Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Featured

Jalin Sinergitas, Kanwil Kemenkum Sumbar Sambangi Disdukcatpil Sumbar Koordinasi Terkait Permohonan Data Kawin Campur Dan Hasil Kawin Campur

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.02

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menjadi Instansi yang mengamban tugas dan fungsi dalam layanan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan harl itu tercantum dalam Undang-Undang  Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarnegaraan RI serta diperkuat oleh Permenkumham Nomor 21 tahun 2020 tentang tata cara penyampaian permohonan pewarganegaraan.

Sehubungan dengan tugas dan fungsi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga perlu berkoordinasi dengan instansi di daerah yang membidangi data kependudukan , dalam hal ini  adalah Disdukcatpil setempat. Koordinasi dimaksud bertujuan memperoleh data pendudukan yang berpotensi menjadi subjek dari kedua layanan tersebut .

Koordinasi dipimpin langsung oleh  Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti pada hari Kamis, 16 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB s.d Selesai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat terkait dengan permohonan data Kawin Campur dan Hasil Kawin Campur.

Ditemui di Ruang Kepala Dinas Kependudakan dan Pencatat Sipil Provinsi  Sumatera Barat, Tim dari Kanwil Kementerian Hukum diantaranya Kepala bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum beserta jajaran fungsional dan/atau staf Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.disambut langsung oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat yakni Bapak Besri Rahmad yang didampingi oleh beberapa pejabat yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.01 1

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.01 2

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ibu Lista Widyastuti menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ini yaitu terkait dengan data Kawin Campur dan Perkawinan Campur, baik itu penambahan data ataupun pembaharuan data untuk mempermudah mendata Anak Hasil Kawin Campur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa terkait data yang diminta oleh tim Kantor Wilayah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  tidak bisa mengakses data yang ada di Sumatera Barat dan hanya bisa di akses oleh Pusat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya bisa mencatat jika ada WNA yang melapor. Bagi WNA yang sudah memiliki KITAS akan diterbitkan SKTT dan WNA yang memiliki KITAP akan diterbitkan KTP yang mana KTPnya berwarna merah, Bahasa asing , dan juga kewarganegaraannya asing.

Terkait dengan data Kawin Campur dan Anak Hasil Kawin Campur belum bisa didapatkan dikarenakan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat tidak bisa diakses dikarenakan data tersebut hanya bisa diakses oleh pusat.

Hal ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk penyampaian pada Ditjen AHU untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait data Anak Hasil Kawin Campur sebagai bahan pemantauan dari Kantor Wilayah kedepan. (Humas Kemenkum  Sumbar)

 

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.01 3

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.01

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI