Padang - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Bagian Pembinaan Hukum mengadakan Rapat Persiapan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis Tahun 2025, Selasa (21/01).
Rapat diselenggarakan dalam memantapkan persiapan kegiatan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 antara Kementerian Hukum, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional di tingkat pusat dan kantor wilayah pada tingkat daerah serta dilaksanakan oleh Organisasi Pemberian Bantuan Hukum.
Organisasi Pemberi bantuan Hukum berkewajiban melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin di wilayah hukumnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bersedia untuk dilakukan sertifikasi kepatuhan hukum melalui audit hukum.
Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum.
Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum. (Humas Kementerian Hukum Sumbar)