Mentawai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melakukan inventarisasi awal potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah ke daerah tersebut, Senin (30/06).
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tim Kanwil mengungkapkan bahwa Mentawai menyimpan kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional yang khas, seperti rumah adat Uma, seni tato tubuh (titi), hingga peran sikerei dalam ritual adat.
Sebanyak 20 potensi KIK berhasil diidentifikasi, termasuk talas sikobow dan siroti, tari turuk lagai, motif sirere, dan tari turuk manyang. Potensi tersebut mencakup berbagai kategori seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Indikasi Geografis. Dinas terkait diminta untuk melakukan kurasi dan melengkapi data pendukung guna pencatatan ke dalam pangkalan data KIK nasional.
Pihak dinas menyambut baik langkah ini dan menambahkan beberapa potensi budaya lain untuk diverifikasi lebih lanjut. Tim Kanwil juga mendorong pencatatan ciptaan (buku, lagu, logo, tagline) sebagai syarat dalam program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), seperti yang telah diterapkan di Sentra IKM Rendang Payakumbuh.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kanwil dijadwalkan melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada hari berikutnya untuk menyampaikan teknis pemenuhan data dukung pencatatan KIK. (Humas Kanwil Kemenkum)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar