Bersama Pemkab Pasaman, Kumham Sumbar Gelar Diskusi Publik Naskah Akademik Raperda Kab. Pasaman tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

3

Lubuk Sikaping - Bertempat di Kantor Bupati Pasaman dilaksanakan Diskusi Publik Naskah Akademik Raperda Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Asisten I Bupati Pasaman dan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat diketuai oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi, Vico Novindo, Zhauri Ismadhani, Fitra Islam selalu Perancang Peraturan perundang-undangan, Selasa (16/07/2024).

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Dinas Sosial beserta jajaran, Inspektur Inspektorat, Bappeda, Bakeuda, Dinas Pendidikan, RSUD, Sekwan DPRD, Bagian Hukum, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P3APPKB, Dinas PUPR,  Dinas Parporabud, Dinas Koperindag, Ketua Forum Wali Nagari dan Forum Penyandang Disabilitas.

Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen secara yuridis formal dalam mewujudkan segala bentuk nilai kehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagaimana telah disepakati bersama dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

“Tujuan adanya konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan  yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas serta penghormatan  terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan (inherent dignity)”. Ujarnya

Ia melanjutkan, saat ini pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan terkait dengan kehidupan dan keberadaan penyandang disabilitas, akan tetapi pelaksanaannya masih jauh dari apa yang diharapkan.

“Hal ini disebabkan masih adanya pemahaman yang berbeda terhadap penyandang disabilitas oleh berbagai Stake Holder, sehingga implementasi dari berbagai kebijakan tersebut selalu tidak menyentuh sisi penting kehidupan penyandang disabilitas”. Sambungnya

Dalam Perda nomor 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang  mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,  dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang  dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat  mengalami hambatan dan kesulitan untuk  berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan Hak.

Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Kabupaten Pasaman terkait Disabilitas, antara lain:

  1. Belum adanya regulasi khusus Daerah yang mengatur khusus terkait dengan Disabilitas;
  1. karena belum ada regulasi khusus Daerah maka pelaksanaan pelayanan, penganggaran dan pemenuhan, perlindungan hak-hak penyandang disabilitas belum maksimal.

Diskusi Publik ini merupakan langkah dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda dengan mengedarkan kuesioner dan diskusi tanya jawab permasalahan yang ada, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan adanya Raperda ini nantinya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasaman menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang telah menjalin kerjasama dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda ini.

“Semoga Naskah Akademik ini menjadi salah satu pemecah masalah terkait penyandang disabilitas di Kabupaten Pasaman”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

1

4

5

Dukung Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi, Kemenkumham Sumbar Ikuti Rakor Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024

4

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, Amrizal didampingi Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan mengikuti pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta pada Selasa (16/07/2024) yang dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budi Revianto.

Rakor ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan evaluasi, pengendalian dan implementasi manajemen kinerja terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baik di tingkat Pusat maupun Kantor Wilayah.

Seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi se-Indonesia turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Dukungan Manajemen Yang Semakin PASTI dan Berdampak”, Andap memberikan arahan terkait siklus manajemen kinerja, mulai dari perencanaan kinerja, implementasi, monitoring pelaksanaan kinerja, evaluasi pelaksanaan kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi upaya perbaikan kinerja.

2

"Perencanaan yang baik tidak akan mengkhianati hasil," Ujarnya

Selain itu, Sekjen Kumham yang diamanahkan sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut juga menjelaskan terkait Arah Kebijakan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Percepatan Birokrasi Digital.

1

Pada kesempatan ini, Andap menjelaskan terkait 14 atensi yang harus segera dilaksanakan, adalah sebagai berikut:

  1. Implementasikan efisiensi dan efektivitas birokrasi sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi;
  2. Capai target kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024;
  3. Pahami siklus manajemen kinerja dengan melakukan perbaikan secara komprehensif;
  4. Laksanakan RB General dan RB Tematik dengan baik untuk raih indeks RB Kemenkumham minimal 85 supaya mencapai tunjangan kinerja 100%;
  5. Pimpinan sesuai Levelering agar berikan contoh kepada bawahan untuk melaksanakan tusi dengan penuh rasa tanggung jawab dan hasilnya akuntabel;
  6. Kendalikan penggunaan anggaran yang tidak efektif seperti urgensi perjalanan dinas, jamuan tamu, paket meeting, dan lain sebagainya. Optimalisasi anggaran untuk kegiatan yang prioritas dan kurangi ego sektoral;
  7. Implementasikan RB dengan sungguh-sungguh dan hasil nyata, jangan hanya dikertas saja!!!;
  8. Publikasi dan glorifikasi layanan publik dengan mengawasi pelaksanaannya, jangan sampai mal administrasi dan Fraud;
  9. Pahami tusi!!!, jangan malas membaca;
  10. Cek capaian kinerja apakah telah sesuai dengan perjanjian kinerja;
  11. Monitoring dan evaluasi secara berkala, susun rencana tindak lanjut, cek hasil tindak lanjut dan langkah perbaikannya;
  12. Jangan sampai ada pemberitaan negatif sehingga berdampak pengurangan angka penilaian RB. Lakukan kontra narasi sesuai fakta yang ada bukan rekayasa;
  13. Hindari temuan berulang seperti perjalanan dinas, sewa kendaraan, pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan demi tercapainya target WTP ke 16 kali; dan
  14. Berikan reward atas keberhasilan capaian kinerja dan punisment apabila ada pelanggaran oknum.

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, antara Sekjen Kemenkumham dengan Sestama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Sestama Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang Replikasi Aplikasi E-RB, serta Launching aplikasi e-SOP 10 dan Pembaharuan Aplikasi SIMPEG.

Kakanwil Amrizal menyampaikan komitmen jajarannya untuk terbangunnya budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi berintegritas, efektif, dan efisien melalui pengendalian dukungan manajemen.

“Seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat berkomitmen untuk mendukung pengendalian program dukungan manajemen sehingga Kemenkumham semakin berkualitas menuju Indonesia maju,” Ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono, dan Kepala Sub-Bagian Program dan Pelaporan, Fakhrul Rozi beserta jajaran Bagian Program dan Hubungan Masyarakat turut mengikuti pembukaan Rakor ini di Kantor Wilayah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

6

3

7

8

9

10

Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Gelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

 WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.34.58

Padang, Senin tanggal 15 Juli 2024 dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) daerah yaitu Raperbup Kabupaten Solok secara virtual zoom meeting dan Raperwako Padang secara tatap muka. Sambutan Kepala Kantor WIlayah dibacakan oleh Febriandi dan jalanya rapat dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan.

Dari Kantor Wilayah kegiatan rapat dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, dari Pemerintah Kabupaten Solok dihadiri oleh Kepala Bapelitbang, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Dari Pemerintah Kota Padang dihadiri oleh Asisten Walikota, Kepala Bagian Hukum, Dinas LH, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dispora, BPKAD, Bapenda.

Tujuan dari Rapat Fasilitasi Harmonisasi ini yaitu melaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.

Dalam sambutan kepala kantor wilayah menyatakan bahwa “Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tentu saja pembentukan peraturan kepala daerah ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.35.41

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.36.37

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.36.39

Featured

FGD Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.25

Padang, Senin / 15 Juli 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan FGD Raperda Inisiatifi DPRD Kota Bukittinggi tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan kerjasama DPRD Kota Bukittinggi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, dimana Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan tenaga ahli dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda yang diketuai oleh Yeni Nel Ikhwan dengan tim Nurahma Fitri, Rivai Putra,Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri.

FGD Raperda merupakan tahapan lanjutan dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda, dalam tahapan ini tim memaparkan Draft raperda dimana dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan Ketua Bapemperda serta anggota Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi dan Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, Badan Keuangan.

Pembahasan ini berjalan dengan lancar, dimana banyak masukan dari OPD terkait dengan materi muatan Raperda ini, terutama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, dimana dalam masukan materi ini bahwa adanya UPTD terkait dengan Lembaga Pemeriksa Halal di Kota Bukittinggi, dan Raperda ini sangat bermanfaat nantinya untuk UMKM dan Pariwisata di Kota Bukittinggi.

FGD Raperda ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif.

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.26

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.26 1

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.27

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.27 1

Kumham Sumbar Ikuti Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79, Yasonna Tekankan Pentingnya Mengembangkan Kemampuan Tanpa Batas

Berita MRN 1

Padang – Bertempat di Hall Kantor Wilayah, seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengikuti Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Doa Bersama Kemenkumham Untuk Negeri secara virtual berpusat pada Graha Pengayoman, Senin (15/07/2024).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya setiap insan pengayoman untuk terus mengembangkan kemampuan tanpa terbatas usia guna memberikan kontribusi demi visi negara menuju Indonesia Emas 2045.

3

"Sejak saya memimpin kementerian ini, saya mendorong setiap insan pengayoman untuk tidak pernah berhenti mengembangkan kemampuannya tanpa terbatas usia guna memberikan kontribusi demi visi negara menuju Indonesia Emas 2045”. Lanjutnya

Yasonna mengungkapkan, sejak tahun 2024, Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) disebut sebagai Hari Pengayoman, tidak ada maksud lain kecuali untuk mengembalikan arti dari Kemenkumham itu sendiri yang memiliki makna seluruh insan pengayoman harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mari kita tetapkan suatu resolusi kepada insan pengayoman untuk terus berperan aktif dalam menyongsong dan mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur”. Sambungnya

Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa semangat Hari Pengayoman akan terus menginspirasi seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja lebih keras dalam melindungi dan mengayomi rakyat Indonesia. Hari Pengayoman Ke-79 ini menjadi momentum penting bagi seluruh insan Kemenkumham untuk terus berkomitmen dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal menyampaikan bahwa seluruh insan Pengayoman Sumatera Barat untuk terus berupaya memperkuat semangat pengayoman dan kebersamaan demi kelangsungan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengedepankan hak asasi manusia.

“Jadikan Hari Pengayoman tahun ini lebih baik dari tahun lalu. Mari kita sama-sama mendukung program pemerintah agar pengabdian kita lebih baik lagi kepada masyarakat menuju Indonesia Emas 2045”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI