
Padang – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra menyambangi ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat dalam rangka menghadiri pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada hari Jumat, (10/01/25).
Kegiatan diawali dengan perkenalan serta Ramah tamah dengan pejabat dan jajaran di Biro dialnjutkan dengan Biro Perekonomian dilanjutkan dengan Perancang Prov Sumbar, OPD dari Dinas Kesehatan Sumbar didampingi oleh Perancang Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar.

Pembahasan Ranperbup Solsel 2025 tentang upaya UPT Puskesmas dan RSUD terhadap pola dan sistem kesehatan masyarakat.
Beberapa poin yang digarisbawahi yaitu masih adanya kekurangan dalam peraturan ini. Dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan serta pelaporan dalam peraturan 1 lampiran 1 Puskesmas atau RSUD, namun masih ada data yg perlu di kumpulkan di masyarakat demi terciptanya kesehatan masyarakat yang baik seperti pada ibu hamil dan lansia.
Di sisi lain beralih ke Permendagri dan Permenkes , pada halnya lampiran itu perlu ada nya monitoring dan evaluasi pada ranperbub Solok Selatan tahun 2025 ini ada yang memang belum dicantumkan seperti kualitas dan sdm serta Kesehatan Masyarakat belum sesuai dengan permenkes 6 2004 dan permendagri 29 tahun 2018
Jadi perlu adanya solusi dari Ranperbub tersebut bahkan juga untuk Ranperwako, Ranperda Ranperbub untuk Kabupaten / Kota yang lainnya terkhusus untuk semuanya.
Peraturan ini berdasarkan modul oleh Mendagri terhadap ranperbup 2025 Solok Selatan, Pada hal ini terdapat 4 poin yg belum masuk sebagai penunjang nantinya namun bisa dikoreksi melalui Dinas Kesehatan untuk di Sumatera Barat apakah perlu dilaksanakan di semua UPT Kesehatan baik di puskesmas maupun di RSUD kalau masuk di revisi , rencana pencapaian disesuaikan dengan KemenKes standar starndar nya yg di lanjutkan dengan dinas Kesehatan.
Biro hukum mendorong utk membuat ranperda dan ranperbub lebih baik kedepannya pada sistem omnibuslaw perlu bekerja sama semua instansi dari daerah ke pusat agar tercipta ranper yg diinginkan dan harmonisasi berjalan dengan lancar.
Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar nantinya akan memfasilitasi harmonisasi Ranperbub Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Satndar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat terkait dengan substansi dan teknik penulisannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)



