Tingkatkan P2HAM di Wilayah, Kumham Sumbar Berikan Penguatan dan Diseminasi HAM

1

Solok – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat atas peningkatan pelayanan publik sebagai upaya untuk mempertegas capaian pemerintahan yang baik”. Katanya di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok, Selasa (30/04/2024) yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, OPD Kota Sawahlunto, beserta operator dan Staf dari DPMPTSP Kota Sawahlunto.

Ia melanjutkan, salah satu kepedulian negara tehadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.

Dimana, tujuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM adalah untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Hal serupa dengan Permenkumham No. 25 Tahun 2023, Menteri Dalam Negeri juga turut mengeluarkan Surat Edarannya dengan No. 100.2.1.6/0353/OTDA perihal Percepatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

“Kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota agar melaksanakan P2HAM di daerah dengan mempedomani Petunjuk Teknis Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Ini merupakan tugas kita bersama dalam mewujudkan P2HAM ini”. Sambungnya

Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti menuturkan, ada 3 kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia yaitu ketersediaan aksesbilitas, ketersediaan sarana dan prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia atau petugas.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 ada 14 UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Untuk itu, Kantor Wilayah melalui Bidang HAM akan terus memberikan diseminasi dan penguatan HAM di wilayah.

“Bidang HAM akan terus berkoordinasi dengan UPT Kanwil Kumham Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang P2HAM ini”. Pungkasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

5

4

3

Kakanwil Amrizal Tekankan Tidak Ada Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Naik Pangkat

12

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal menekankan tidak ada lagi perancang peraturan perundang-undangan di daerah yang tidak naik pangkat selama bertahun-tahun.

Hal tersebut Ia sampaikan pada pembukaan Fokus Group Discussion (FGD) Pembinaan Dan Pengembangan Pola Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah yang dilangsungkan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (30/04/2024).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang disusun dengan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

7

“Penguatan posisi perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan, sangat diperlukan pembinaan dan pengembangan serta menjamin pola karirnya baik di Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD, maupun di Kanwil Kemenkumham” Ujarnya

Pada prinsipnya, Lanjutnya, peran dan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengalami penguatan sejak ditetapkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan PP No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.

Ia menjelaskan, permasalahan dalam pengembangan dan pola karir perancang peraturan perundang-undangan di daerah mencakup:

  1. Pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan karir perancang;
  2. Penilaian kinerja, kenaikan jenjang, dan kenaikan pangkat;
  3. Kebutuhan jabatan dan ketersediaan formasi jabatan;
  4. Penguatan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembetukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  5. Penyesuaian zonasi dan kelompok kerja sesuai dengan sistem kerja yang telah diatur; dan
  6. Kesejahteraan perancang peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya FGD ini semoga akan ada penyamaan persepsi dan komitmen kita bersama dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan pola karir perancang paraturan perundang-undangan”. Harapnya

9

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan FGD ini bertujuan untuk sebagai sarana diskusi sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan perancang peraturan perundang-undangan dalam pengembangan pola karir serta menyamakan persepsi bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan pola karir perancang peraturan perundang-undangan di daerah.

Kegiatan FGD ini diikuti sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang – undangan yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD di Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat dengan mendatangkan narasumber dari Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Andri Amoes, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Adriana Krisnawati. (Humas Kemenkumham Sumbar)

8

10

13

Wujudkan Efektivitas BMN, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Berkonsultasi ke KPKNL Bukittinggi

2

Bukittinggi – Tim Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi sambangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bukittinggi.

Disambut baik oleh Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri, kedatangan Kadivmin Ramelan beserta tim pengelola keuangan dimaksudkan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi beberapa hal yaitu terkait penghapusan barang milik negara (BMN) berupa konstruksi dalam pengerjaan (KDP) pada Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pasaman dan perencanaan pemanfaatan Eks Lapas Bukittinggi.

Ramelan mengatakan, Ia bersama tim pengelola keuangan kanwil kemenkumham sumbar ingin mengetahui sejauh mana proses tahapan demi tahapan yang akan dilalui guna pemanfaatan ataupun penghapusan barang milik negara dapat berjalan secara efektif.

1

“Saat ini diketahui pada pencatatan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar terkait pelelangan BMN terhadap KDP Lapas Wanita Pasaman tersebut dengan nilai perolehan sebesar Rp. 2.810.836.950,-“. Katanya

Menanggapi hal tersebut, Andi menanggapi bahwa Proses lelang yang akan dilaksanakan dengan ketentuan pencatatan limit sebesar Rp. 36.360.000,-.

“Kami dari Tim KPKNL Bukittinggi telah melakukan penilaian BMN terkait dengan hal tersebut dengan limit sebesar Rp. 36.360.000,-, hal tersebut berdasarkan dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-36/MK.06/KNL.03.01/2024 tanggal 26 Maret 2024”. Ujarnya

Ia menambahkan, pengelola keuangan dan BMN segera menyiapkan dan melengkapi dokumen usulan lelang dan mengupload data dukung usulan lelang melalui website lelang www.portal.lelang.go.id secepat mungkin.

Lebih lanjut, Ramelan juga mengatakan perencanaan pemanfaatan Eks Lapas Bukittinggi yang akan dikelola oleh pihak ketiga, dimana lokasi Eks Lapas tersebut berada pada Jl. Perintis Kemerdekaan yang mana merupakan jantung kota Bukittingg. Sayangnya saat ini BMN tersebut dalam kondisi idle.

“Pentingnya upaya optimalisasi aset yang saat ini idle tersebut dengan jumlah dan nilai aset negara yang cukup besar berpotensi untuk dapat dioptimalkan memberikan kontribusi terhadap Negara dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial”. Ujar Ramelan

Dalam diskusi tersebut, Andi memberikan usulan agar pengelola keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sumbar segera menyurati KPKNL untuk mengajukan permohonan penilaian sewa Eks Lapas Bukittinggi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diskusi yang dilangsungkan selama 2 (dua) hari yang dimulai dari Senin hingga Selasa (29-30/04/2024) tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi, dan Kepala Sub-Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Vina Syafrudin. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

3

"NKRI Milik Kita Bersama, Harus Dijaga dan Dipelihara"

 

WhatsApp Image 2024 04 30 at 12.19.30

Padang - Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi tentang hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Syamsuriul sebagai pejabat fungsional penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, (Selasa, 30 April 2024) terus melakukan penyuluhan hukum terhadap WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Padang,

Yang diikuti oleh 50-an orang WBP. Penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap  hari Selasa. Pada kali ini tema penyuluhan hukum yang diberikan adalah tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945.

Kajian kali ini menggunakan pendekatan historis dan normatif. Hal ini dimaksudkan agar WBP memiliki pengetahuan dan wawasan tentang negara sendiri, serta memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, sehingga tidak muncul pola pikir provokatif dan separatis.

WhatsApp Image 2024 04 30 at 12.19.31

Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.39.42

Padang, Senin / 29 April 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah untuk Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya.

Rapat Fasilitasi ini dibagi 2 (dua) antara lain :

1.Pukul 09.00 s.d Selesai dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Raperwako Pariaman tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dan Raperda Kabupaten Agam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

2.Pukul 14.00 s.d Selesai dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kota Sawahlunto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Raperda Kabupaten Agam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

           

Rapat ini dihadiri langsung dari Pemerintah Provinsi yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa terkait kewenangan pembentukan dan penyusunan perangkat daerah merupakan delegasi langsung yang diberikan kepada pemerintah daerah yang diamanatkan dalam dalam 264 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –undang dinyatakan bahwa “RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda.”

Kemudian dalam pasal 13 ayat (2) UU 25 tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga menyatakan bahwa “RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.” Kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa “Bupati/wali kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir”.

Proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.39.30

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.39.30

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.39.30

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI