Jemput Bola Mendorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Sumbar Hadir Di Pedestrian Jam Gadang

2

Bukittinggi - Dalam mewujudkan semarak Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Pedestrian Jam Gadang Kota Bukittinggi, Jumat (26/04/2024).

Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah mengamanatkan pada tim MIC bisa menghadirkan semangat dalam pelaksanaan kegiatan pada seluruh pengunjung. Kegiatan yang bertajuk Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi dan dikomandoi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman.

Selain menekankan pada pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, tim MIC Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat juga menyampaikan bagaimana regulasi dan mekanisme yang dapat ditempuh apabila ada pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual. Pengunjung juga dibuat tertarik datang pada stand Kanwil Kemenkumham Sumbar karena disuguhkan buku dan flyer panduan mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektualnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM langsung bertatap muka dan memberikan pemguatan pada masyarakat yang datang.

5

"Kami dari Kantor Wilayah secara terbuka memberikan pelayanan baik konsultasi, penguatan maupun pendampingan pendaftaran. Silakan datang ke Kantor Wilayah atau juga menghubungi kami via kanal media sosial yang dapat diakses secara luas. Sehingga Bapak-Ibu dapat memperoleh informasih yang akurat dan berkepastian hukum dari kami," Ujar Ruliana pada pengunjung.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari semua pihak yang turut menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2024 di Sumatera Barat. Pelaksanaan kegiatan juga mencapai tujuan penyelenggaraannya yakni promosi, edukasi, fasilitasi permohonan pendaftaran.

"Rasa syukur yang besar kegiatan ini memberi manfaat bagi masyarakat untuk mendorong kreativitas, serta inovasi," Tambahnya

Pedestrian Jam Gadang Bukittinggi dipilih sebagai lokasi peringatan Hari Kekayaan Intelektual kawasan tersebut sebagai pusat kunjungan wisatawan baik lokal maupun luar provinsi. Tampak beberapa pengunjung berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat turut menyambangi stand Kantor Wilayah dari mula hingga petang pelaksanaan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

3

1

RuKI Kumham Sumbar Bergerak di SMK N 5 Padang Peringati Hari KI Sedunia Ke 24

 WhatsApp Image 2024 04 26 at 16.58.23

Padang - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Ke-24, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Ruki Bergerak pada hari ini, Jumat, 26 April 2024 bertempat di SMK Negeri 5 Padang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyakarat dan menambah pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual sejak dini kepada siswa. Berbagai macam bentuk kekayaan intelektual yang disampaikan, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Kesiswaan SMK Negeri 5 Padang dan diikuti sebanyak 100 siswa dan dilanjutkan dengan penyampaian Materi oleh RuKI.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ruki bergerak ini, semoga melalui kegiatan ini dapat melahirkan inovasi dan kreatifitas bagi generasi muda.

Serta bagi pelajar yang memiliki karya intelektual agar mendaftarkan hasil karyanya sebanyak-banyaknya pada subbidang KI pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 26 at 16.58.24 2
WhatsApp Image 2024 04 26 at 16.58.23

WhatsApp Image 2024 04 26 at 16.58.23
WhatsApp Image 2024 04 26 at 16.58.23

RuKI Bergerak Serentak Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia

WhatsApp Image 2024 04 26 at 15.15.52 2

Bukittinggi - Pelindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para pelajar. Pelajar merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa, lekat dengan media sosial dan terhubung dengan koneksi tanpa batas dunia maya. Di era internet yang serba mudah dan cepat, kesadaran dan pemahaman Kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain.

Pemahaman dan kesadaran Kekayaan Intelektual sejak dini akan menjadikan generasi muda tumbuh dengan memiliki apresiasi yang tinggi dalam menghargai hasil karya orang lain sehingga diharapkan penjiplakan dan pembajakan karya dapat dihindari. Juga menyadarkan para pelajar akan potensi dan intelektualitas yang mereka miliki dan pentingnya melindungi itu semua untuk masa depan.

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual  sedunia tahun 2024,  Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat ikut mensukseskan tersebut dengan Tema “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan:  Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas”.

WhatsApp Image 2024 04 26 at 15.15.51 1

WhatsApp Image 2024 04 26 at 15.15.51 1

RUKI Bergerak serentak dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat diantaranya oleh Mainofri S.h., M.M., Yunifar, S.H.,M.H. Haris Satyagraha Elfa, S.P.,M.H., Syamsuriul, S. Ag, M.Ag., M.H., Kegiatan dilaksanakan di Aula S.M.A N 1 Bukittinggi, diikuti sebanyak 100 Orang Siswa dan Guru.

  • RuKI goes to school adalah bagian dari program DJKI Mengajar yang pada tahun ini bertajuk RuKI Bergerak.
  • RuKI Bergerak merupakan salah satu rangkaian acara peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RuKI mengajar selama satu hari secara serentak di 33 provinsi pada 26 April 2024 Pukul 08.00 s.d 10.00 (waktu setempat).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menanamkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual sejak dini secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi bagi pelajar SMA dan SMK dengan tujuan agar pelajar SMA dan SMK memahami bagaimana pentingnya pelindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual sehingga dengan kemauan sendiri mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang mereka miliki yang pada akhirnya akan meningkatnya permohonan pendaftaran KI di dalam negeri. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 26 at 15.15.51 3

WhatsApp Image 2024 04 26 at 15.15.51 3

WhatsApp Image 2024 04 26 at 15.15.51 3

WhatsApp Image 2024 04 26 at 15.15.51 3

Verifikasi Data Lapangan Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP)

WhatsApp Image 2024 04 26 at 14.23.25 2

Bukittinggi - Tim Monitoring Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP)  Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melakukan Kegiatan Verifikasi Lapangan Data Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP) serta Survei Integritas Internal Organisasi pada tanggal 24-26 April 2024 di 3 UPT yaitu Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Bapas Kelas II Bukittinggi dan Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Dewi Nofienty diikuti oleh jajaran pada Bidang Ham Kanwil Sumbar.

WhatsApp Image 2024 04 26 at 14.23.24

WhatsApp Image 2024 04 26 at 14.23.24

Dalam kegiatan ini tim melakukan monitoring terhadap survei online yang telah dilaksanakan setiap bulannya. Tim melakukan wawancara dengan operator aplikasi survei online terkait kendala yang dihadapi operator dalam menggunakan aplikasi maupun dalam pengisian survei oleh pengguna layanan.

Kabid HAM juga menjelaskan kepada operator di UPT sesuai dengan pedoman teknis monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi anti korupsi (SPAK) untuk menentukan jumlah responden pada masing-masing UPT di tahun 2024 ini menggunakan 2 metode yaitu dengan menggunakan metode slovin dan metode krejcie-morgan. Tim juga memberikan solusi terhadap permasalahan operator pada masing masing UPT tersebut. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 26 at 14.23.24 2

WhatsApp Image 2024 04 26 at 14.23.24 2

WhatsApp Image 2024 04 26 at 14.23.24 2

Kumham Sumbar Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.47.21 1

Padang - Padang, Selasa / 23 April 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan pada hari Kamis, (25/4) di ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumbar

Pada prinsipnya pengharmonisasian rancangan Peraturan Kepala Daerah adalah “proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Kepala Daerah sehingga menjadi Peraturan Kepala Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”. 

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Selanjutnya dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tersebut diatur bahwa:

“Setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.”

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.47.20

Kemudian mengenai Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan, secara kewenangan merupakan delegasi dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.  Namun, dalam penyusunan perubahan peraturan Bupati ini harus memperhatikan ketentuan penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Terakhir, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan berpedoman pada ketentuan Pasal 16 ayat (12) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang mengatur bahwa:

“Pelaksanaan kegiatan perlindungan social bagi pekerja Perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan”.

Pasal inilah yang menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan.

Lebih lanjut uraian dari segi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan ketiga rancangan peraturan bupati ini akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Dan tentu saja dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati  ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.47.21

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.47.21

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI