Kabupaten Tanah Datar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Tim Pendampingan Inventarisasi KIK dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menyerahkan Surat Pencatatan KIK ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Datar sebagai instansi pemohon pencatatan. Kamis (02/09)
Tim dari Kantor Wilayah diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Timja Permohonan, Publikasi dan Pelayanan Teknis HC, DI dan KIK Ariyanti, Sekretaris Bidang KIK Laina Sumarlina Sitohang, serta Aldiansyah Pradana Putra dari Direktorat HCDI.
Dalam penyampaiannya, Kadivyankum mengutarakan bahwa pencatatan KIK di wilayah merupakan hasil dari upaya pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan inventarisasi. Pada kesempatan itu juga, Kadivyankum menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Kerja Permohonan KIK DJKI, setidaknya ada tiga surat pencatatan yang dapat disampaikan pada Dinas, di antaranya Lamang Tapai Limo Kaum, Pangek Lapuak Barulak, serta Balango Galo Gandang.
Kadivyankum berharap ke depannya ada langkah konkret pemerintah daerah dalam mengupayakan KIK tercatat maupun yang akan dicatatkan dapat dilestarikan baik yang dikomersialisasi maupun diselenggarakan dalam bentu kegiatan masyarakat daerah.
Kepala Dinas Suhermen menyampaikan terima kasih atas bantuan Kantor Wilayah dalam melakukan pencatatan KIK yang diusulkan Dinas. Ia mengutarakan, masih banyak potensi KIK yang akan diusulkan mengingat salah satu kawasan yang menjadi daerah awal kebudayaan Minangkabau yang menjadi basis masyarakat Sumatera Barat berada di daerah Tanah Datar. Oleh karenanya, Kepala Dinas berharap sinergi antara Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah dengan tidak hanya Tanah Datar, namun juga pemerintah daerah lainnya dapat terus berlanjut.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar