Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Fungsional Penyuluh Hukum Terima Konsultasi Hukum Masyarakat Terkait Sengketa Tanah

WhatsApp Image 2025 05 08 at 15.09.19

Padang - Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menerima konsultasi hukum masyarakat terkait sengketa tanah. Konsultasi diterima langsung oleh Mainofri (Penyuluh Hukum Madya) dan tim Fungsional Penyuluh Hukum. Klien berasal dari Pesisir Selatan, konsultasi terkait permasalahan sengketa tanah warisan keluarga yang dikuasai orang lain pada Kamis (08/05). 

Sengketa tanah warisan orang tua bisa diselesaikan melalui beberapa cara, baik secara musyawarah maupun melalui jalur hukum. Jika terjadi perselisihan dalam pembagian warisan, pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui jalan : 1. Musyawarah Kekeluargaan: 2. Mediasi: 3. Gugatan Perdata. 

Dalam hukum waris perdata (KUH Perdata), terdapat empat golongan ahli waris yang diatur: Golongan I (suami/istri dan anak/keturunan), Golongan II (orang tua dan saudara kandung), Golongan III (kakek/nenek), dan Golongan IV (paman/bibi dan keturunannya). 

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: Suami atau istri yang hidup terlama dan anak-anak atau keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata).
2. Golongan II: Orang tua dan saudara kandung dari pewaris (Pasal 854 dan 855 KUH Perdata).
3. Golongan III: Kakek dan nenek pewaris (Pasal 853 dan 858 KUH Perdata).
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunan mereka hingga derajat keenam dihitung dari pewaris, serta saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya hingga derajat keenam dihitung dari pewaris.
5. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

WhatsApp Image 2025 05 08 at 15.09.18

WhatsApp Image 2025 05 08 at 15.09.19 1

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI