Tekankan Pentingnya Manajemen Resiko SPBE, Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Sosialisasi Manajemen Risiko SPBE Kementerian Hukum Tahun 2025

1

Padang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam mengelola risiko SPBE, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi Manajemen Risiko SPBE Kementerian Hukum Tahun 2025 yang diadakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum secara daring.  Hadir pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H beserta tim dari bagian Tata Usaha dan Umum yang membidangi Manajemen Resiko SPBE, Senin (03/03).

3

SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Struktur Manajemen Resiko SPBE merupakan struktur ex-officio yang menjalankan tugas tambahan terkait Manajemen Resiko SPBE, yang terdiri dari Komite Manajemen Risiko (KMR) SPBE, Unit Pemilik Risiko (UPR) SPBE dan Unit Kepatuhan Risiko (UKR) SPBE.  Pada Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah sebagai Komite Manajemen Resiko (KMR) SPBE, sedangkan jajaran dibawah kepala kantor wilayah mejadi Unit Pemilik Risiko (UPR) SPBE dan Unit Kepatuhan (UKR) SPBE.

2

Proses manajemen risiko SPBE adalah pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menangani risiko yang mungkin terjadi dalam penerapan SPBE. Langkah-langkah dalam manajemen risiko SPBE meliputi Penetapan Konteks, Penilaian Risiko SPBE, Penanganan Risiko SPBE, Komunikasi dan Konsultasi, Pemantauan dan Reviu dan Pencatatan dan Pelaporan.

Pada Kementerian Hukum sudah melakukan proses manajemen risiko secara general dalam evaluasi, tetapi pada SPBE mempunyai Manajemen Risiko tersendiri. Dalam penanganan risiko SPBE terdiri dari 3 tahapan yaitu:

  1. Prioritas Risiko SPBE diurutkan berdasarkan Besaran Risiko SPBE;
  2. Rencana penanganan Risiko SPBE merupakan agenda kegiatan untuk menangani Risiko SPBE agar mencapai Selera Risiko SPBE yang telah ditetapkan;
  3. Risiko residual merupakan Risiko SPBE yang tersisa dari Risiko SPBE yang telah ditangani.

4

Dalam hal ini, Kantor Wilayah melakukan pemantauan terhadap risiko SPBE pada Kantor Wilayah. Risiko-risiko tersebut akan dikompilasi oleh Pusdatin untuk selanjutnya akan direview oleh Inspektorat Jenderal. Dari pemantauan risiko pada Kantor Wilayah, agar pemilik UPR segera menindaklanjuti risiko yang ada. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Berikan Pembinaan terkait IG Terdaftar Songket Pandai Sikek

WhatsApp Image 2025 03 03 at 18.12.58

Tanah Datar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat laksanaan pembinaan terhadap Indikasi Geografis Terdaftar Songket Pandai Sikek, Senin (3/3). Bertempat di Kantor Wali Nagari Pandai Sikek, kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti beserta tim yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Tim diterima oleh Wali Nagari Pandai Sikek Mas’ap Widiawan Dt. Bandaro. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Perindustrian dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Wilda Anas, serta Ketua Umum Masyarakat Peduli Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek Eridal.

WhatsApp Image 2025 03 03 at 18.12.58 1

Kegiatan diawali oleh penyampaian oleh Wali Nagari terkait kebanggaan telah menerima sertifikat Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek sejak Oktober 2024.

Dalam kesempatannya, Wali Nagari Pandai Sikek menyampaikan beberapa pertanyaan di antaranya mengenai Sertifikat IG Songket Pandai Sikek yang terdaftar sejak 9 September 2024. Menurut Wali Nagari, optimalisasi dari telah terbitnya sertifikat IG terdaftar Songket Pandai Sikek perlu diberi pembekalan. Hal tersebut menurutnya butuh tindak-lanjut dan arahan dari Kanwil Kemenkum Sumbar.

WhatsApp Image 2025 03 03 at 18.12.59

“Sejauh ini dari para anggota MPIG belum dapat mengoptimalkan keberadaan sertifikat IG Songket Pandai Sikek, yang justru harusnya mereka mengetahui apa saja yang dibolehkan bagi orang lain dan apa saja yang dilarang atas Songket Pandai Sikek ini,” pinta Wali Nagari.

Wali Nagari juga menanyakan bagaimana penindakan dari pengusaha lain di luar MPIG yang mengaku produknya sebagai Songket Pandai Sikek. Hal ini karena masih ada praktik pengusaha yang bukan bagian dari MPIG, serta produk songket yang memiliki kemiripan diakui pada konsumen sebagai produk Songket Pandai Sikek dan dijual secara terbuka.

Diterangkan oleh Kadivyankum bahwa perlu diberikan edukasi pada para pengrajin yang masuk dalam MPIG, terutama dalam hal publikasi dan promosi. Disarankan agar Songket Pandai Sikek lebih intensif, baik melalui pameran, kegiatan seni-budaya, perhelatan daerah untuk dipromosikan sebagai produk IG. Hal tersebut, oleh Kadivyankum dimaksudkan agar kepemilikan IG Songket Pandai Sikek dapat seutuhnya dirasakan manfaatnya oleh para pengrajin dan pengusaha yang terdaftar.

“Terkait adanya dugaan pelanggaran dari produk songket yang diklaim pihak luar sebagai Songket Pandai Sikek, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Bila ada bukti penggunaan logo IG tanpa hak dapat dilaporkan pada PPNS di Kanwil Kemenkum Sumbar. Namun bila ternyata hanya pernyataan lisan dari pengusaha pada pembeli, maka itu lebih mengarah pada pelanggaran atas perlindungan konsumen,” terang Kadivyankum.

WhatsApp Image 2025 03 03 at 18.12.59 1

Ketua MPIG Songket Pandai Sikek Eridal turut menyampaikan bahwa para pengrajin yang sudah didata dalam MPIG, hingga saat ini sebagiannya masih takut dalam penggunaan logo IG terdaftar pada produknya. Hal ini tentunya dapat berujung pada tidak optimal Songket Pandai Sikek sebagai produk Indikasi Geografis.

Dijelaskan oleh Kadivyankum mengenai penggunaan logo IG memang telah diwajibkan bagi seluruh pengrajin dan pengusaha Songket Pandai Sikek karena sudah terdaftar. Ditambahkan Kadivyankum, justru dengan penggunaan logo IG menjadi indikasi kualitas produk Songket Pandai Sikek terjamin dan memberi nilai tambah.

“Hasil kunjungan dan pembinaan terhadap Songket Pandai Sikek ini tentunya akan kami bawa sebagai bahan dalam pelaksanaan edukasi dan publikasi Kantor Wilayah pada masyarakat. Kami dari Kanwil Kemenkum juga akan terus mendorong pemahaman masyarakat bahwa IG terdaftar yang ada di Sumatera Barat merupakan produk yang telah diakui kualitasnya. Kita perlu bersama-sama mengedukasi masyarakat agar menggunakan produk asli Indikasi Geografis karena ada jaminan kualitas dan mutu di dalamnya,” tegas Kadivyankum.

Seusai pertemuan dengan MPIG, tim dibawa untuk melihat salah satu lokasi produksi dan dijelaskan terkait mekanisme produksi Songket Pandai Sikek. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kadiv P3H Pimpin Rapat Pemenuhan Target Kinerja, Pesankan Untuk Bekerja Sesuai Target

WhatsApp Image 2025 03 03 at 14.44.45

Padang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Hendra Kurnia Putra bersama Fungsional Penyuluh Hukum, Fungsional Pustakawan dan Fungsional Hukum bagian Pembinaan Hukum menggelar rapat terkait program kerja triwulan pertama pada Senin (03/03). 

Kadiv P3H berharap agar tim kerja dapat melaksanakan kerja sesuai target yang telah ditetapkan

"Dengan dilaksanakannya rapat kerja pembahasan kegiatan Pembinaan Hukum tahun 2025, diharapkan tim kerja dapat melaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan. Kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Begitu juga dukungan program kerja eselon I yang telah ditetapkan. Pelaksana kegiatan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar Hendra.

Sinergi antar stakeholder dalam menyukseskan program kerja, perlu diperkuat dan terencana dengan baik.

Komunikasi yang baik harus tetap di jalin dengan semua pihak, baik internal maupun eksternal dan kerjasama antar pihak perlu dipertahankan dan ditingkatkan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 03 03 at 14.44.46WhatsApp Image 2025 03 03 at 14.44.46 1

Kakanwil Alpius Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Perdana Gubernur Sumbar

1

Padang - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menekankan pentingnya kerja keras, kreativitas dan kolaborasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah dirancang. Mahyeldi juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung program kerja pemerintah demi kemajuan Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan Mahyeldi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyampaian pidato perdana Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy pada Senin (03/03). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha turut menghadiri pidato perdana Gubernur dan mendukung penuh seluruh program yang disampaikan Mahyeldi.

Dalam pidato perdananya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan visi untuk Mewujudkan Sumbar Madani, Maju dan Berkeadilan dengan tagline #GerakCepatuntukSumbar. 

"Mulai dari Gerak Cepat Sumbar Unggul hingga Gerak Cepat Sumbar Berdaya, merupakan 8 program unggulan yang menjadi agenda untuk 5 tahun mendatang," sebut Mahyeldi. 

8 program unggulan tersebut, yaitu:

Gerak Cepat Sumbar Unggul - Memperkuat semua sektor dengan fokus utama pada pendidikan dan kesehatan.
Gerak Cepat Sumbar Sejahtera - Mewujudkan swasembada pangan melalui pengembangan sektor pertanian.
Gerak Cepat Sumbar Berdaya - Membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, dengan meningkatkan kreativitas dan potensi lokal.
Gerak Cepat Sumbar Maju - Meningkatkan nilai tambah dalam negeri dengan mendorong penciptaan lapangan kerja dan menjadikan pelabuhan sebagai arus perdagangan utama.
Gerak Cepat Sumbar Kuat - Memastikan pemerataan infrastruktur serta kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana alam.
Gerak Cepat Sumbar Harmonis - Menguatkan nilai budaya dengan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Gerak Cepat Sumbar Kreatif - Meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Gerak Cepat Sumbar Responsif - Memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan dan berintegritas.

Pidato ini menjadi awal perjalanan kepemimpinan baru di Sumatera Barat yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Tingkatkan Inventarisasi Data Kekayaan Intelektual Komunal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

 

1

Kabupaten Solok – Dalam rangka mendorong peningkatkan inventarisasi data kekayaan Intelektual Komunal sekaligus memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan Masyarakat adat di Kabupaten Solok, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dalam upacara adat Sadakah Limau Nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok sebagai Eksepresi Budaya Tradisional yang telah tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum, Jumat(28/02).

2

Penyerahan sertifikat KIK bertepatan dengan pelaksanaan tradisi Sidakah Limau Muaro Paneh yang berlangsung meriah dengan Arakan-arakan serta diiringi musik tradisional dan di hadiri oleh masyarakat setempat. Tradisi balimau saat ini berlangsung merupakan tradisi yang dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dengan beberapa rangkaian acara sekaligus ajang bermaaf-maafan bagi seluruh Masyarakat Muaro Paneh yang pelaksanaannya disesuaikan dengan adat salingka nagari.

5

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Dr.  Alpius Sarumaha, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, S.H,M.H. beserta Tim yang disambut oleh sejumlah pejabat daerah diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Solok, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Camat Bukit Sundi, Kapolsek Bukit Sundi, Wali Nagari Muaro Paneh, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Bundo Kanduang Nagari Muaro Paneh, Bundo Kanduang Nagari Dilam, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Parik Paga, Pemuda serta masyarakat adat setempat. 

6

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang kebudayaan baik dari unsur pemerintah, akademisi dan Masyarakat penggiat budaya serta perangkat nagari dan Masyarakat adat untuk dapat saling bersinergi dalam pengembangan kekayaan intelektual komunal (KIK) di daerah, sehingga dapat memastikan perlindungan kekayaan intelektual komunal dapat terjaga dengan baik sebagaimana tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.

KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal yakni dimiliki oleh kelompok masyarakat adat dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau Masyarakat. Kekayaan Intelektual Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal.

4

Saat ini KIK dari Kabupaten Solok yang telah diinput ke dalam Pangkalan data KIK Nasional berjumlah 64 permohonan, dari jumlah yang dimohonkan tersebut telah terbit sertifikat KIK sebanyak 11 sertifikat, ujar Alpius.

Alpius juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Solok khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang telah menginventarisasi kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Solok. Hal ini merupakan bukti kepedulian pemerintah setempat dalam pelestarian budaya masyarakat adat setempat.

Pemerintah daerah setempat yang hadir turut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah beserta Tim yang berkenan langsung menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dan menghadiri upacara adat Sadakah Limau Nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok. Tradisi Masyarakat adat yang kami catatkan merupakan warisan budaya Masyarakat adat setempat yang diwariskan secara turun temurun/ lintas generasi sehingga tradisi tersebut terlaksana sampai saat ini. 

Masih banyak potensi warisan budaya masyarakat adat yang perlu kami inventarisir dan di catatkan pada pangkalan data KIK Nasional. Salah satu potensi indikasi asal yang ingin didaftarkan dari Nagari Muaro Paneh adalah Samba daruak-daruak yang merupakan makanan yang harus ada saat akan berlangsung agenda/pesta adat nagari antara lain pengkuhan/pengangkatan datuk. Apabila tidak ada makanan dimaksud makan acara belum bisa dilanjutkan. Hal ini memberikan hal positif yakni meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat. Selanjutnya Dadiah Aia Dingin di Kecamataan Lembah Gumanti yang memiliki rasa yang berbeda dengan daerah lainnya.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah beserta tim mengikuti rangkaian tradisi adat sadakah limau muaro paneh dan langsung menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual Komunal dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yakni Sadakah Limau Muaro Paneh yang diterima langsung oleh Ketua KAN Muaro Paneh, Elson Dt.Rajo Gamuyang, sedangkan KIK dalam bentuk EBT Bajodan diterima oleh Bundo Kanduang Nagari Dilam, Bundo Zurnita. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI