Tanah Datar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan kunjungan koordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (06/03)
Bertempat di Ruang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Datar, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Febriandi.
Dalam kunjungan koordinasi tersebut Tim diterima langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Datar Drs. Mukhlis. Dalam kunjungan koordinasi tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat tugas dan fungsi sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah mempunyai tugas untuk melakukan verifikasi administrasi,Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Wilayah. Selanjutnya tujuan dari koordinasi dilakukan yakni untuk menghimpun data PPNS yang masih aktif bertugas pada instansi terkait yang ada didaerah agar tidak adanya tumpang tindih data PPNS serta terbagunnya data base PPNS aktif yang akurat pada Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Menanggapi apa yang disampaikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Datar menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk melakukan pendataan PPNS aktif yang ada di wilayah. Hal ini semoga bisa menjawab permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan fungsinya PPNS sebagai penegak pelanggaran perda maupun undang-undang yang ada didaerah. Kondisi saat ini dari jumlah 7 (tujuh) orang PPNS yang sebelumnya bertugas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Datar, hanya tersisa 2 (dua) orang PPNS dikarenakan adanya mutasi dan promosi. Hal ini tentu saja membuat proses penegakan hukum sedikit terhambat dikarnakan kekurangan personil dalam melaksanakan tugas penegakan hukum didaerah.
Beliau juga menyampaikan agar setiap melaksanakan pelaksaan tugas dan fungsi didaerah PPNS dapat difasilitasi dengan anggaran yang memadai sehingga proses penegakan hukum di daerah dapat berjalan dengan maksimal.
Terakhir beliau juga mengharapkan kementerian hukum dapat menyurati kepala daerah untuk menyampaikan perlunya penambahan formasi PNS untuk menduduki jabatan pada instansi untuk mengisi kekurangan tenaga PPNS yang ada didaerah.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Tanah Datar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyampaikan bahwa hasil koordinasi yang diperoleh disampaikan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina administrasi PPNS seluruh Wilayah Indonesia.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah