Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Dirjen KI Sampaikan Kuliah Umum di ICBS, Buka Wawasan Mengenai Kekayaan Intelektual

1

Lima Puluh Kota - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI melanjutkan kunjungan kerja di Sumatera Barat dengan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membahas terkait perlindungan UMKM dan sumbar daya gambir di daerah pada Selasa (29/04).

Kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu yang didampingi Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi, Yasmon dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar ini diterima langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Safni didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten dan perangkat OPD terkait, serta perwakilan MPIG.

Dirjen KI Razilu mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Gambir dan Anyaman Mansiang, serta Songket Halaban. 

Menurut Razilu, kualitas Gambir terbaik berasal dari Lima Puluh Kota, namun petaninya masih belum berdaya dalam rantai pasar global.

"Kekayaan Intelektual sebagai aset ekonomi harus bisa langsung dirasakan manfaatnya. IndiGeo dan Merek dapat memproteksi produk lokal seperti Gambir, Songket Halaban dan Anyaman Mansiang, serta mendapatkan tempat di pasar global, sekaligus memperkuat identitas daerah," ujar Razilu. 

Terkait pendaftaran Gambir sebagai IndiGeo masih terhalang dengan kelengkapan uji labor dan masih memakan waktu yang lama. Sebagai solusi, diharapkan dapat agar bisa didaftar merek kolektif yang dapat digunakan sementara oleh para pengusaha gambir Lima Puluh Kota.

Razilu bertolak untuk memenuhi agenda memberikan Kuliah Umum pada siswa-siswi Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau Payakumbuh. Di hadapan siswa-siswi yang memenuhi Aula Komplek ICBS Harau Payakumbuh, Dirjen KI didampingi Kakanwil Kemenkum Sumbar yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti.

Dalam Kuliah Umum ini Dirjen KI menjelaskan mengenai ruang lingkup Kekayaan Intelektual, Definisi dari tiap jenis KI dengan bahasa yang mudah dimengerti para siswa serta tantangan dan peluang KI di era digital.

Dirjen KI menekankan pentingnya kejujuran dalam menghasilkan, mengklaim, dan mendaftarkan suatu Kekayaan Intelektual bagi para siswa-siswi. Seperti misalnya menghasilkan sebuah cipta karya ilmiah, perlu jujur dalam mencantumkan sumber dari bagian yang dikutip dalam muatan karya. Kejujuran diperlukan dalam menjaga integritas dari pemilik hak agar dapat terhindar dari sengketa KI di kemudian hari.

Dirjen KI turut memperkenalkan peran DJKI Kemenkum RI, yang dilaksanakan tugas dan fungsinya oleh Kanwil Kemenkum Sumbar di tataran wilayah. Kegiatan juga diisi dengan pemberian kuis pada siswa-siswi dan tiap pertanyaan dapat dijawab dengan baik oleh seluruh peserta Kuliah Umum. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

2

3

4

5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI