Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan fasilitasi pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan Kepala Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang didampingi oleh koordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dan Ketua Tim Kerja Wilayah II/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi secara Virtual Zoom Meeting.
Sesi pertama pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperwako Pariaman tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu Biro Hukum, Badan Kepegawaian Daerah dan dari Pemarkarsa dihadiri oleh PJ. Walikota, Asisten 1, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Perangkat Daerah terkait.
Sesi kedua pada pukul 14.00 dilaksanakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah:
1.Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas.
2.Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Peserta pada sesi kedua yaitu Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dari pemarkarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Asisten 1, Bagian Hukum, Bagian organisasi, Dinas Kesehatan beserta jajaran. Dari Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi yaitu Asisten 3, Kepala Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah beserta jajaran.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Kepala Daerah ini sebut Hendra Kurnia Putra.
Secara legal drafting masih perlu diperbaiki sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang–undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang–undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar