Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Ormas bertema “Pemanfaatan Teknologi dalam Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan” yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Padang di Ruang Bagindo Aziz Chan, Kompleks Balaikota Padang, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini diikuti 207 peserta dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum di Sumatera Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Administrasi Hukum Umum Febriandi menyampaikan paparan mengenai definisi ormas, jenis ormas (berbadan hukum dan tidak berbadan hukum), kewenangan legal administratif Kemenkum, serta layanan Ditjen AHU yang dapat diakses secara daring melalui laman ahu.go.id dengan bantuan notaris. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi sangat penting bagi ormas, mulai dari komunikasi, pengelolaan data, kampanye, hingga transparansi organisasi.
Selain itu, disampaikan pula contoh ormas terlarang, serta layanan lain yang tersedia di Kanwil, seperti perseroan perorangan, pendaftaran kekayaan intelektual (paten, hak cipta, merek), dan layanan hukum lainnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan mendapatkan antusiasme tinggi dari peserta.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmen untuk terus mendorong peningkatan pemahaman, pendampingan, dan fasilitasi terkait legalitas ormas di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar