Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kadiv P3H Pimpin Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walilkota Payakumbuh

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh yang dibuka oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum dan , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar pada Kamis (08/05). 

Sementara yang hadir, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bappeda, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Asisten 1 beserta jajaran di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh. 

Agenda kegiatan pada rapat diskusi publik ini adalah Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2026. 

Peraturan Walikota dibentuk atas kuasa peraturan perundang-undangan atau untuk melaksanakan Peraturan Daerah, Selanjutnya, Peraturan Walikota memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Untuk itu hendaknya, Peraturan Walikota yang berada pada hierarki yang lebih rendah mesti mengakomodir kebutuhan yang ada, dan menjadi solusi atas permasalahan yang ditemukan selama ini, namun tentu tetap dalam restriksi pembentukannya sebagaimana telah diuraikan di atas.

Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Sumbar, menyampaikan bahwa harmonisasi ini dilakukan selain melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga area formil agar peraturan yang sedang disusun benar dan tidak menimbulkan permasalahan dibelakang hari.

Berdasarkan uraian di atas, terkait Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Walikota ini sudah sesuai dengan kewenangannya dan penyusunannya wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tim Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan masukan perlu dilakukan penyempurnaan subtansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang sejajar. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI