Bukittinggi — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi pada Kamis (12/6).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Herriman. Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas kemajuan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Bukittinggi.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi atas progres yang telah dicapai, khususnya pencatatan ekspresi budaya tradisional Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai V Jorong, yang kini telah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Ia juga mendorong agar potensi KIK lainnya terus digali dan dicatat, mengingat Bukittinggi dikenal luas sebagai kota budaya dan pariwisata.
Selain itu, potensi Indikasi Geografis Bordir Kerancang turut menjadi sorotan. Menurutnya, kekayaan budaya ini berpeluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat jika berhasil memperoleh pengakuan hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti proses pencatatan KIK serta potensi Indikasi Geografis di wilayahnya.
Sebagai penutup pertemuan, dilakukan penyerahan sertifikat pencatatan KIK ekspresi budaya tradisional Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai V Jorong dari Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar