Solok - Dalam rangka memberikan penguatan terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Barat pada Senin (28/04).
Kunjungan ini secara langsung dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Yasmon.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti dan Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 28 s.d 30 April ini, dimulai dengan pertemuan bersama Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra dan jajaran di Kantor Walikota Solok.
Pada kunjungan Kerja tersebut Dirjen KI turut meninjau produk kerajinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khas Kota Solok.
Razilu menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat mendorong promosi, distribusi serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Guna mendorong tujuan tersebut Razilu menyampaikan agar dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama melalui MoU antara Kanwil Kemenkum Sumbar dengan Pemerintah Kota Solok.
Perjanjian ini sangat penting untuk melindungi potensi potesni kekayaan Intelektual yang ada di Kota Solok. Hal pertama kali harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah melindungi Produk Lokal melalui skema Merek Kolektif. Merek Kolektif ini merupakan bentuk perlindungan.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan oleh sekelompok orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh mereka. Skema ini dapat diterapkan kepada sekolompok masyarakat yang memproduksi barang dan jasa secara berkelompok.
Selanjutnya dalam pertemuan ini turut dibahas terkait Indikasi Geografis Bareh Solok yang dimiliki kota dan kabupaten Solok. Razilu mendorong MPIG (masyarakat perlindungan indikasi grografis) untuk membuat packaging produk lebih menarik lagi sehingga meningkatkan minat pembeli.
“Terimakasih atas kunjungan Dirjen KI dan jajaran banyak masukan yang kami terima yang baik untuk UMKM kami, semoga kota solok bisa semakin maju dan semakin dikenal,” sebut Walikota Solok.
Razilu turut menyampaikan bahwa Kementerian Hukum RI juga memiliki layanan lain yang bersentuhan langsung dengna Pemerintah Daerah seperti penyusunan Perda, Penyuluhan Hukum dan Layanan Kenotariatan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera