Padang - Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Pasaman Tahun 2024-2029 dan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Pasaman Tahun 2024-2029 ini dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berdasarkan surat permohonan Harmonisasi 180/1043/HUKUM-2024/XII/2024 tanggal 28 November 2024.
Rapat diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah pada hari Selasa, 14 Januari 2025 dihadiri oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat dan Dinas terkait lainnya.
Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra.
Ini merupakan pertemuan pertama Kepala Kantor Wilayah bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman pasca dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah. Dalam kesempatan ini, Kakanwil menyapa dan memperkenalkan diri dihadapan forum.
Selanjutnya, dalam pengharmonisasian Ia berpesan kepada perancang pada Kantor Wilayah untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Dan tentu saja Instansi Pemerintah Daerah dan Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap rancangan Peraturan Bupati ini”, Ungkap Kakanwil, Alpius Sarumaha menyampaikan sambutannya.
Kedua rancangan ini sudah jelas kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya saja nanti d norma akan d berikan masukan oleh teman2 perancang dan OPD Provinsi
“Saya yakin semua tahapan sudah dilalui, dan kanwil selalu diingatkan oleh tingkat Pusat (Ditjen PP) agar pengharmonisasian dilakukan dengan cepat namun substansi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pesan Alpius.
Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas, serasi, seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah (Humas Kemenkumham Sumbar)
\