Monev Panwasda Kanwil Kumham Sumbar terkait Bantuan Hukum bagi Tahanan di Lapas Lubuk Basung

WhatsApp Image 2024 05 17 at 16.22.28

Lubuk Basung - Tim Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan monitoring evaluasi di Kabupaten Agam. Tim yang diketuai oleh kepala Bidang Hukum Febriandi dan jajaran mengunjungi Penerima Bantuan Hukum PBH Erik Sepria di Lapas Lubuk Basung pada Kamis (16/5).

Survey di lakukan guna Peningkatan Pelayanan Penerima Bantuan Hukum sesuai amanat UU no 11 tahun 2016 terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Dari hasil monev maka ditemukan adanya beberapa Tahanan Penerima Bankum (sesusai dgn aplikasi Sidbankum) di Lapas tersebut yang diwawancarai oleh tim terkait pelaksanaan Bantuan Hukum oleh OBH Erik Septria. 

Kemudian kunjungan dilanjutkan oleh tim ke kantor OBH Erik Septria Lubuk Basung guna mengkonfirmasi hasil survey penerima bankum dan sekaligus melakukan pengecekan kantor apakah sudah sesuai dengan standa pelayanan  Bantuan yang sudah di tetapkan olah BPHN.

Dari sini di dapatkan bahwa OBH Erik Septria sudah melakukan Bankum dan tergolong aktiv pada tahun 2024 ini, terbukti dari jumlah kasus yang ditangani, hal ini tentu merupakan pencapaian keberhasilan kinerja OBH Erik Septria  yang diharapkan nantinya  dapat menaikkan akreditasinya.(Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 17 at 16.22.28 1

WhatsApp Image 2024 05 17 at 16.22.28 1

WhatsApp Image 2024 05 17 at 16.22.28 1

WhatsApp Image 2024 05 17 at 16.22.28 1

Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil Berpesan Untuk Jaga Integritas

2

Padang - Bertempat di lapangan Hall Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada Selasa, 17 Mei 2024. Kepala Kantor Wilayah, Amrizal, mengambil sumpah jabatan dan melantik sebanyak 5 orang notaris pengganti diwilayah Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Amrizal menyampaikan Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap notaris pengganti tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikannya cuti kepada notaris yang digantikan atas dasar keputusan Majelis Pengawas Daerah.

“Menurut pasal 1 ayat 3 Undang-Undang jabatan Notaris bahwa notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris. Sebagaimana juga amanat permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 bahwa notaris pengganti dilantik dan diambil sumpah oleh kanwil, maka pelaksanaan pelentikan ini menjadi tugas dan fungsi kami secara utuh”. Ujar Amrizal.

1

Perlu diketahui bersama bahwa notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. Amrizal memberikan pesan untuk tetap menjalankan jabatan sesuai dengan koridor Undang-Undang jabatan notaris dan ketentuan hokum lain yang mengatur.

Amrizal menekankan soal pentingnya nilai integritas dalam pekerjaan Notaris. Kakanwil menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas wajib bertindak objektif dan tidak memihak demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.

Kakanwil berharap kepada seluruh notaris dan notaris pengganti yang telah dilantik hari ini, untuk berlaku jujur dan amanah. Ia mengatakan, sebagai pembina dan pengawasan, notaris wajib bersinergi dan berkolaborasi.

"Saya selaku Kepala Kantor Wilayah perpanjangan tangan Menkumham yang melantik saudara, mengingatkan agar selalu bersinergi dan berkolaborasi, sebagai instansi pembina dan pengawasan terhadap anda semua," ujar Amrizal. 

Terakhir, Kakanwil menekankan kepada notaris untuk yakin terhadap diri sendiri agar mengabdi kepada masyarakat dan akan berintegritas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono dan para saksi yakni Desmaniar dan Faisal. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

3

3

3

3

 

Kumham Sumbar Berikan Cara Meningkatkan UMKM di Sumatera Barat untuk Naik Kelas

5

Padang – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, sejak dirilis secara resmi pada 9 Oktober 2021 yang lalu, sudah terdapat 2.262 perseroran perorangan terdaftar di Wilayah Sumatera Barat dengan 2.219 PT Perorangan yang terpantau aktif.

“Angka ini tentu bisa lebih meningkat bila seluruh UMKM di Sumatera Barat dapat mengetahui pentingnya usaha yang dijalankan, terdaftar sebagai badan hukum perseroan perorangan”. Ujarnya di Pangeran Hotel Padang pada Senin (16/05/2024) dalam kegiatan sosialisasi layanan Perseroan perorangan.

Perlu diketahui bahwa perseroan perorangan menjadi bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pribadi dengan hak dan kewenangan tertentu yang dapat diperoleh manfaatnya secara nyata.

2

“Manfaat dimaksud semisal pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan yang bertujuan agar apabila terjadi kerugian atau utang perseroan hanya menjadi tanggung jawab PT Perorangan, tanpa melibatkan harta pribadi dari pemilik usaha. hal tersebut tentu hanya sebagai langkah proteksi apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.” Jelasnya

Kemudahan juga termasuk proses pendaftarannya, dimana perseroan ini cukup didaftarkan dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta Notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja.

Perseroan Perorangan, Lanjutnya, menjadikan pemilik bisa menjalankan sendiri operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan secara mandiri. Tarif pajak yang ditetapkan juga rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

Ia berharap, dengan kegiatan yang mengusung tema Mendorong Usaha Mikro dan Kecil menjadi Badan Hukum Perseroan Perorangan untuk Meningkatkan Perekonomian ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan lebih mendalam mengenai prosedur, kebijakan, dan pentingnya layanan perseroan perorangan sehingga UMKM yang hadir saat ini dapat menikmati layanan perseroan perorangan hingga nantinya memiliki status Badan Hukum PT sendiri.

“Saya mengajak kepada seluruh peserta untuk terlibat aktif dalam sesi diskusi, bertukar pikiran, dan menyampaikan ide- ide brilian yang dapat menginspirasi langkah-langkah konkret dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi UMKM dan masyarakat pengguna layanan”. Tuturnya

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh sejumlah pegiat usaha mikro, kecil, Menengah di Kota Padang dan dihadiri oleh Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang dengan mendatangkan narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Kementerian Hukum dan HAM RI, Mega Fitriya, Pengolah Data Aplikasi dan Database pada Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Agung Nugroho yang tergabung secara virtual.

Sementara itu, Ia turut mengajak kepada seluruh hadirin untuk berdoa bersama terkait musibah banjir bandang yang terjadi dibeberapa tempat pada beberapa waktu yang lalu. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

4

3

Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat terlibat dalam Pelatihan Penyuluh Hukum dan Perlindungan Masyarakat

 

WhatsApp Image 2024 05 16 at 16.11.59

Padang – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat berperanserta dalam kegiatan Pelatihan Penyuluh Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Rabu (15 Mei 2024) bertempat di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman.Kegiatan yang dibuka oleh Camat VII Koto Sungai Sariak, Kegiatan diikuti oleh masyarakat Nagari Lareh Nan Panjang Selatan serta turut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta perangkat Nagari.

WhatsApp Image 2024 05 16 at 16.12.00 1

WhatsApp Image 2024 05 16 at 16.12.00

WhatsApp Image 2024 05 16 at 16.12.01

Narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Hukum, Camat VII Koto Sungai Sarik dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tim Penyuluh Hukum terdiri dari Sylvia Emrin, Amd. Kom., S.Kom., M.H, Haris Satyagraha Elfa, S.P.,M.H (Penyuluh Hukum Muda) dan Fadhli Septrio Abbas, S.H.,M.H (Penyuluh Hukum Pertama).Penyuluhan Hukum dilaksanakan dalam guna membangun budaya hukum masyarakat serta sebagai sarana pembinaan terhadap Nagari yang telah memperoleh predikat sadar hukum. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Hasil Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode April 2024

Survei SPKPSPAK April 2024

Berikut hasil Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat periode April 2024.

Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat pengguna layanan yang telah ikut berpartisipasi dalam memberikan penilaian untuk kami.

Survei ini menjadi sangat penting bagi kami sebagai evaluasi agar lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan sepenuh hati ❤️

#KemenkumhamSemakinPASTI
#KumhamSumbar
#PastiRancak
#kumhampasti

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI