Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menjadi Instansi yang mengamban tugas dan fungsi dalam layanan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan harl itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarnegaraan RI serta diperkuat oleh Permenkumham Nomor 21 tahun 2020 tentang tata cara penyampaian permohonan pewarganegaraan.
Sehubungan dengan tugas dan fungsi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga perlu berkoordinasi dengan instansi di daerah yang membidangi data kependudukan , dalam hal ini adalah Disdukcatpil setempat. Koordinasi dimaksud bertujuan memperoleh data pendudukan yang berpotensi menjadi subjek dari kedua layanan tersebut .
Koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti pada hari Kamis, 16 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB s.d Selesai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat terkait dengan permohonan data Kawin Campur dan Hasil Kawin Campur.
Ditemui di Ruang Kepala Dinas Kependudakan dan Pencatat Sipil Provinsi Sumatera Barat, Tim dari Kanwil Kementerian Hukum diantaranya Kepala bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum beserta jajaran fungsional dan/atau staf Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.disambut langsung oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat yakni Bapak Besri Rahmad yang didampingi oleh beberapa pejabat yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ibu Lista Widyastuti menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ini yaitu terkait dengan data Kawin Campur dan Perkawinan Campur, baik itu penambahan data ataupun pembaharuan data untuk mempermudah mendata Anak Hasil Kawin Campur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa terkait data yang diminta oleh tim Kantor Wilayah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa mengakses data yang ada di Sumatera Barat dan hanya bisa di akses oleh Pusat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya bisa mencatat jika ada WNA yang melapor. Bagi WNA yang sudah memiliki KITAS akan diterbitkan SKTT dan WNA yang memiliki KITAP akan diterbitkan KTP yang mana KTPnya berwarna merah, Bahasa asing , dan juga kewarganegaraannya asing.
Terkait dengan data Kawin Campur dan Anak Hasil Kawin Campur belum bisa didapatkan dikarenakan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat tidak bisa diakses dikarenakan data tersebut hanya bisa diakses oleh pusat.
Hal ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk penyampaian pada Ditjen AHU untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait data Anak Hasil Kawin Campur sebagai bahan pemantauan dari Kantor Wilayah kedepan. (Humas Kemenkum Sumbar)