Padang - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual. Dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator dan Sub koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Boby Musliadi juga Tim dari Perancang Perundang Undangan , dan Analis Hukum beserta dari Pejabat Pemerintah Provinsi beserta jajaran, Pejabat Pemerintah Daerah Kota Pariaman beserta jajaran, Selasa (25/3/25).
Pada Pembahasan kali ini terdapat 2 Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Mengenai Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Minum dan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Unit Pelaksana Teknis Daerah Penerangan Jalan Umum. Mengenai Ranperwako yang diajukan untuk mendapatkan permohonan harmonisasi ,Dalam pemaparan rapat tersebut menyebutkan bahwa tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Ranperwako tersebut. Meskipun Rancangan Peraturan Walikota tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Air minum merupakan hal vital bagi masyarakat. Berdasar hal tersebut sehingga Perusahaan Umum Daerah Air Minum dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan menunjang pembangunan daerah. Proses harmonisasi ini menjadi tonggak penting dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan memastikan pengelolaan air bersih di Kota Pariaman berjalan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Walikota Ini yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat di Kota Pariaman.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang diusulkan telah sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Sebagaimana diketahui Pemerintah Daerah sangat berperan penting dalam penggerak berjalannya suatu kegiatan pembangunan, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PJU yaitu mengontrol, memelihara dan mengelola, agar PJU dapat berfungsi dengan baik
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berharap regulasi yang dihasilkan lebih tertata, selaras dengan kebutuhan daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kota Pariaman pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan guna menciptakan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan dilakukannya harmonisasi ini, diharapkan proses Pengharmonisasian Ranperwako dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Pariaman
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar