Padang – Dalam rangka percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Progres Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (22/05).
Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, serta diikuti oleh Lista Widyastuti serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi beserta jajaran secara luring dari Kantor Wilayah.
Turut hadir Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat serta Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dan Biro Hukum Kabupaten/Kota, Pengurus Wilayah dan Daerah Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, serta para Notaris se-Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat. Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kerja sama, baik dengan Dinas Koperasi maupun dengan para Notaris, guna mendorong percepatan progres pendirian KMP. Ia menekankan bahwa progres kegiatan ini secara langsung dipantau oleh Menteri.
“Kantor Wilayah telah menyusun matriks progres KMP yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan dan menentukan kesiapan dalam proses pendaftaran badan hukum. Terkait biaya, hal ini telah disepakati bersama melalui Surat Edaran yang berlaku. Oleh karena itu, jangan jadikan biaya sebagai kendala,” tegasnya.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan beberapa catatan penting, antara lain:
- Sebanyak 617 unit atau sekitar 50% telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi. Targetnya, hingga 28 Mei 2025 progres tersebut diharapkan mencapai 80–100%, mengingat Menteri Koperasi dijadwalkan akan berkunjung ke Sumatera Barat untuk bertemu langsung dengan Bupati, Camat, Wali Nagari, dan Lurah.
- Isu utama masih berkutat pada biaya jasa notaris. Namun jika koperasi telah terbentuk, biaya dapat diambil dari iuran pokok koperasi.
- Disarankan agar dalam matriks, kolom “sosialisasi” dan “pembentukan perangkat” dihapus dan diganti dengan “Musdeskel Pendirian KMP”.
- Ditekankan pula pentingnya mempercepat pengumpulan dokumen dan pengaturannya untuk segera didaftarkan ke Notaris, dengan target pencapaian 100% sebelum tanggal 28 Mei 2025.
Menutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menginstruksikan seluruh jajaran untuk proaktif menjalin koordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi dan Notaris se-Sumatera Barat guna memastikan proses pendirian KMP dapat dirampungkan paling lambat akhir Juni 2025. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar