Focus Group Discussion  Analisis  Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022

IMG 1551Padang - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, melalui Bidang HAM lakukan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

FGD kali ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofienty didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Jajarannya membuka kegiatan yang juga dihadiri oleh Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum pad seluruh Pemerintah Daerah Sumatera Barat bertempat di Aula Pengayoman pada hari Selasa, (2/7).

Wery Ratna Darwis, Kepala Bagian Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi satu-satunya narasumber yang kali ini berkesempatan membahas Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022.

IMG 1549

IMG 1555

Ia mengatakan dalam Indek Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah pengukurannya  dilakukan pada 4 (empat) variabel yaitu;

1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;

2. Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan daerah yang berkualitas;

3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundangundangan berdasarkan hasil reviu;

4. Penataan database peraturan perundang-undangan.

IMG 1572

Dalam variable yang dijabarkan, ia meminta untuk pemenuhan data dukung seperti kelengkapan administrasi dan peningkatan kehadiran pada pengharmonisasian Perkada.

Tak terkecuali dalam variable berikutnya yakni kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan daerah haruslah yang berkualitas terkhusus bagi perancang penyetaraan. Mereka harus memenuhi kemampuan dan kualitas yang baik dalam merancang peraturan melalui bimbingan teknis, pelatihan, workshop baik secara klasikal maupun nonklaslkal.

Dalam FGD kali dapat disimpulkan bahwa diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Indek Reformasi Hukum, Perlunya komitmen untuk pelaksanaan IRH   sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, Pentingnya dokumentasi, administrasi dan data dukung, Peningkatan koordinasi dan kerjasama,  baik dilingkungan unit kerja, antar organisasi, maupun dengan kementerian terkait. (Humas Kemenkumham Sumbar)

IMG 1557

IMG 1561

IMG 1563

Kumham Sumbar Lakukan Koordinasi dengan LBH Padang Atas Dugaan Pelanggaran HAM

2

Padang – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM melakukan koordinasi ke Lembaga Bantuan Hukum Padang, Senin (01/07/2024).

Koordinasi tersebut membahas terkait kasus kematian Afif Maulana, anak 13 tahun di Kota Padang hingga kini belum menemukan titik terang. Korban ditemukan tewas mengambang di bawah jembatan Kuranji pada Minggu (09/06/2024) siang yang diduga disiksa sebelum meregang nyawa.

Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah, Dewi Nofyenti menuturkan, dari hasil koordinasi dengan pihak LBH Padang menduga adanya terjadi pelanggaran HAM.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, secara prinsip LBH Padang menduga memang ada terjadi pelanggaran HAM”. Katanya

Lebih lanjut, Ia mengatakan koordinasi ini dilaksanakan atas tindaklanjut dari pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pelapor, terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan juga melakukan pemeriksaan lapangan.

“Mengingat Lokasi permasalahan di Kota Padang yang merupakan wilayah hukum Kanwil Sumbar, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan perkara ini”. Lanjutnya

Ia berharap, dengan koordinasi yang dilakukan secara baik dan kooperatif dapat memberikan titik terang menghadapi kasus ini secepatnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

3

Lapas Padang Lanjutkan Program Layanan Rehabilitasi Narkotika. Ini Pesan Kakanwil Amrizal

1

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal mengatakan kepada seluruh peserta rehabilitasi agar memanfaatkan kesempatan program layanan rehabilitasi secara maksimal guna dapat merubah pola hidup yang lebih baik.

“Buktikan kepada masyarakat, bahwa kalian dapat berubah dan diterima di Tengah masyarakat dengan memiliki skill yang terampil dan bersertifikat”. Katanya di Aula Lapas Padang pada saat menutup program layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahap I dan membuka program layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahap II Tahun 2024, Senin (01/07/2024).

Menurutnya, tahun 2024 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar memiliki target rehabilitasi sebanyak 210 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini, Ia mengucapkan terima kasih kepada stakeholder terkait seperti BNNP Sumbar, Ditreserse Narkoba Polda Sumbar, Rumah Sakit Jiwa H.B. Sa’anin Padang, Kementerian Agama Sumbar, beserta stakeholder lainnya yang telah menjlain kerjasama dalam berlangsungnya program pembinaan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang.

3

“Saya mengharapkan, dengan adanya kerjasama ini kita dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana, bukan sekedar mencapai output akan tetapi bagaimana memberikan dampak/ outcome yang bisa dirasakan kepada masyarakat”. Sambungnya

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi menyampaikan di tahun 2019 angka kejahatan tindak penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,8%, kemudian tahun 2021 angkanya meningkat menjadi 1,95% atau sekarang 3,36 juta penduduk Indonesia sudah terpapar narkotika.

Kemudian ditahun 2023, prevalensi penyalahgunaan narkotika turun sebesar 0,22% menjadi 1,73%, artinya 3,3 juta jiwa penduduk Indonesia melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

2

“Ini membuktikan kerja keras semua pihak dalam mengurangi atau menekan angka terhadap narkotika di Indonesia”. Ujarnya

Upaya, Lanjutnya, penolongan dari penyalahgunaan narkotika harus dilaksanakan secara holistic, baik dengan hard power, pengungkapan kasus, kemudian menanggapi bagaimana penekanan suplai dari jalur penyaluran narkotika, yang kemudian melakukan pencegahan secara massif di beberapa hal, baik di Lapas itu sendiri, lingkungan pendidikan, lingkungan swasta, maupun lingkungan pemerintah.

Maka daripada itu, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Rehabilitasi ini dilaksanakan guna memberikan mengembalikan kembali kepercayaan diri dan menata diri. Dan saya ingatkan setelah melaksanakan rehab dan bebas dari sini anda pahami makna hidup dan jadi peribadi yang lebih baik”. Tegasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

6

7

8

Rapat Pra Harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Solok oleh Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar

 WhatsApp Image 2024 07 01 at 13.32.34

Solok – Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Pra Harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Solok dilaksanakan pada hari kamis s/d jumat, 27-28 Juni 2024, bertempat di Ruang Rapat sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Pra Harmonisasi ini terkait dengan Ranperbup tentang Pedoman pembentukan dan penggabungan jorong, Ranperbup tentang Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, Ranperbup Solok tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai bukan bendahara, pejabat lain atau tenaga lainnya, Ranperbup tentang  Tata cara penganggaran, pelaksanaandan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban  serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, dan Ranperbup tentang Standar harga satuan biaya dilingkungan pemerintah kabupaten Solok.

Kegiatan bertujuan untuk pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam fasilitasi pembentukan prodiuk hokum daerah melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan bupati dan terlaksananya fasilitasi rancangan peraturan bupati ini untuk memastikan bahwa rancangan peraturan bupati yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari segi kewenangan maupun substantive sehinggan rancangan peraturan bupati yang dihasilkan harmonis, aspiratif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilaksanakan oleh JFT perancang peraturan perundang- undangan dan dihadiri langsung oleh Kepala Badan Litbang, Kepala Badan Keuangan Daerah beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, Bagian Perekonomian Dan Inspektorat.

Diawali dengan sambutan dari Kepala Badan Litbang yang menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi yang dilakukan terhadap 5 (lima ) Rancangan Peraturan Bupati ini sangat bermanfaat demi menghasilkan rancangan Peraturan Bupati yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi baik dari segi kewenangan maupun sunstansi, tidak tumpang tindih dengan dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dan dengan peraturan lainnya.

Untuk pertemuan kali ini diharapkan peserta rapat dapat memberikan masukan dan saran dalam rangka memperdalam dan menyempurnakan substansi dari Rancangan peraturan bupati ini, sehingga rancangan peraturan bupati yang telah disusun dapat berlaku efektif dan menjawab permasalahan hukum yang ada di tengah masyarakat. Pimpinan menyampaikan terima kasih kepada tim dari kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM karena sudah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan bupoati ini, sehingga pada tahap pengahramonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi nantinya tidak memakan waktu yang lama.

 

WhatsApp Image 2024 07 01 at 13.31.25

Pada kegiatan ini perwakilan dari perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Kantor Wilayah karena tidak bisa mengahdiri kegiatanmn ini, dan permohonan maaf dari Kepala Divisi, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang  karena tidak bisa menghadiri kegiatan fasilitasi harmonisasi ini karena pada saat yang sama pimpinan melaksanakan agenda lainya.

Pada kesempatan ini Perancang peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa Kanwil bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendorong tersusunnya Rancangan Peraturan Bupati yang harmonis dan aspiratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam rangka penyempurnaan substansi atau materi muatan dari Rancangan Peraturan Bupati ini, dibuka  masukan dan saran dari peserta rapat sehingga rancangan peraturan bupati yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan hukum Masyarakat Kabupaten Solok.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat. Peserta rapat dari Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Kegiatan berjalan baik dan lancar, tim perancang peraturan perundang undangan kembali ke Kota padang dengan selamat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 07 01 at 13.31.56

WhatsApp Image 2024 07 01 at 13.32.18

Kakanwil Amrizal Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

6

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal menghadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024 di Halaman Istana Gubernur Sumatera Barat beserta segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, Senin (01/07/2024).

Atas nama Kemenkumham Sumbar, Ia mengucapkan selamat kepada Kepolisian Republik Indonesia yang merayakan hari jadinya yang ke-78.

"Semoga Polri semakin jaya, sukses dan terus profesional dalam mengayomi dan melindungi masyarakat," Katanya

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai unsur masyarakat turut hadir dalam upacara ini, menunjukkan dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Selain upacara, syukuran peringatan HUT Bhayangkara juga melibatkan masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, serta meningkatkan rasa kebersamaan dan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Barat.

Menurutnya, perayaan HUT Bhayangkara ke-78 ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan dedikasinya dalam menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kemenkumham, TNI, Forkopimda, dan seluruh lapisan masyarakat, menjadi faktor penting dalam mewujudkan Polri yang semakin kuat dan terpercaya.

“Semoga semangat kebersamaan dan sinergi yang terjalin dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-78 ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera Barat”. Pungkasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

7

4

3

2

1

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI