Padang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi KIK bagi OPD di Sumatera Barat pada Selasa, 30 September 2025.
Hadir dan membuka kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum. Sebagai narasumber, Ketua Timja Permohonan, Publikasi dan Pelayanan Teknis HC, DI dan KIK Ariyanti, serta Sekretaris Bidang KIK Laina Sumarlina Sitohang.
Dalam paparan Katimja Ariyanti, disampaikan beberapa hal di antaranya definisi dan alasan pentingnya pencatatan KI. Menurutnya, pelindungan KIK bersifat defensif guna memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, serta melindungi hak masyarakat adat. KIK yang tidak tercatat kerap dimanfaatkan tanpa izin dan pembagian hasil kerap tidak adil.
"Upaya pencatatan KIK adalah menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya. Tersedianya akses data dan informasi aset KIK yang mudah diakses dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif,” terangnya.
Sesbid KIK Laina Sumarlina Sitohang juga menjelaskan mengenai Tata Cara Pencatatan Permohonan KI Komunal Dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Para peserta yang terdiri dari perwakilan dinas terkait, serta unsur akademisi Universitas Andalas antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir. Di sesi akhir, dilakukan proses pencatatan KIK Gulai Itiak Lado Hijau dari Kabupaten Agam, serta Talempong Uwaik-Uwaik.
Pada penutupan acara, Kadivyankum menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan KIK pada perwakilan Pemerintah Daerah yang hadir.
Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan mendorong kembali inventarisasi dan pencatatan KIK di Sumatera Barat, serta akan melaksanakan sosialisasi secara masif mengenai pencatatan dan kolaborasi perlindungan KIK antara Kementerian Hukum melalui Kanwil Sumbar dengan Pemerintah Daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar