Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha melakukan penandatanganan perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dengan Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang tentang Kerjasama di bidang Hukum, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta memberikan kuliah umum dengan tema "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" yang bertempat di Ruang Pertemuan Prof. Haryono Suyono Universitas Tamansiswa Padang pada Rabu (11/06).
Dalam kuliah umum ini Kakanwil Alpius menjelaskan mengenai apa makna dari Peraturan Perundang-Undangan (PUU) itu sendiri kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Tamansiswa Padang.
"Peraturan yang tertulis, memuat norma hukum bersifat mengikat dan ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur, itulah yang disebut dengan Peraturan Perundang-Undangan," terang Alpius.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa ada beberapa jenis dan hierarki dalam Peraturan Perundang-Undangan. Di Indonesia, hierarki ini adalah Peraturan hukum yang mengatur tingkat kekuasaan dan keberlakuan masing-masing jenis peraturan. Sistem ini memastikan bahwa peraturan yang lebih tinggi (misalnya UUD 1945) mengikat peraturan yang lebih rendah (misalnya Peraturan Daerah).
Hierarki tersebut yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR), Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Alpius juga menjelaskan ada 5 (lima) tahapan/prosedur pembentukan PUU.
"Ada 5 tahapan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ada perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Tanpa 5 tahap ini, dipastikan maka UU tersebut dianggap tidak sah atau bahkan tidak berlaku," jelas Kakanwil.
Dalam tahapan pembentukan PUU harus mengikutkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, selain itu mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
Alpius dalam paparannya juga menjelaskan bahwa untuk menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional menurut Permenkumham RI Nomor 20 Tahun 2015, terdapat proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan yang disebut dengan Pengharmonisasian.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama mahasiswa Fakultas Hukum UNITAS. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana