Padang - Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra memimpin Rapat Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang didampingi oleh Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Rabu (21/05).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang :
1. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
2. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
3. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikiota Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang;
4. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
5. Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Turut hadir dalam rapat ini adalah Dari BPKD, Bappeda, BKD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Organisasi Sumatera Barat , Sementara dari Pejabat Pemerintah Kota Padang Panjang yaitu Bapak Asisten 1 , Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Bagian Hukum dan jajaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kadiv PPPH dan jajaran menyambut baik maksud kedatangan dari Perwakilan Pemerintah Kota Padang Panjang ini. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumbar siap untuk melaksanakan proses harmonisasi rancangan peraturan Walikota.
"Saya mengapresiasi maksud kedatangan bapak atau ibu ke sini. Kami jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar siap untuk membantu dalam rangkaian proses harmonisasi yang dibutuhkan oleh Pemrintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Barat," sebut Hendra.
Sementara itu dari Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang, hadir Asisten Administrasi Umum, Ia meminta Kemenkum Sumbar memberikan pendampingan dalam pembentukan regulasi sekaligus mempererat kerja sama, khusunya dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.
Kami hari ini membawa Raperwako Padang Panjang, mengingat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Harmonisasi ini tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian norma, tetapi juga memberikan masukan dan saran. Meski demikian, secara substansi, penyusunan peraturan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam proses pembahasan, terjadi diskusi dan pertukaran informasi yang konstruktif antara Tim Harmonisasi Kemenkum dan pihak Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemprov Sumbar. Masukan dan saran diberikan oleh Tim Harmonisasi untuk penyempurnaan draft Ranperwako agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Harmonisasi diperlukan untuk memastikan agar setiap Ranperwako selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin kepastian hukum dan efektivitas penerapannya di lapangan.
Diharapkan, hasil dari rapat harmonisasi ini akan menghasilkan Ranperwako yang berkualitas, adil, dan transparan, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan profesionalisme lingkungan pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana