Padang - Sesuai arahan Menteri Hukum Republik Indonesia mengenai percepatan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan audiensi ke Gubernur Sumatera Barat pada Rabu (12/02).
Kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi para Kepala Divisi ini dalam rangka silaturahmi dan perkenalan diri dalam bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah yang baru.
Kakanwil mengatakan bahwa percepatan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan apabila perancang peraturan perundang-undangan sejak awal perencaan sudah dilibatkan.
"Sesuai arahan Menteri Hukum mengenai percepatan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, hal ini dapat dilakukan apabila sejak awal perencanaan dilibatkan perancang-perancang dari kantor wilayah," sebut Alpius.
Namun dilapangan, lebih lanjut Kakanwil menyampaikan, pada proses setelah harmonisasi dilakukan dan ada masukan agar ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah/kabupaten kerap terjadi keterlambatan dalam pengembalian berkas bahkan hingga berminggu-minggu.
"Kami coba sampaikan kepada pak gubernur, kami punya SDM yang andal, dan bisa dilibatkan di pemerintahan agar bisa melakukan percepatan harmonisasi ini," ujar Kakanwil.
Kakanwil turut melakukan sosialisasi terkait indikasi geografis yang ada di sumatera barat sehingga bisa meningkatkan ekonomi daerah dan telah mendorong para Wali Nagari untuk mendaftar dalam Paralegal Justice Award 2025.
Gubernur Mahyeldi menyambut positif kedatangan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam rangka silaturahmi dan percepatan harmonisasi tersebut.
"Kami ucapkan selamat datang kepada kakanwil yang baru, selamat bertugas di sumatera barat. Untuk itu, kami akan mendorong sehingga percepatan itu dapat dilaksanakan dengan baik," sebut Mahyeldi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar