Padang - Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia memasuki hari ketiga pada Rabu (10/9/2025) secara virtual melalui Zoom. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, serta Universitas Indonesia.
Gusti Wira Susanto (APPI) memaparkan mengenai eksekusi jaminan fidusia, menegaskan bahwa pelaksanaan melalui pengadilan negeri merupakan alternatif jika tidak tercapai kesepakatan antara kreditur dan debitur. Selanjutnya, AKBP Dadi Perdana Putra, S.I.K., M.H. dari Dittipideksus Bareskrim Polri membahas aspek pidana dalam pelaksanaan fidusia, termasuk mekanisme penegakan hukum.
Narasumber berikutnya, Ahmad Budi Cahyono dari Universitas Indonesia, menekankan pentingnya menjaga prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung martabat manusia serta menghindari tindakan represif.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar