Padang – Bagian Pembinaan Hukum Divisi P3H, melaksanakan pertemuan dalam rangka membahas Pelaksanaan Progam Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator, Subkoordinator beserta Fungsional Penyuluh Hukum dan Fungsional Umum (12/02/2025).
Dengan dilaksanakannya rapat pembahasan kegiatan Program Pembinaan Hukum di wilayah tahun 2025, diharapakan program kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Pelaksana kegiatan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Pelaksana kegiatan dapat bersinergi dengan semua stakeholder terkait dalam menyukseskan program kegiatan yang telah terencana dengan baik.
Kantor Wilayah sebagai pelaksana program kerja BPHN di wilayah, relasi antara BPHN dan Kanwil bersifat koordinatif dan sinergis. BPHN bertugas dalam melakukan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui fungsinya penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum.
Dalam melaksanakan program pembinaan hukum di wilayah, Kanwil juga memberikan umpan balik berupa data, evaluasi, serta rekomendasi terkait kondisi dan kebutuhan hukum di daerah masing-masing. Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar