Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan harmonisasi terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah dilaksanakan secara virtual, Jum'at (13/06).
Kegiatan dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, didampingi oleh Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra, Analis Hukum Madya, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar. Turut hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat , Bapak Afnil Mahfuzi S.H, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat , Bapak Medi Iswandi beserta jajaran, Dari BPKAD Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Bapak Yopi Oktavia.
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi untuk rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Barat tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 dan rancangan peraturan gubernur Sumatera Barat tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra,. Dalam sambutannya, Hendra menyampaikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi serta menilai kesesuaian substansi ranperda terhadap norma hukum yang berlaku. Tujuannya tentu agar peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, serta efektif dalam pelaksanaannya.
Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Hendra.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat Bapak Medi menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen fundamental dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“RPJMD 2025–2029 akan menjadi panduan strategis pembangunan Balangan lima tahun ke depan, menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah ke dalam kebijakan dan program yang terukur serta akuntabel,” terang Medi.
RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berpedoman pada RKP dan program strategis nasional dan provinsi.
Selanjutnya, perwakilan Bagian Hukum Setda Provinsi memaparkan latar belakang, konsideran menimbang, serta tujuan dari masing-masing rancangan yang dibahas dalam forum harmonisasi ini.
Pembahasan berlangsung secara konstruktif dan partisipatif. Diskusi berjalan lancar, mencerminkan komitmen semua pihak dalam menyempurnakan substansi peraturan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang baik.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana