Bukittinggi - Dalam upaya mendorong kesadaran hukum dan perlindungan usaha bagi pelaku UKM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Agam yang bertempat di Rumah BUMN Bukittinggi. (Kamis, 17 Juli 2025)
Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) binaan dan difokuskan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya merek sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha. “Sistem hukum kita menganut prinsip first to file, siapa yang lebih dulu mendaftar akan memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, jangan tunda pendaftaran merek,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi inisiatif Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Agam atas kepeduliannya dalam memfasilitasi kegiatan yang dinilai sangat penting ini.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa merek memiliki peran lebih dari sekadar tanda pengenal produk. Menurutnya, merek adalah instrumen penting dalam membangun citra usaha, menarik mitra kerja, memperluas pasar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Ia juga menekankan bahwa negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus hadir memberikan fasilitasi bagi pelaku UMK agar aset intelektual mereka dapat terlindungi secara optimal.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab serta konsultasi langsung terhadap 17 merek yang telah disiapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Agam untuk segera didaftarkan. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa sosialisasi semacam ini sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha di daerah.
Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Agam turur melakukan pendampingan lanjutan terhadap proses pendaftaran merek tersebut. Pendampingan akan mencakup pengecekan kelengkapan dokumen hingga bimbingan teknis pengisian permohonan secara daring melalui sistem DJKI. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku UKM Kabupaten Agam untuk semakin siap bersaing dan berkembang dengan perlindungan hukum yang kuat atas merek usahanya.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar