Padang – Dalam rangka Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi/Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kantor Wilayah Sumatera Barat ikuti secara virtual yang diadakan oleh Badan Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hasran Sapawi beserta asesi pada Kantor Wilayah Sumatera Barat.
Turut hadir dari Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum Eva Gantini, Sutrisno sebagai Asesor Ahli Utama, Shanti Suzanna sebagai Ketua Tim Penilaian Kompetensi serta para asesor dari BPSDM Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum Eva Gantini menyampaikan Penilaian kompetensi bertujuan untuk memetakan potensi dan kompetensi pegawai sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penempatan, rotasi, promosi, maupun pengembangan karir pegawai.
Pada tahun 2025, pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera terpilih sebagai peserta penilaian kompetensi karena sudah memenuhi persyaratan batas masa berlaku penilaian kompetensi, yaitu selama 3 tahun. Penilaian kompetensi bagi pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2025 dengan jumlah peserta 60 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dari BPSDM Hukum dan berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan penilaian kompetensi bagi pegawai dan mendukung pengimplementasian manajemen talenta dalam pengembangan karir pegawai.
Kegiatan dilanjutkan dengen pemaparan terkait teknis pelaksanaan penilaian kompetensi yang disampaikan oleh Sutrisno selaku Asesor Ahli Utama. Penilaian kompetensi dilakukan dengan metode Assessment Center yang meliputi alat ukur berupa tes potensi, analisa kasus, dan wawancara kompetensi, ucap Sutrisno.
Pada kegiatan Pra Penilaian Kompetensi ini dijelaskan terkait aplikasi tes potensi dan simulasi analisa kasus oleh assesor yang mewakili serta pemilihan dan penetapan asesor untuk setiap asesi berdasarkan spin wheel pusdatin. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KanwilKemenkumSumbar