Padang - Sebanyak 4.188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Minggu (17/08), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penyesalan dan tekad untuk memperbaiki diri.
Tahun ini, selain Remisi Umum, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa dalam rangka momentum 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia. Remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali, dengan besaran sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani, maksimal pengurangan tiga bulan.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy mengatakan bahwa Remisi diberikan kepada WBP yang terdiri dari 4.091 orang penerima RU I dan 74 orang penerima RU II dari jumlah seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Barat.
Selain itu, Pengurangan Masa Pidana Umum juga diberikan 23 orang WBP yang terdiri dari 19 orang penerima PMPU I dan 4 orang penerima PMPU II.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha turut menghadiri Upacara Pemberian Remisi bagi WBP, dimana Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Upacara pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumbar, Kakanwil KemenHAM, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kepala Kepolisian Daerah Sumbar, Danrem 032/Wirabraja, serta unsur Forkopimda lainnya. (Humas Kemenkum Sumbar)