Featured

Tenun Ikat Sikka NTT dan Sekomandi Sulbar Diminati Pengunjung Pameran IG di Jenewa

370338b81c76afca365bfd2450941aae

 

Jenewa - Pameran produk Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan pada Sidang Majelis Umum ke 65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, telah memasuki hari kedua. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mempromosikan kekayaan budaya dan kearifan lokal khas Nusantara di kancah Internasional.

Pameran yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Juli 2024 ini mengusung tema Art and Handicraft “Unveiling the Treasures of Indonesia Handicrafts”. Pada tema tersebut menampilkan 25 produk kerajinan tangan dari berbagai wilayah di Indonesia seperti kain tenun, kerajinan perak, dan kain batik. 

Tenun Ikat Sikka dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sekomandi dari Sulawesi Barat menarik perhatian pengunjung pada pameran hari ini. Kelebihan dari Tenun Ikat Sikka yaitu terdapat pada motif yang mengandung pesan moral turun-temurun dan dibuat menggunakan alat-alat tradisional. Sementara itu Sekomandi memiliki keunikan dari bahan kain yang terbuat dari kulit kayu yang ditumbuk kemudian diolah untuk dipintal. Kain Sekomandi juga memiliki corak dan warna benang yang mengandung makna spiritual. 

Salah satu pengunjung pameran Mirea dari Meksiko memberikan tanggapan positif terhadap produk kerajinan tangan khas Indonesia. Menurutnya pameran ini memberikan pengalaman yang menyenangkan.

c7858c396c013ac24ac83fe5f35844c1

d6400f73280ff919c82e09025cf2ebe1

“Sangat menyenangkan bisa melihat produk kerajinan tangan Indonesia yang unik dan cantik sehingga saya ingin mengetahui lebih dalam lagi mengenai budaya yang ada di Indonesia,” jelas Mirea.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa kerajinan tangan khas Nusantara telah diwariskan secara turun-temurun dan memiliki filosofi mendalam yang berkaitan dengan budaya daerah masing-masing. 

“Karena keindahan dan keunikan yang dihasilkan tersebut, tak heran jika kerajinan tangan dari Indonesia ada yang sudah dikenal dunia contohnya kain tenun yang menarik minat pengunjung pameran hari ini,” ujar Kurniaman.

Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan bahwa indikasi geografis (IG) dapat memastikan setiap produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar kualitas tertinggi, tetapi juga mempertahankan identitas budaya yang unik.

“Selain itu pelindungan IG ini sebagai bentuk dari pelestarian terhadap warisan leluhur karena produk IG yang terdapat di Indonesia erat kaitannya dengan warisan leluhur. Kita juga ingin menuju komersialisasi produk-produk unggulan IG seperti halnya yang sudah berkembang di Eropa,” tambah Kurniaman.

Kurniaman berharap kesempatan emas ini dapat membawa dampak positif khususnya kepada para pemilik IG terdaftar untuk bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Diharapkan pameran ini juga mampu menjadi ajang perkenalan produk IG kepada dunia dan dapat meningkatkan daya saingnya di pasar global. 

Selain dua produk di atas, berikut daftar produk kerajinan tangan yang juga ditampilkan pada pameran hari ini, antara lain : 

  1. Batik Tulis Complongan Indramayu

  2. Sasirangan Kalimantan Selatan

  3. Gerabah Kasongan Bantul

  4. Tenun Doyo Kutai Barat

  5. Batik Besurek Bengkulu

  6. Tenun Ikat Fehan Malaka

  7. Tenun Ikat Alor

  8. Songket Silungkang Sumatera Barat

  9. Lukisan Kamasan Bali

  10. Batik Tulis Nitik Yogyakarta

  11. Tenun Gringsing Bali

  12. Tenun Ikat Tanimbar

  13. Tenun Nambo

  14. Tenun Donggala

  15. Tenun Bumpak Seluma

  16. Kerajinan Perak Celuk Gianyar Bali

  17. Sarung Batik Pekalongan

  18. Tenun Ikat Ngada

  19. Batik Tulis Lasem

  20. Tenun Ikat Flores Timur

  21. Batik Sutra Sasirangan

  22. Selendang Sasirangan

  23. Tenun Timor Tengah Utaraf48178ac3e52cd9734dd5412792256b4

Featured

DJKI dan Otoritas KI Arab Saudi (SAIP) Sepakati Kerja Sama untuk Kemajuan Kekayaan Intelektual

5f3ac505d33102c243483de6399819fa

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kesepakatan ini dibuat dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen yang menandatangani kesepakatan tersebut menyatakan tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk membangun kerangka kerja sama antara kedua pihak dalam bidang KI, dengan dasar kesetaraan dan saling menguntungkan. 

“Kerangka kerja ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang bermanfaat dalam pengelolaan dan pengembangan KI di Indonesia dan Arab Saudi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara,” ujar Min pada 10 Juli 2024. 

Dalam MoU ini, beberapa poin penting yang dibahas meliputi strategi KI, pengembangan teknologi informasi, serta pertukaran konsultasi dan pengalaman di bidang teknologi terkini termasuk kecerdasan buatan untuk KI. Selain itu, pertukaran data dan pengelolaan informasi KI, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta hukum dan kebijakan KI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

Min melanjutkan bahwa pokok pembahasan dari MoU ini juga meliputi promosi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya nilai KI, penghormatan dan penegakan KI, serta diskusi pengembangan praktik terbaik dalam proses KI termasuk Patent Prosecution Highway (PPH) juga menjadi bagian dari MoU ini. Proses ini akan sangat berdampak pada efisiensi dan percepatan pemeriksaan, sehingga keputusan pemberian paten bagi para pemohon lintas negara lebih cepat. 

“Kedua pihak sepakat untuk berbagi umpan balik tentangan pengembangan sistem KI dan jaringan penciptaan serta pemanfaatan KI. Bidang kerja sama lainnya yang dapat disetujui bersama secara tertulis juga akan dijajaki lebih lanjut,” papar Min pada kesempatan yang sama. 

a8b7f7a9017b85fb6b8cae6d06390b91

aa2678aa568f5036d68142e0ae5bfbfb

Acara ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kebijakan di bidang KI untuk pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, serta para pemangku kepentingan KI di kedua negara. Dengan adanya kerja sama ini, kedua negara dapat saling belajar dan mengambil manfaat dari pengalaman masing-masing dalam mengelola KI. WIPO juga akan mendapatkan manfaat dari peningkatan kerja sama internasional yang dapat memperkuat sistem KI global.

Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang terlibat dalam acara ini terdiri dari Dirjen KI, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Selain itu, turut hadir Direktur Teknologi Informasi KI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang KI akan semakin erat, sehingga membawa manfaat yang signifikan bagi kedua negara dalam mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi di tingkat internasional.

Featured

Indonesia Perkenalkan 135 Produk Indikasi Geografis di Sidang Majelis Umum Ke-65 WIPO

ab58d741b1e7e9ef35221e52d09541ca

Jenewa - Indonesia mendapatkan kesempatan emas untuk memperkenalkan 135 produk indikasi geografis lokal pada Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Produk-produk yang dipamerkan meliputi kopi, produk perkebunan, rempah, kerajinan tangan, hingga perikanan dan kelautan.

Delegasi Indonesia dengan bangga memamerkan kekayaan budaya dan kearifan lokal di hadapan para delegasi dari berbagai negara anggota WIPO. Produk-produk tersebut tidak hanya merefleksikan keanekaragaman alam Indonesia, tetapi juga nilai-nilai tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi.

“Produk-produk indikasi geografis ini merupakan bukti nyata dari kerja keras petani dan pengrajin lokal, serta komitmen pemerintah dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual Indonesia,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen terkait pameran pada Selasa, 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.

Min berharap kesempatan ini dapat meningkatkan pemahaman global tentang pentingnya melindungi indikasi geografis untuk mendukung keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal. Indonesia sendiri merupakan negara biodiversitas dan penghasil kopi terbesar kedua setelah Brazil.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pameran ini akan berlangsung pada 9-17 Juli 2024 di Lobby WIPO Saloon Apollon dengan tema komoditas yang berbeda setiap harinya. Kehadiran Indonesia di Sidang Majelis Umum WIPO juga memberikan kesempatan untuk membangun kemitraan internasional dalam mengembangkan strategi pelindungan lebih lanjut untuk produk-produk indikasi geografis.

“Ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi ekspor produk-produk tersebut ke pasar internasional, sambil menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung penghidupan berkelanjutan bagi komunitas lokal,” sambung Min.

Delegasi Republik Indonesia menyatakan pentingnya kerjasama antar negara untuk melindungi dan menghargai kekayaan intelektual yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan ekonomi global. Diharapkan partisipasi Indonesia di WIPO akan memberi dampak positif jangka panjang bagi pengembangan industri lokal dan promosi budaya Indonesia di dunia internasional.

Secara keseluruhan, kehadiran Indonesia di Sidang Majelis Umum WIPO memberikan momentum positif dalam memperkuat posisi negara ini sebagai pemain utama dalam pelindungan dan promosi produk-produk indikasi geografis global.

70042a19f7d023693c71ffab1bf7c27c

Featured

Menkumham Republik Indonesia Sampaikan Pernyataan pada Sidang Majelis Umum WIPO

Jenewa 9 July

Jenewa - Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program kerja WIPO serta berkontribusi aktif dalam berbagai inisiatif global terkait kekayaan intelektual.

Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly di hadapan forum pada pembukaan sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO di Jenewa, Selasa, 9 Juli 2024.

"Kami berharap kerja sama dengan WIPO ke depan dapat berjalan lancar, seperti pembentukan Indonesian Intellectual Property Academy, dan berbagai proyek lainnya yang sedang berjalan terkait industri kreatif, merek, desain, dan UKM," lanjutnya.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2024, Indonesia dan WIPO telah melakukan penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik. Selain itu, untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.

Yasonna menyatakan Indonesia akan mempercepat proses ratifikasi traktat sesuai dengan prosedur internal. Ia berharap negara-negara lain juga akan segera melakukan ratifikasi, sehingga dapat tercapai persyaratan minimum 15 ratifikasi untuk berlakunya traktat tersebut.

“Indonesia juga sedang dalam proses mendaftarkan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam hal ini Indonesian Culture Collection (InaCC) sebagai salah satu International Depositary Authority (IDA) berdasarkan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure. Inisiatif ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya genetik global,” terang Yasonna.

Secara khusus, Indonesia juga menekankan pentingnya menyukseskan konferensi diplomatik tentang Traktat Hukum Desain (Desain Law Treaty) yang akan diadakan di Riyadh, Arab Saudi pada November tahun ini. Isu-isu kontemporer yang sedang berkembang, seperti teknologi digital dan kecerdasan buatan akan menjadi pembahasan dalam forum tersebut mengingat kekayaan intelektual berperan penting dalam mendorong inovasi di bidang ini.

"Oleh karena itu, Indonesia siap untuk terlibat aktif dalam membentuk kerangka kerja kekayaan intelektual di kancah internasional yang mampu menjembatani kesenjangan digital dan responsif terhadap kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat luas," tutur Yasonna.

Selain itu, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemanfaatan kekayaan intelektual yang juga merupakan alat untuk memajukan perekonomian. Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN mengadakan pameran produk-produk hasil kreasi dan inovasi dari setiap negara sepanjang kegiatan Sidang Majelis Umum WIPO. Selain itu, turut digelar seminar mengenai Merek Kolektif dalam Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 16 Juli 2024.

"Kita bawa 135 produk indikasi geografis Indonesia untuk dipamerkan. Pameran ini bertujuan untuk mempromosikan dan mengeksplorasi potensi produk Indonesia di mancanegara," pungkasnya.

Kumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2024 07 10 at 11.07.17

Padang -Rabu / 10 Juli 2024, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan dan Kota Payakumbuh secara Virtual zoom meeting, sambutan kepala kantor wilayah dibacakan oleh Febriandi dan alannya rapat dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi dan Eko Hariyanto selaku Perancang Ahli Muda.

Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi pada hari ini terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Rancangan Peraturan Wali Kota Payakumbuh tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026. Hasil Harmonisasi disampiakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan kegiatan dihadiri oleh Asisten III, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Anggaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Inspektur, Kepala Bagian Hukum dan OPD terkait Pemerintah Kota Payakumbuh.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan  Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

WhatsApp Image 2024 07 10 at 11.07.28

 Ketentuan mengenai pengharmonisasian berlaku terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan Peraturan kepala daerah ini. Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Sehingga apabila kedua hal tersebut tidak terpehuni maka Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara kewenangan untuk melaksanakan kuasa Peraturan Perundang-Undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkah pada Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).

Selanjutnya terkait dengan Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026. Bahwa dalam Pasal 16 ayat (3) Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dinyatakn bahwa Bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan Penerapan SPM di daerah kabupaten/kota. Selanjutnya dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan bahwa Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi: a. penerapan, pemantauan, dan evaluasi SPM; dan  b. penanganan isu dan permasalahan Penerapan SPM. Selanjutnya dalam ayat (2) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk: a. sekretariat bersama di tingkat pusat; b. tim Penerapan SPM daerah provinsi; dan c. tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota. Selanjutnya dalam Pasal 21 ayat (2) dinyatakan bahwa salah satu tugas Tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota adalah mengoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk peraturan bupati/wali kota yang diprakarsai oleh biro tata pemerintahan kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, secara kewenangan rancangan peraturan bupati ini dalam rangka melaksanakan kuasa Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yakni menetapkan rencana aksi Penerapan SPM. Selanjutnya Untuk substansi dan lampiran akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan.(Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 07 10 at 11.07.36

WhatsApp Image 2024 07 10 at 11.07.53
WhatsApp Image 2024 07 10 at 11.07.58

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI