukan itu dasarnya apa terhadap sewa yang diberlakukan kepada penggunaan BMN yang dilaksanakan tersebut, sebagian banyak digunakan untuk kantin, kebanyakan kantin seperti itu”. Jelasnya
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan BMN dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai pengelolaan BMN berujung pada tindak pidana sehingga hal tersebut tidak bisa diabaikan.
“Pengelolaan BMN kita ini bukan tidak mungkin dan pernah terjadi berujung kepada pidana juga. Jadi tidak bisa juga kita abaikan tentang pemanfaatan BMN ini”. Ujarnya
Ia menegaskan aset BMN yang telah didapatkan harus jelas dokumennya termasuk aset yang didapatkan dengan hibah dari pihak luar dan bagaimana perjanjiannya dengan pemberi hibah itu.
“Kita kadang-kadang kan mendapatkan kebaikan-kebaikan dari orang, dari siapapun dari pihak lain, berupa bangunan atau berupa apalah. Ya kita senang ada pihak lain yang membantu untuk memberikan sarana kepada kita, tapi sekali lagi karena itu dibangun di atas tanah negara, dibangun di atas yang dimiliki oleh negara yang punya aturan-aturan bagaimana proses kepemilikannya itu, sehingga kita harus mampu menjelaskan semuanya itu”. Terangnya
Ia mengajak seluruh satuan kerja agar mewaspadai dan cermati akan pemeriksaan ini untuk meminimalisir terjadinya permasalahan-permasalahan tambahan.
“Karena perlu kita hindari bahwa ada penambahan-penambahan masalah yang tadinya diratanya cuma Rp.500 ribu pengembaliannya, tapi setelah dilakukan pendalaman ternyata harusnya lebih banyak. Nah itu yang perlu kita hindari”. Sambungnya
Disisi lain, Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi mengatakan pemanfaatan BMN harus segera diproses terkhususnya satker yang memiliki aset biologis.
“Jangan dari tahun ke tahun datanya itu-itu saja, jadi seakan-akan kita bermain di dalam lumpur terus”. Tegasnya
Ia menginginkan seluruh satuan kerja untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam pemanfaatan BMN.
“Kita harus mengejar dan menyelesaikannya, apakah didahului dengan meminta izin terlebih dahulu ke unit utama ataukah bisa dilakukan secara teknis. Silahkan ditindaklanjuti, yang penting selesai”. Ujarnya
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Sub-Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Vina Syafrudin tersebut turut dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Kerja dan Operator BMN. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Padang - Kamis tanggal 25 Juli 2024, dilaksanakan FGD Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa dan menjaga identitas budaya daerah sebagai kekayaan bangsa perlu adanya upaya untuk memajukan kebudayaan di daerah, melestarikan dan mengelola cagar budaya serta museum, dan untuk mengutakan peran serta masyarakat dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap nilai adat dan budaya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka disusun Rancangan Peraturan Daerah ini.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Febriandi, selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/ Perancang Ahli Madya dan Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda beserta anggota tim yaitu Eko Hariyanto, Boby Musliadi, Febtrina Sari, Vico Novindo, Niko Hary Manggala selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dihadiri langsung oleh Ketua DPRD, Ketua Bapemperda dan Anggota DPRD, beserta Sekretariat. Dari OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum dan OPD Terkait lainnya dan Pemuka Adat di Kabupaten Kepuluan Mentawai. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly beserta Menteri terkait secara resmi membuka peluncuran program Golden Visa di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/07/2024).
Dalam peluncuran golden visa tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal.
Menurut orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa Golden Visa tidak diberikan kepada sembarang orang asing, melainkan hanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang berkualitas.
“Kita luncurkan Golden Visa untuk memberikan untuk memberikan kemudahan kepada warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia, sehingga menarik lebih banyak good quality travellers untuk invest while stay dan productive while stay. INGAT, hanya untuk good travellers”. Ucap Jokowi
Jokowi berpesan kepada Ditjen Imigrasi untuk benar-benar selektif dalam memberikan golden visa kepada WNA.
“Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional”. Lanjutnya
Ia juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan golden visa secara masif lewat berbagai kanal agar fasilitas tersebut dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh para warga asing yang berkualitas.
“Saya juga berharap para duta besar negara-negara sahabat dapat menyampaikan informasi kebijakan ini ke masyarakat di negara masing-masing untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan perekat persahabatan antar negara”. Sambungnya
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pada perspektif domestik, Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar sebagai sebuah negara. Beberapa potensi utama diantaranya adalah sumber daya alam yang melimpah, budaya yang beragam, lokasi yang strategis, pertumbuhan ekonomi dan populasi generasi muda. Selain itu, Indonesia memiliki industri parawisata yang berkembang, ukuran pasar yang relatif besar dan potensi pengembangan energi terbarukan.
Menurut Yasonna, faktor-faktor tersebut menjadi daya tarik bagi masyarakat dunia untuk mengeksplor lebih jauh potensi dan peluang yang dimiliki Indonesia. Merujuk perspektif World Trade Organization, Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara maju.
“Hal ini membuktikan komitmen seluruh elemen negara yang senantiasa memiliki visi dan misi untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang hebat dan disegani dalam pergaulan dunia”. Katanya
Ia menjelaskan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai jawaban dari inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan fasilitas kepada warga negara asing untuk berada dan tinggal di Indonesia.
“Melalui kebijakan Golden Visa semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional”. Sambungnya
Pada kesempatan tersebut, Yasonna mengungkapkan apresiasinya kepada Bapak Presiden karena telah memberikan arahan, dukungan, serta dorongan untuk senantiasa melakukan pembenahan serta terus meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
“Berbagai terobosan di bidang keimigrasian yang berdampak positif terhadap eksistensi Indonesia di mata dunia tentunya tidak lepas dari harahan dan dukungan penuh dari Bapak Presiden Republik Indonesia. Dukungan dan kerjasama dari Bapak Ibu sekalian, kami harapkan dapat mensukseskan implementasi kebijakan Golden Visa”. Ujarnya
Peluncuran golden visa ditutup dengan pemberian golden visa secara langsung oleh Presiden Jokowi kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong.
Menurut informasi yang didapat, golden visa diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 184 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 yang berisikan bahwa golden visa adalah pengelompokkan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk janga waktu tertentu.
Pemberian Golden Visa kepada investor dan orang penting, dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia. Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.
Manfaat eksklusif dari Golden Visa, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal menyampaikan dukungan penuh atas program golden visa yang telah diluncurkan. Hal tersebut guna meningkatkan perekonomian di Indonesia terkhususnya wilayah Sumatera Barat melalui sektor kepariwisataan dan investasi asing.
“Saya beserta jajaran mendukung penuh program golden visa ini, semoga dapat meningkatkan ekonomi pada sektor pariwisata dan investasi terkhusus di Sumatera Barat”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)
|
|
KEMENTERIAN HUKUMKANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT |
![]() |
Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat | |
![]() |
(0751) 7055471 | |
![]() |
Email Kehumasan | |
kanwilsumbar@kemenkum.go.id | ||
![]() |
Email Pengaduan | |
kanwilsumbar@kemenkum.go.id |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |