
Padang — Pemerintah Kota Padang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Selasa (29/07). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap inovasi dan karya intelektual yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.
Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda Kota Padang, Novalino. Dalam sambutannya, beliau menyoroti pentingnya pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk pelindungan terhadap berbagai inovasi, mulai dari program digital, metode pelayanan, hingga sistem informasi publik.
Banyak karya inovatif yang telah dihasilkan oleh OPD, namun belum memperoleh pelindungan hukum karena belum didaftarkan secara resmi. “Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam membangun kesadaran serta kapasitas perangkat daerah agar karya dan inovasi yang lahir dari aparatur pemerintah, pendidik, tenaga kesehatan, pelaku UMKM, dan komunitas inovasi dapat dilindungi secara hukum dan memberi nilai tambah ekonomi,” ujar Novalino. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bappeda akan bertransformasi menjadi lembaga riset dan inovasi daerah yang tak hanya merancang kebijakan pembangunan, tetapi juga aktif mendorong pemanfaatan dan pelindungan Kekayaan Intelektual secara sistematis dan berkelanjutan.

Sesi pemaparan materi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, yaitu Arfad Sanjani Yuyan, Analis Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya, dijelaskan terkait berbagai jenis Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang, beserta perbedaan antara hak moral dan hak ekonomi. Salah satu fokus utama adalah program komputer sebagai objek Kekayaan Intelektual yang sangat relevan di lingkungan OPD. Program layanan publik digital, aplikasi pengaduan masyarakat, dan sistem monitoring merupakan contoh karya yang termasuk dalam kategori Hak Cipta. Meski secara hukum telah dilindungi sejak dipublikasikan, pencatatan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap diperlukan untuk memperkuat bukti hukum dan pengelolaan hak ekonomi.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga menjadikan inovasi sebagai aset daerah yang bernilai ekonomi dan mendukung posisi tawar dalam kerja sama antarinstansi,” ungkapnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Selain itu, dilakukan juga pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
