Tanah Datar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Tim Pendampingan Inventarisasi KIK dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan penyerahan Surat Pencatatan KIK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar sebagai instansi pemohon pencatatan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Sebelumnya, telah diserahkan juga 3 (tiga) surat pencatatan KIK ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Datar. Bersama tim yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, turut bergabung Tim Pendamping Inventarisasi KIK Direktorat HCDI DJKI tersebut, menyerahkan 7 (tujuh) Surat Pencatatan KIK.
Dalam pertemuan dengan Pamong Budaya Ahli Muda Zul Afwan sebagai perwakilan Disdikbud Tanah Datar, disampaikan Kadivyankum bahwa telah dilakukan proses verifikasi oleh Tim Kerja Permohonan KIK DJKI terhadap tujuh KIK yang dimohonkan pada Kantor Wilayah. Kadivyankum juga menyampaikan bahwa Kanwil Sumbar turut berterima kasih atas sikap kooperatif dinas selama proses verifikasi, terutama terkait perbaikan uraian dan informasi tambahan mengenai KIK yang dimohonkan pencatatan.
“Segala upaya kolaborasi dari Kanwil dengan Dinas telah mempermudah proses dan mendorong verifikasi lebih cepat dan tepat, sehingga surat pencatatan KIK dapat kami sampaikan langsung hari ini,” ungkap Kadivyankum.
Melalui kunjungan tersebut juga Kadivyankum turut mendorong Disdikbut berperan aktif untuk membentuk langkah konkret dalam mengupayakan KIK tercatat maupun yang akan dicatatkan dapat dilestarikan baik yang dikomersialisasi maupun diselenggarakan dalam bentuk kegiatan masyarakat daerah.
Usai pertemuan, ketujuh surat pencatatan KIK di antaranya Pacu Jawi, Alu Katentong, Tingkuluak Balapak, Tari Mulo Pado, Silek Galombang Duo Baleh, Batintin, serta Silek Kumango disampaikan pada perwakilan dinas.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar