Padang – Dalam rangka penuntasan pensertipikatan BMN berupa tanah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hasran Sapawi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar didampingi Koordinator Pengelolaan Keuangan dan BMN serta operator BMN Kantor Wilayah, mengikuti Kegiatan Kick Off Program Percepatan Pensertifikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2025 secara daring di Aula Bung Hatta Kantor Wilayah, Rabu (12/02).
Kegiatan ini diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (RSK) dengan narasumber dari Kantor Wilayah DJKN RSK dan Kantor Wilayah Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk program percepatan pendaftaran tanah di wilayah Sumatera Barat. Selain untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah pada aset-aset tanah pemerintah, juga merupakan langkah yang tepat untuk memitigasi penggunaan dan penguasaan aset pemerintah oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Masih adanya permasalahan bmn berupa tanah yang belum bersertifikat sesuai ketentuan pada satker wilayah Sumatera Barat, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kategori pensertifikatan mulai dari K1 s.d K4 dan diharapkan ada progres pada tahun 2025 ini;
2. Penatausahaan bmn agar dilakukan secara optimal dan melakukan update bmn secara realtime baik pada aplikasi SAKTI dan aplikasi SIMAN;
3. Satker agar terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan KPKNL setempat untuk menyelesaikan pensertifikatan bmn berupa tanah pada tahun 2025;
4. Selalu update informasi terkait pensertifikatan bmn berupa tanah
Melalui kegiatan percepatan Pensertipikatan BMN Tanah ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berharap permasalahan pensertipikatan tanah dapat segera diselesaikan dan diterbitkan sertipikatnya berupa:
- Sertifikat tanah di Jalan Air Tawar;
- Tanah di Jalan Bunda Ulak Karang dan Jalan teknologi VIII Siteba.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar