Padang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum bertema Analisis Implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Aceh secara virtual, Senin (29/09/2025).
Diskusi ini menghadirkan Rudy Bastian yang menjelaskan tujuan evaluasi implementasi kebijakan, yaitu menilai kesesuaian antara norma regulasi dengan kondisi praktik, sekaligus menghasilkan umpan balik bagi perbaikan kinerja. Urgensi evaluasi antara lain membangun kemitraan intensif, menghargai kebutuhan wilayah, berbasis bukti, serta menghindari kesan sentralisasi.
Narasumber lain, Reza Dwi Yanto, menyimpulkan bahwa implementasi Permenkumham No. 4/2021 di Provinsi Aceh masih belum optimal. Pelaksanaan cenderung administratif, terhambat keterbatasan sumber daya, lemahnya penerapan SOP, serta minimnya sistem monitoring berbasis mutu. Akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan juga belum merata.
Sebagai rekomendasi, forum menyarankan monitoring triwulan, intervensi kesenjangan SOP, pembinaan teknis berkala, sistem pengaduan digital, modul pelatihan teknis, penguatan koordinasi lintas instansi, hingga standardisasi informasi berbasis portal terpadu. Usulan ini diharapkan memperkuat kualitas layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar