Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah, Kanwil Kemenkum Sumbar Bahas 2 Raperbup Padang Pariaman

1

Padang  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat pelaksanaan pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Padang Pariaman. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar secara hybrid melalui zoom, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, bersama Subkoordinator Bidang Perancang, Rivai Putra, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. (Selasa, 02 September 2025)

Agenda rapat kali ini membahas dua Raperbup penting, yaitu:

1. Raperbup Padang Pariaman tentang Standar Harga Satuan

2. Raperbup Padang Pariaman tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Pemerintah Daerah

2

Kegiatan ini juga dihadiri Pejabat Eselon II, Kabag Hukum, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, serta standar teknis yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Nantinya, peraturan ini akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman.

3

Standar harga belanja daerah yang diatur dalam Raperbup berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah. Hal ini untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.

Selain itu, rancangan mengenai penyusunan anggaran kas dan surat penyediaan dana dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai prinsip good governance.

4

Rapat berjalan interaktif, dengan masukan dari para peserta. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri dari Andros, Rita, Putri, dan Sari juga memberikan panduan teknis agar penyusunan Raperbup sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan dua Raperbup Padang Pariaman dapat menjadi produk hukum yang solid, implementatif, serta selaras dengan perkembangan regulasi terkini. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah semakin terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI