Kumham Sumbar Gelar Evaluasi Pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) serta Survei Integritas Internal Organisasi

2

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM terus mengupayakan terciptanya pelayanan publik, anti korupsi, serta integritas internal secara optimal. Oleh karena itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Barat, Yefri Heriani selaku narasumber mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

“kita memastikan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan hukum kita, dilakukan salah satunya dengan meminta masukan mereka terhadap penyelenggaraan layanan hukum kita dengan mengisi survei tentunya”. Ujarnya dihadapan seluruh operator pengelola aplikasi 3AS seluruh satuan kerja di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Jum’at (28/06/2024).

Disamping itu, satuan kerja juga turut melakukan komitmen atas kinerja dan pelayanan yang telah dicanangkan.

Biasanya, Lanjutnya, maklumat atau komitmen tersebut wajib dipahami yang kemudian ditaati dan patuh pada apa yang menjadi tugas dari penyedia layanan serta bersedia menerima sanksi apabila maklumat tersebut tidak dipenuhi.

4

“Berilah pengguna layanan kompensasi apabila kita yang sebagai penyedia layanan melakukan kesalahan. Kemudian lakukan perbaikan sebagaimama mestinya”. Sambungnya

Ia menginginkan setiap standar layanan disetiap daerah harus sama supaya tidak terjadi kesenjangan atau menjadi perbandingan oleh pengguna layanan diantara satuan kerja.

Hal tersebut juga berdampak pada penyelenggaraan anti korupsi dan integritas internal kemenkumham itu sendiri.

“Dengan melakukan pelayanan publik yang berkualitas, kita dapat terhindari dari praktik KKN, sehingga integritas kemenkumham dapat terjaga dengan baik”. Tuturnya

3

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan bahwasanya disetiap satuan kerja mempunyai masalahnya masing-masing, terkhususnya pada penyelenggaraan pelayanan publik.

“Jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi penyedia layanan agar memberikan pelayanan semakin berkualitas”. Katanya

Senada dengan Kadivyankumham, Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti juga menuturkan persoalan-persoalan yang dialami oleh satuan kerja akan disusun dan diinventarisir sehingga dapat ditemukan solusi nantinya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

5

Penyuluh Hukum dampingi Study Tiru 4 Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan ke 3 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman

WhatsApp Image 2024 06 28 at 16.39.39

Padang Pariaman - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Safrida, Sylvia Emrin, Haris Satyagraha Elfa) melaksanakan kegiatan Pendampingan Study Tiru Kelompok Keluarga Sadar Hukum dari 4 (empat) Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Nagari Tambang, Nagari Sungai Gayo, Nagari Limau Gadang, dan Nagari Lumpo ke 3 Nagari Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Padang Pariaman yaitu Nagari Padang Toboh Ulakan, Nagari Lareh Nan Panjang dan Nagari Nan Panjang Selatan, 27 Juni 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Kelompok Keluarga Sadar Hukum 4 (empat) Nagari di atas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum/Kelompok Kadarkum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. 

WhatsApp Image 2024 06 28 at 16.39.39 1

Untuk mencapai kesadaran hukum masyarakat hal-hal yang disasar antara lain dengan meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat dengan menanamkan kesadaran hukum sejak kecil, meningkatkan pengetahuan tentang kesadaran hukum, meningkatakan pemahaman hukum, meningkatkan ketaaan hukum dan melakukan sosialisasi kesadaran hukum.

Tujuan dibentuknya kadarkum agar setiap anggota masyarakat mengetahui, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewaibannya sebagai warga negara, serta agar setiap masyarakat memahami dan mentaati hukum yang ada. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Ulakan Tapakis dan perwakilan Kecamatan IV Jurai serta Bamus, Alim Ulama, Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat. Harapan dari kegiatan ini adalah terjalinnya komunikasi, silaturhami antar Kelompok Keluarg Sadar Hukum dan antar Nagari serta adanya percontohan program kegiatan Nagari yang telah berprediket Nagari Sadar Hukum. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 28 at 16.39.39 2

WhatsApp Image 2024 06 28 at 16.39.40

WhatsApp Image 2024 06 28 at 16.39.40 1

Kadivmin Hadiri Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja Semester I Tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah

IMG 1490

 

Padang - Sehubungan dengan rujukan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta dalam rangka Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Semester I Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh capaian target kinerja yang terdapat dalam dokumen Perjanjian Kinerja.

Monev kali ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi, Kepala Bagian Program dan Humas, Rugun  Tresia Oktavianti Pakpahan, Kasubbag Program & Pelaporan, Kasubbag HRBTI dan Jajaran disubbagian Program dan Humas.

WhatsApp Image 2024 06 28 at 13.54.28

Bahwa untuk melaksanaan monitoring dan evaluasi diminta kepada Kanwil untuk menyusun rekapitulasi capaian target kinerja atas Perjanjian Kinerja Semester I berdasarkan Perjanjian Kinerja tingkat Kantor Wilayah, yaitu: 1) Perjanjian Kinerja antara Pimpinan UKE I dengan Kepala Kepala Kantor Wilayah; 2) Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Wilayah dengan Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, menyusun Laporan Evaluasi Mandiri (self Assesment) Capaian Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja (PK) (format terlampir), menyusun Laporan Evaluasi Mandiri (self Assesment) Capaian Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja.

Diharapkan seluruh capaian kinerja atas seluruh perjanjian kinerja yang ditandangani dapat terpenuhi melalui matrix yang diberikan sebagai evaluasi mandiri pada capaian kinerja semester I tahun 2024. (Humas Kemenkumham Sumbar)

IMG 1488

IMG 1489

IMG 1495

Kadivmin Hadiri Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja Semester I Tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah

IMG 1490

 

Padang - Sehubungan dengan rujukan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta dalam rangka Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Semester I Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh capaian target kinerja yang terdapat dalam dokumen Perjanjian Kinerja.

Monev kali ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi, Kepala Bagian Program dan Humas, Rugun  Tresia Oktavianti Pakpahan, Kasubbag Program & Pelaporan, Kasubbag HRBTI dan Jajaran disubbagian Program dan Humas.

WhatsApp Image 2024 06 28 at 13.54.28

Bahwa untuk melaksanaan monitoring dan evaluasi diminta kepada Kanwil untuk menyusun rekapitulasi capaian target kinerja atas Perjanjian Kinerja Semester I berdasarkan Perjanjian Kinerja tingkat Kantor Wilayah, yaitu: 1) Perjanjian Kinerja antara Pimpinan UKE I dengan Kepala Kepala Kantor Wilayah; 2) Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Wilayah dengan Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, menyusun Laporan Evaluasi Mandiri (self Assesment) Capaian Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja (PK) (format terlampir), menyusun Laporan Evaluasi Mandiri (self Assesment) Capaian Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja.

Diharapkan seluruh capaian kinerja atas seluruh perjanjian kinerja yang ditandangani dapat terpenuhi melalui matrix yang diberikan sebagai evaluasi mandiri pada capaian kinerja semester I tahun 2024. (Humas Kemenkumham Sumbar)

IMG 1488

IMG 1489

IMG 1495

Kemenkumham Sumbar Bahas Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penilaian IRH Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat melalui Bidang HAM melaksanakan pembahasan tentang proposal Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol pada Kamis (27/06). 

Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti yang didampingi Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Nofrianda Putra, dengan mengundang Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Humas Kantor Wilayah. 

Output yang ingin dicapai yakni terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 
 
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI